Pages

SIKAP POSITIF TERHADAP SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL




SIKAP POSITIF TERHADAP SISTEM HUKUM DAN
 PERADILAN NASIONAL

Standar Kompetensi :
Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional

Kompetensi Dasar :
2.1. Mendeskripsikan penegrtian sistem hukum dan peradilan nasional

Indikator :
1.      Mendeskripsikan penegrtian hukum
2.      Menentukan macam-macam penggolongan hukum
3.      Mendeskripsikan sumber hukum formal dan material
4.      Menjelaskan sistem tata hukum Indonesia
5.      Mendeskripsikan penegrtian dan dasar hukum lembaga peradilan nasional

Materi Pembelajaran :

1.      Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan manusia dan manusia yang lainnya  dlam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup dalam masyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hukum nasional.
Sebagai pegangan berikut disajikan sejumlah definisi hukum yang dikemukakan oleh para sarjana hukum antara lain :
a.       S.M. Amin, SH.
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
b.      MH. Tirtaamijaya, SH.
Hukum adalah sesuatu aturan (norma) yang harus ditaati dalam pergaulan hidup dengan ancaman mengganti  kerugian jika melanggar aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebaaginya.
c.       Logeman
Hukum adalah suatu himpunan kaidah-kaidah yang himpunan yang terdiri atas bermacaam-macam petunjuk hidup yang memaksa orang berkelakuan menurut taat tertib yang ada di dalam masyarakat.
d.      E. Utrech
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh nggota masyarakat yan gbersangkutan karena pelanggaran. Petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
e.       J.C.T. Simorangkir, SH
Hukum adalah peraturan – peraturan yang beraifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi akan mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman terntentu.
f.       Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Berdasarkan pengertian di atas maka dapat dismbil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :

a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi
c.       Peraturan  yang bersifat memaksa
d.      Adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut.
Ciri-ciri hukum yaitu :
a.       Adanya larangan
b.      Adanya larangan tersebut harus ditaati setiap orang
Selain itu, hukum mempunyai fungsi terhadap subyek hukum yaitu sebagai berikut :
a.       menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
b.      menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan
c.       kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran
d.      menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat.

2.      Penggolongan   Hukum
Hukum adpat dikelompokkan berdasarkan isi, bentuk, waktu dan car mempertahankannya.
a.       Menurut isinya, yaitu hukum da[pat dibedakan sebagai berikut :
1)      Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang menyangkut kpentingan hukum
2)      Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang  satu dan yang lain, yang menyangkut kepentingan per seorangan.
b.      Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
1)      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan di dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis terdiri atas :
(a)    Hukum tertulis yang dikodifikasi (dibukukan), seperi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Kodifikasi adalah Pembukuan jenis-jenis hukum dalam kitab Undang-undang secara sistematis dan lengkap. Adapun tujuan dari kodifikasi hukum adalah kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum.
(b)   Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan (tidak dibukukan), seperti peraturan hak merek dagang dan peraturan tentang kepailitan.
2)      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan berkembang di masyarakat, tetapi tidak tertulis, seperti hukum adat atau hukum kebiasaan.
c.       Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
1)      Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negar tersebut.
2)      Hukum Internasional  yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum di dunia internasional.
3)      Hukum asing yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d.  Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
1)      Ius constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu negara tertentu. Dengan kata lain, hukum yang berlaku pada suatu waktu dalam suatu negar tertentu (hukum positif)
2)      Ius Constituendum yaitu hukum yang diahrapkan berlaku pada waktu yang akan datang (yang dicita-citakan).
3)      Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana, dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia. Hukum tersebut tidak menegnal batas waktu, tetapi berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun juga di seluruh tempat.
e.  Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
1)      Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan. Hukum material terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), KUHP, dan KUHD.
2)      Hukum formal yaitu keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum material. Dengan kata lain, peraturan yang berisi tentang bagaimana hukum material itu dapat dilaksanakan/dipertahankan. Contohnya: Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana. Dalam hal ini hukum formal disebut hukum acara.
f.  Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
1). Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2) Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang terletak di dalam perjanjian antar negara.
4) Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk akrena keputusan hakim.
g. Menurut sifatnya, hukum dapat diebdakan sebagai berikut :
1)      hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2)      Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat sendiri dalam satu perjanjian.

3.      Sumber Hukum
Sumber hukum adlah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang beraifat memaksa, yang dapat berakibat munculnya sanksi. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum formil (tertulis) dan sumber hukum materiil (tidak tertulis atau nilai-nilai yan ghidup dalam masyarakat).
Sumber hukum  juga merupakan landasan atau pedoman dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat atau apa yang menjadi dasarnya mengenai m,asalah/persoalan tertentu menurut hukum. Sumber hukum terdiri dari : konstitusi negara, UU, kebiasaan, Jurisprudensi, traktat/treaty dan doktrin.

4.      Tata Hukum Indonesia
Tata hukum nasional adalah Peraturan hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum nasional itu terdiri atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Dengan demikian hukum akan berjalan dengan baik jika sistem yang diabngun saling berkaitan.
Hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh aturan-aturan yang saling berhubungan dan oleh karena itu merupakan suatu susunan atau tatanan sehingga disebut tata hukum. Suatu masyarakat atau bangsa menentapkan tata hukum bagi masyarakatnya sendiri dan oleh sebab itu tunduk pula pada tata hukum itu sendiri, yang selanjutnya disebut  masyarakat hukum.
Tata hukum Indoensia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia atau oleh Negara Indonesia. Tata Hukum Indonesia sejak Proklamasi kemerdekaan, hal ini berarti bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri.
Tata hukum Indoensia atau sistem hukum Indonesia memiliki tujuan untuk menciptakan tujuan negara yang bersumber dari ideologi negara dan konstitusi negara sebagai nilai dasarnyam yang implementasinya melalui nilai-nilai instrumentyal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

5.      Lembaga-lembaga Peradilan
Tata hukum atau sistem hukum di Indonesia dalam operasionalisasi harus ditegakkan, tanpa penegakan hukum, tata hukum tidak ada artinya. Oleh karenanya dibutuhkan lembaga peradilan yang berfungsi menegakkan hukum dan peradilan. Lembaga peradilan di Indonesia terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan peradilan tata Usaha Negara.
a.       Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Penagdilan Tinggi dan Putusan Kasasi pada Mahkamah Agung. Pembinaan peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan.
Pengadilan negeri yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten atau kota daerah hukumnya meliptui wilayah kota atau kabupaten. Adapun pengadilan tinggi berkedudukan di Ibu kota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
b.      Peradilan Agama,
Peradilan agama adalah peradilan agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam agama dilakukn oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat  pertama dan badan peradilan tingkat banding.
Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan agama masih memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri, jadi pengadilan agama terdapat di setiap ibu kota kabupaten atau kota.
c.       Peradilan Militer
Susunan sidang pengadilan militer  terdiri ats tiga orang hakim, seorang auditur, jaksa tentara dan seorang panitera.
Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutuskan perkara terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer.
d.      Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada 29 Desember 1986, telah diundangkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha nmegara yang merupakan peradilan tingkat pertama dalam peradilan tata usaha negara (administrasi). Penagdilan tingkat banding adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari Mahkamah  Agung.
Sengketa tata usaha negara adalh sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rangkuman

1.      Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, megikat dan mengatur hubungan manusia dan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
2.      Penggolongan hukum secara umum terbagi 2 yaitu hukum privat dan hukum publik
3.      Sumber hukum adalah segala apa saja yangmenimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaka, yang  dapat berakibat munculnya sanksi.
4.      Tata hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum nasional terdiri atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
5.      Lembaga peradilan di Indonesia terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

Uji Kompetensi

Jawablah pertanyaan berikut dengan benar !
1.      Jelaskan penegrtian hukum menurut SM. Amin. SH. !
2.      Jelaskan  alasannya bahwa sanksi  merupakan unsur penting di dalam hukum !
3.      Sebutkan ciri-ciri hukum yang paling pokok !
4.      Sebutkan penggolongan hukum berdasarkan isinya !
5.      Jelaskan lembaga-lembaga peradilan di Indonesia !
PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN


Standar kompetensi :
Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional

Kompetensi Dasar :
2.2. Menganalisis peranan lembaga-lembaga peradilan

Indikator :
1.      Mengidentifikasi perangkat lembaga peradilan
2.      Mendeskripsikan macam-macam lembaga peradilan
3.      Menganalisis fungsi dan peranan  lembaga peradilan
4.      Menganalisis pelaksanaan lembaga peradilan

Materi pembelajaran :

1. Perangkat Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan di Indonesia sesuai dengan UU Pokok Kekuasaan Kehakiman terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan tata Usaha Negara yang  masing-masing mempunyai kewenangan yang berbeda-beda. Praktek dan hukum acara dari masing-masing peradilan tersebut juga berbeda-beda. Perkara yang diperiksa peradilan umum adalah perkara perdata dan perkara pidana, dimana para pihak yang berperkara juga berbeda-beda. Padakasus pidana, terdapat hakim yang memeriksa perkara dan dibantu oleh panitera. Orang yang melakukan tindak pidana disebut terdakwa yang biasanya didampingi oleh pengacara atau penasehat hukumnya. Sedangkan pihak yang melakukan penuntutan adlah jaksa sebagai penuntut umum. Orang yang berperkara disebut Penggugat dan Tergugat, yang masing-masing dapat maju sendiri di persidangan atau di wakili oleh pengacara atau penasehat hukumnya.
Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata dalam tingkat banding. Disamping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir. Apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama dengan penagdilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan agama masih memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri, jadi pengadilan agama terdapat di setiap Ibu Kota Kabupaten atau Kota.
Peradilan agama memiliki kewwenangan untuk memutuskan perkara pernikahan, perceraian, wakaf bagi anggota masyarakat yang beragama Islam, sedangkan Peradilan Militer berwenang memeriksa perkara pidana yang dilakukan oleh anggota TNI.
Peradilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa sengketa administrasi negara,  misalnya terhadap keputusan administrasi yang dinilai telah merugikan seseorang.
2. Klasifikasi Lembaga peradilan
Lembaga peradilan merupakan lembaga yang independen karena di dalamnya mencakup kekuasaan kehakiman (lembaga yudikatif). Dalam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman / peradilan ini dalam memeriksa perkara pada tingkat I dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri. Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat dimintakan upaya hukum banding kepadaa peradilan banding di Pengadilan Tinggi berkedudukan di Iku Kota Propinsi. Terhadap putusan peradilan banding masih dapat dialkukan upaya hukum dalam bentuk Kasasi Kepada Mahkamah Agung yang berada di Ibu Kota Negara. Putusan bentuk kasasi  masih dimungkinkan adanya upaya hukum dalam bentuk peninjauan kembali (PK) juga kepada MA. Keputusan lembaga peradilan yang tidak lagi diajukan upaya hukum disebut sebagai keputusan yan gtelah berkekuatan hukum tetap.

3. Tugas dan Fungsi Lembaga Peradilan
Tugas dan fungsi lembaga peradilan pada prinsipnya meliputi :
a.        Menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan  berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum republik Indonesia.
b.        Menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
c.        Memebrikan keterangan, pertimbangan adn nasihat hukum kepada instansi pemerintah apabila diminta
d.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

Rangkuman

1.      Lembaga peradilan di Indonesia sesuai dengan UU Pokok Kekuasaan Kehakiman terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara yang masing-masing mempunya ikewenangan yang berbeda.
2.      Lembaga peradilan merupakan lembaga yang independen karena di dalamnya mencakup kekuasaan kehakiman (lembaga yudikatif).
3.      Tugas dan fungsi lembaga peradilan meliputi : menyelenggarakan peradilan, menerima , meemriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah apabila diminta dan lainnya.

Uji Kompetensi

Jawablah pertanyaan berikut dengan tepat !

1.      Sebutkan alat kelengkapan lembag peradilan di Indonesia !
2.      Jelaskan kewenangan lembaga peradilan umum,  peraadilan agama dan peradilan militer !
3.      Siapa yang disebut terdakwa dan terpidana ?
4.      Sebutkan tugas dan fungsi lembaga peradilan !
5.      Jelaskan tugas wewenang peradilan tata usaha negara dan berilah contohnya !



SIKAP YANG SESUAI DENGAN KETENTUAN
HUKUM YANG BERLAKU

Standar Kompetensi :
Menampilkan Sikap Positif Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Kompetensi Dasar :
2.3. Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Indikator :
1.      Menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum
2.      Menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum
3.      Menganalisis macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku

Materi Pembelajaran

1.      Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum
Jika perilaku yan gsesuai dengan hukum atau peraturan, haruslah diawali dengan membiasakan diri untuk hidup tertib dab teratur dalam kehidupan sehari-hari yang dapat dibiasakan dan dilatih sejak kecil. Jika sikap ini sudah dihayati dan dijiwai, bahkan sudah menjadi kepribadian ketika melihat keeeetidakpatuhan dan ketidaktertiban  orang lain akan menggerakkan hati untuk memperbaikinya.
Sebagao warga negara yang bertanggung jawab terhadap bangsa, setiap warga negar wajib memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, merasa berkewajiban untuk menjaga ketentraman masyarakat dan keamanan negara, serta memelihara persatuan dan kesatuan bansga.
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yaitu sebagai berikut :
1)      Perilaku yang diperbuat disenangi oleh masyarakat pada umumnya
2)      Perilaku yan gdiperbuat tidak menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri dan bagi orang lain
3)      Perilaku yang diperbuat tidak menyinggung perasaan orang lain
4)      Perilaku yang diperbuat menciptakan keselarasan
5)      Perilaku yang diperbuat mencerminkan sika psadar hukum
6)      Perilaku yang diperbuat mencerminkan sikap patuh terhadap hukum

Perilaku yang mencerminkan sikap patuh dalam kehidupan di lingkungan keluarga , antara lain :
1)      Mematuhi perintah orang tua
2)      Menghormati orang tua
3)      Menghormati kakak atau adik
4)      Membantu ibu membersihkan rumah
5)      Belajar di waktu yang telah di  tentukan
6)      Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga

Perilaku yang mencerminka nsikap patuh di sekolah, antara lain :
1)      Membayar SPP tepat pada waktunya
2)      Mengikuti pelajaran sesuai jadwal yang berlaku
3)      Berseragam sekolah sesuai dengan ketentuan
4)      Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya

Perilaku yang mencerminkan sikap patuh di lingkungan masyarakat, berbangsa dan bernegara antara lain :
1)      mematuhi undang-undang No. 14 tahun 1992 tentang lalu lintas
2)      memiliki KTP
3)      memiliki SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor
4)      pejalan kaki wajib berjalan pada jalan yang telah disediakan untuk pejalan kaki dan menyeberang pada tempatnya
5)      membayar retribusi sampah dan parkir
6)      membayar pajak
7)      mematuhi undang-undang hukum pidana

Salah satu fungsi hukum yang penting adalah menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Ada juga yang menyatakan bahwa hukum merupakan alat rekayasa sosial untuk menciptakan suatu tatanan yang memang dikehendaki. Melalui norma yang dirumuskannya misalnya melalui produk perundang-undangan hukum mengatur sikap dan perilaku masyatrakat, bahkan dalam hukum dikenal adagium tentang fiksi hukum, yaitu setiap anggota masyarakat dianggap tahu tentang adanya suatu norma tertentu.
Norma hukum yang dirumuskan biasanya mengandng sistem nilai tertentu, misalnya adanya laranagan kepad setiap orang untuk tidak menipu orang lain adalah dalam rangka menegakkan nilai-nilai tentang kejujuran. Demikian juga larangan berbuat korupsi karena perbuatan tersebut merugikan negara  dan masyarakat serta menunjukkan sikap ketidakjujuran. Oleh karenanya hukum meminta kepada setiap orang untuk bersikap dan berperilaku sesuai ddengan norma yang dirumuskannya dan kepada para pelanggarnya dapat dikenakan sanksi.

2.      Sikap Yang Bertentangan Dengan Hukum
Tidak semua nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat harus dirumuskan secara normatif (tertulis) tetapi akdang-kadang tetap ada dan diakui sekalipun tidak tertulis, misalnya saja soal  kewajiban anak untuk menghormati orang tua atau gurunya. Disinilah kita mengenal apa yang disebut sebagai hukum tidak tertulis, yang sudah tentu sanksinya berbeda dengan sanksi hukum yang tertulis karena dia berada pada tatanan sanksi moral.
Sikap yang bertentangan dengan hukum sring disebut sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum atau dalam bahasa yang lebih umum disebut sebagai sifat yang melanggar huku,. Dalam hukum pidana misalnya yang terdapat di dalam KUHP, terdapat rumusan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yan gsring disebut tindak pidana. Tindak pidana ini diklasifikasikan menajdi dua yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Contoh kejahatan adalah pembunuhan (pasal 338 KUHP), penganiayaan (31 KUHP) , pencurian (362 KUHP) dan lain-lain. Contoh pelanggaran misalnya perbuatan yang berupa pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas, berucap sesuatu yan gmelanggar kesusilaan (pasal 532 KUHP) dan lain-lain.
Dalam hukum perdata, contohnya perbuatah yang bertentangan dengan hukum adal wanprestasi (inkar janji) terhadap suatu perjanjian yang telah disepakati.

3.      Macam-macam sanksi  sesuai  hukum yang berlaku

Sanksi yang berlaku di masyarakat bermacam-macam sesuai dengan bentuk pelanggarannya. Untuk  mengetahui bentuk sanksi maka kita juga harus mengetahui bentuk norma yang dilanggar.
Berikut ini macam-macam norma yang berlaku di masyarakat :
a.       Norma agama,
Apabila kita melanggar norma agama, maka kita akan mendapatkan sanksi dari Tuhan Yang Maha Esa yaitu berupa hukuman / dosa. Hukuman/dosa ini tidak dapat terlihat hanya dapat dirasakan jika manusia telah meninggal dunia, untuk itu sanksi yang di dapatkan apabila melanggar norma agama bersifat tidak langsung.
b.      Norma kesusilaan
Norma kesusilaan berlaku di masyarakat termasuk dalam kategori huukm tidak tertulis. Apabila kita melanggar norma kesusilaan, maka kita akan mendapatkan sanksi yang berasal dari masyarakat seperi : dikucilkan dari pergaulan dan sebagainya. 
c.       Norma hukum
Norma hukum merupakan aturan yang bersifat tertulis, sehingga sanksi bagi yang melanggar juga tertulis sehingga memiliki sifat yang  nyata dan dapat langsung dirasakan. Sebagai contoh jika kita  melakukan tindak pidana maka akan mendapatkan sanksi hukuman penjara.
d.      Norma kesopanan
Sanksi pada norma kesopanan dirasakan oleh hati kita, yaitu apabila kita melanggar norma tersebu, maka kita akan mendapatkan sanksi yang berasal dari hati nurani kita seperti rasa malu, rasa bersalah dan sebagainya. 

Rangkuman

1.      Sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap bangsa, setiap warga negara wajib memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, meras berkewajiban untuk menjaga ketentraman masyarakat dan keamanan negar serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
2.      Salah satu fungsi hukum yang terpenting adalh menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam amsyarakat
3.      Sikap yang bertentangan dengan hukum sering  di sebut sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum atau dalam bahasa yang lebih umum disebut sifat yang melangga hukum.

Uji Kompetensi

Jawablah pertanyaan berikut dengan benar !

1.      Jelaskan ciri-ciri orang yang berperilaku sesuai dengan hukum !
2.      Jelaskan hal-hal yang dapat dijadikan ukuran dalam menilai suatu perbuatan !
3.      Berilah contoh perilaku yang mencerminkan sikap patuh dalam kehidupan di lingkungan keluarga, dan lingkungan sekolah !
4.      Jelaskan pandangan anda terhadap kesadaran hukum masyarakat Indonesia !
5.      Upaya apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat ?





UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Standar Kompetensi :
Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional

Kompetensi Dasar :
2.4. Menganalisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

Indikator :
1.      Mendeskripsikan macam-macam aturan tentang pemberantasan korupsi
2.      Menganalisis macam-macam perbuatan yang berkategori korupsi
3.      Menunjukkan contoh tindak pidana korupsi yang telah dikenakan sanksi.

Materi Pembelajaran :

Beberapa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi telah dilakukan sejak tahun 60-an , dari masa orde lama di bawah pimpinan Presiden Soekarno sampai dengan masa orde baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Pada masa orde baru sudah dibentuk badan pemberantasan korumsi tetapi ternyata pemerintah waktu itu setengah hati menjalankanya, sehingga belum berhasil memberantas korupsi semakin meraja lela. Pada masa pemerintahan Orde Baru juga sudaah berupaya membasmi korupsi dengan dibentuk Tim Pemberantas Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung.
Tahun 1970, terdorong oleh ketidakseriusan TPK dalam memberantas korupsi, mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK. Perusahaan-perusahaan negara seperti Gulog, Pertamina dan Departemen Kehutanan banyak disorot masyarakat karena dianggap sebagai sarang korupsi.  Maraknya gelombang protes dan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa akhirnya ditanggapi Soeharto dengan membentuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa. Namun komite ini pun mendapatkan tantangan dari para pejabat yang merasa tidak nyaman dengan adanya komite tersebut.
Pada tahun 1997 awal bencana krisis ekonomi melanda Asia tak terkecuali Indonesia. Bahkan, akibat krisis tersebut Indonesia merupakan negara yang dinilai paling parah. Jika di negara-negara lain dalam waktu 4 – 5 tahun sudah beranjak dari krisis moneter, tetapi Indonesia justru terjadi krisis kepemimpinan, krisis  politik, krisis moral, krisis budaya, krisis persatuan, krisiskeamanan dan lain-lain atau disebut dengan krisis multidimensi.
Bagaimana upaya pemberantasan korupsi pada masa revormasi ?
Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya “korupsi” lebih banyak dilakukan oleh kalangan pejabat, pada masa revormasi ini hampir seluruh elemen masyarakat sudah terjangkit “virus korupsi” yang sangat ganas.
Presiden BJ. Habiebie pernah mengeluarkan UU Nomor 28 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Setelah itu, pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya Abdurrahman Wahid Membentuk Tim Gabungan Pemberantaasan Tindak piadna Korupsi (TGTPK), badan ini dibentuk dengan Kepres pada masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo. Namun di tengah semangat menggebu-gebu untuk memebrantas korupsi dari anggota Tim melalui suatu Judicial review Mahkamah Agung, TGTPK akhirnya dibubarkan. Sejak itu Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya pemebrantasan korupsi.
Ketidakberdayaan hukum dihadapan orang kuat dan ditambah minimnya komitmen dari elit pemerintahan di era reformasi ini menjadi faktor penyebab korupsi masih tumbuh di Indonesia. Misalnya kasus korupsi di beberapa DPRD Era reformasi, KPU dan Departemen lain yang di informasikan telah di serang virus korupsi, sekarang pemerintah Indonesia yang dipimpin presiden Susilo Bambang Yudoyono menyatakan perang melawan korupsi. Tekadnya tersebut dibuktikan dengan membentuk Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIMTAS TIPIKOR)  tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) tertuang dalam UU Nomor 30 tahun 2002. Selain itu, presiden pun mengeluarkan instruksi presiden (INPRES) No. 5 tahun 2004 tentang persepatan pemeberantasan korupsi. Dengan demikian upay pemberantasan korupsi di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah dapat diwujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Pengertian korupsi secara akademik banyak di sampaikan oleh para pakar hukum maupun pakar di bidang ekonomi, yang pada intinya merupakan perbuatan yang melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sedangkan pengertian korupsi secar yuridis dirumuskan dalam berbagai pasal dalam UU Pemberantasan Korupsi yang jenis-jenisnya maupun unsur-unsurnya meliputi cakupan yang cukup luaas.
Dalam UU No. 31 tahun 1999 misalnya terdapat 5 tipe korupsi yaitu :
1.      Tipe Pertama : dengan  unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
2.      Tipe kedua : dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
3.      Tipe ketiga : yaitu perbuatan-perbuatan yang  bersifat penyuapan, penggelapan, kerakusan atau perekonomian negara.
4.      Tipe keempat : yaitu percobaab, pembantuan, permufakatan jahat, pemberian kesempatan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
5.      Tipe kelima : yaitu tindk pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Misalnyamencegah dan merintangi penyidikan.

  Untuk memahami masalah pemebrantasan korupsi di Indonesia, harus dimulai dari pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar upaya pemebrantasan korupsi di Indonesia yang terdiri dari :
1.      Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN
2.      Undang-undang Nomor 28 tahun  1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan  bebas dari KKN.
3.      Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.      Kepres Nomor 127 tahun 1999 tentang Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelengaraan Negara.
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2000 tentang Pembentukan tim Gabungan Pemberantasan Korupsi.
6.      Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi
7.      undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
8.      undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tengtang pengesahan Konvensi PBB anti Korupsi 2003.


Rangkuman

1.      Upaya pemebrantasan tindak pidana korupsi sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 1960-an sampai sekarang tetapi ternyata belum bisa berhasil.
2.      Pengertian korupsi secar akademik banyak disampaikan oleh pakar hukum maupun pakar dibidang ekonomi, yang pada intinya merupakan perbuatan yang melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
3.      Pemberanatsan tindak pidana korupsi pada masa reformasi juga dibentuk Tim Pemebranatsan Tindak Pidana Korupsi dan Komsi Pemberantasan Korupsi.

Tes Formatif

Jawablah pertanyaan berikut !
1.      Jelaskan penegrtian korupsi menurut UU Nomor 31 tahun 1999 !
2.      Sebutkan dasar-dasar hukum upaya pemberanatsan korupsi !
3.      Bagaimana upaya pemberantasan korupsi  pada masa orde lama ?
4.      Bagaimana upaya pemberantasan korupsi pada masa orde baru ?
5.      Bagaimana upaya pemberantasan korupsi pada masa reformasi ?



PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN
KORUPSI DI INDONESIA

Standar Kompetensi :
Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional

Kompetensi Dasar :
2.5. Menampilkan peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Indikator :
1.      Menunjukkan contoh sikap anti korupsi
2.      Menunjukkan contoh greakan organisasi anti korupsi
3.      Menganalisis macam-macam perbuatan anti korupsi
4.      Menampilkan sikap anti korupsi

Materi Pembelajaran

Perilaku korupsi  bisa dindikasikan dari berbagai perspektif keadilan atau pendekatan hukum bahwa korupsi adalah mengambil bagian yang bukan menjadi haknya. Korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang yang diadakan daari pajak yang  dibayarkan masyarakat untuk kepentingan memperkaya dirinya sendiri. Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kejayaan atau uang  untuk perorangan, dan keluarga dekat atau kelompok sendiri. Gaji kecil yang tidak mencukupi untuk hidup yang layak dari bulan ke bulan menjaadi alasan untuk korupsi.
Kerakusan dan membiarkan perilaku korupsi adalah seperti seseorang yang menunggang macan. Orang yang rakus dan korup itu akan berada diatas sebuah perkembangan kehidupan yang bisa jahat  terhadap dirinya. Ibarat menaiki macam jika ia turun bisa saja ia dimakan dan dicakar si raja hutan. Sebaliknya, jika ia terus, ia mungkin saja tak akan bisa mengendlikannya sampai tersungkur ke dalam jurang yang dalam. Jika suatu saat ketahuan ia bertindak korup, imbalannya sangat berat. Ia akan diisolasi dan dianggap sampah oleh masyarakat yang mendambakan kejujuran. Peneysalan panjang di hari tua dan ketika ajal menjemput. Generasi senior, kelompok pekerja keras dan kalangan cendekiawan harus berjuang merintis semangat menjinakkan korupsi di negeri ini agar perbaikan kehidupan dan generasi yang lebih baik, lebih demokrasi, serta lebih makmur dari generasi terdahulu. Itulah yang disebut perjuangan kemanusiaan dan peradaban.]
Menurut Abdul Rahman Ibnu Khaldun “sebab utama korupsi adalah nafsu untuk hidup mewah dalam kelompok yang memerintah. Korupsi pada kelompok penguasa menyebabkan kesulitan-kesulitan ekonomi dan kesulitan ini pada gilirannya menjangkitkan korupsi lebih lanjut. Karena itu pemberantasan korupsi harus dimulai dari akarnya, yaitu kelompok yang memerintah dan penanggulangannya harus pula dengan melibatkan seluruh kelompok tersebut.
Secara kultural dan struktural memberantas korupsi adalah menyosialisasikan nilai baru bahwa korupsi merupakan sebuah tindakan yang beresiko   tinggi dan bernilai rendah dan akan dikenakan pembuktian terbalik bahwa harta yang diperolehnya adalah barang yang halal.
Secara struktural memebrantas korupsi berarti memberantas KKN dengan memberdayakan komisi pemeriksaan kekayaan pejabat dan latar belakang kehidupannya akan membangun sistem penceghahann  dini korupsi, UU anti korupsi yang konsisten, memberikan jaminan hidup yang layak bagi pegawai, sistem pembuktian terbalik sebelum dan sesudah   bertugas, serta membuat iklan layanan masyarakat  di media masa dan  dikemasan produk-produk yang dikonsumsi semua orang.
Bangsa ini perlu banyak belajar dan merenung untuk menghargai bahwa korupsi merugikan banyak orang yang telah  bekerja keras dan  berlaku jujur. Tindakan tidak menghargai fitrah manusia yang diilhamkan kepadanya untuk cinta kepada kebaikan dengan begitu kita semua belajar untuk hidup lebih lurus. Kita lahir dan besar dalam kondisi majemuk dan berbeda status sosial ekonominya. Ada yang serba kecukupan dan ada yang lahir dalam serba kekurangan.
Dalam kemajemukan, keragaman pandangan dan pilihan untuk memelihara dan menjinakkan perilaku korupsi adalah hal biasa  dan harus kita hargai. Dengan kemauan mengoreksi kesalahan berarti kita berpeluang untuk mengatasi krisis apapun.
Krisis adalah peluang pada masa sulit. Bangsa ini perlu membangun kehidupan sehari-hari yang berdasar etika yang kuat serta aturan-aturan hukum yang dibuat apiratif dan partisipatif. Dengan demikian, keadilan akan datang.
Oleh karena itu, untuk memberantas korupsi ada beberapa usaha dan peran serta warga negara yang harus ditampilkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu sebagai  berikut :
1.      Kontrol sosial dari masyarakat
Masyarakat menyadari bahwa perbuatan korupsi merugikan semua orang, dan korupsi uang negara adalah perbuatan jahat yang direncanakan dan kejam dari segala perbuatan kriminal lainnya. Selain itu, perbuatan korupsi adalah perbuatan manusia bejat dan tidak bermoral.
2.      Sistem hukum yang berlaku
Dalam pelaksanaan sistem hukum negara seharusnya jangan ada perbedaan perlakuan dalam bentuk apapun dan terhadap siapapaun. Jika korupsi seharusnya segera dimasukkan dalam tahanan. Pelaku kriminal lainnya hanya boleh dibesuk pada jam dan waktu yang telah ditentukan, sang koruptorpun harus diperlakukan sama.
3.      Seleksi 
Cara penerimaan pegawai  negeri yang sampai hari ini menimbulkan permasalahan di masyarakat perlu segera dibenahi dan harustransparan. Dengan demikian jelas apa  dasar dan alasan seseorang diterima menjadi pegawai negeri serta pengangkatan pejabat yang sampai saat ini belum mengakomodasi kepentingan masyarakat
4.      Undang-undang Korupsi
Undang-undang yang berlaku saat ini terlampau banyak celah dan kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh koruptor. Undang-undang korupsi pembuktian terbalik dengan tambahan bahwa yang dapat di jerat dengan Undang-Undang ini termasuk keluarga sang pejabat.
5.      Akses bagi masyarakat mengetahui tentang adanya perbuatan korupsi, tetapi tidak tahu harus melapor kemana dan kepada siapa. Selain itu ketakutan akan dijadikan saksi.
Dengan demikian perlu dipikirkan agar adanya akses langsung pemerintah dari masyarakat luas untuk dapat menjamin dan melindungi pelapor juga menindak lanjuti laporan tersebut sehingga tidak menciptakan sikap masa bodoh dari masyarakat.
6.      Sistem pendidikan
Sistem pendidikan mungkin dapat di rancang untuk memuaskan dalam kurikulum pendidikan mulai setingkat SMP yang menanamkan kepada anak didik tentang hak dan kewajiban warga negara atas negaranya. Selain itu menanamkan ras memiliki negara ini dengan mengajarkan apa sebenarnya yang dimaksud dengan korupsi, akibatnya dan rasa kebenciannya terhadap korupsi sehingga anak-anak koruptor tidak dengan leluasa lagi mendikte sekolahnya. Biasanya anak-anak koruptor seringkali memebrikan contoh dengan image yang tidak baik   terhadap kawan-kawannya dan akan berpengaruh kepada anak-anak lainnya dikemudian hari.

Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi dapat dilakukan/diwujudkan dalam  bentuk :
1.      Hak mencari, memperoleh dan memebrikan informasi adanay dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
2.      Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi kepada penegak hukum.
3.      Hak menyampaikan saran dan pendapat yang bertanggung jawab kepada penegak hukum
4.      Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya paling lama 30 hari.
5.      Hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal di minta haadir sebagai saksi, maupun pelapor.

Contoh peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, misalnya : mengkampanyekan pentingnya bersikap jujur misalnya melalui forum-forum pengajian/pertemuan lingkungan masyarakat sekitar, memebrikan contoh : sikap jujur  kepada anggota keluarga, sikap hemat dan tidak konsumtif dan lain-lain perilaku yang baik.
Peran serta masyarakat secara terorganisir antara lain terwujud dalam bentuk organisasi swadaya masyarakat.


Rangkuman

1.      Perilaku korupsi bisa diindikasikan dari berbagai perspektif atau pendekatan. Tindakan korupsi menurut perspektif keadilan atau pendekatan hukum bahwa korupsi adalah  mengambil bagian yang bukan menjadi haknya.
2.      Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi dapat dilakukan dalam bentuk :
a.       Hak mencari , memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
b.      Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi kepada penegak hukum.
c.       Hak menyampaikan saran dan pendapat yang bertanggung jawab kepada penegak hukum
d.      Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya paling lama 30 hari.
e.       Hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal di minta sebagai saksi maupun pelapor.

Tes Formatif

Jawablah pertanyaab berikut !
1.      Jelaskan  yang dimaksud dengan perilaku tindak korupsi !
2.      Sebutkan upaya warga negara dalam memberantas korupsi ?
3.      Berilah contoh peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi !
4.      Apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi ?
5.      Anda sebagai siswa apabila melihat adanya korupsi di lingkungan anda apa yang akan anda lakukan ?












UPAYA MEMAJUKAN, PENGHORMATAN DAN PENEGAKAN HAM

Standar Kompetensi :
Menampilkan Peran Serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

Kompetensi Dasar :
3.1. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM.

Indikator :
1.      Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM yang dilakukan pemerintah
2.      Menentukan instrumen HAM nasional
3.      Mendeskripsikan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM yang dilakukan oleh individu  dan masyarakat.

Materi Pembelajaran

1. Pengertian dan macam-macam HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak yan gdimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan bermasyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras dan agama atau kelamin dan karena itu bersifat asasi serta universal. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
Pada abad ke 20 dicetuskan beberapa hak asasi manusia oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt yang dikenal dengan istilah The Four Fredoms (Empat Kebebasan) yaitu :
a.       kebebasan untuk berbicara (freedom of speech)
b.      kebebasan beragama (freedom of religion)
c.       kebebasan dari ketakutan (freedom from fear)
d.      kebebasan dari  kemelaratan (freedom from want)
Pada perkembangan selanjutna dirumuskan beberapa hak asasi yang dimuat dalam Perjanjian Hak –hak sipil dan politik dan perjanjian hak-hak ekonomi, sosial dan budaya antara lain meliputi :
a.       hak atas hidup (right to life)
b.      hak atas kebebasan dan keamanan dirinya (Right to liberty and security of pearson)
c.       hak  atas kesamaan dimuka badan-badan peradilan. (Right to equality before the courts and tribunals)
d.      Hak atas kebebasan berpikir, mempunyai conscience, beragama (Right to equality before of thought, conscience and religion)
e.       Hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan (Right to hold opinion without interference)
f.       Hak atas kebebasan berkumpul secara damai (Right to peaceful assembly)
g.      Hak untuk berserikat (Rihgt to freedom association)
h.      Hak atas pekerjaan (Right to work)
i.        Hak untuk membentuk serikat sekerja (Right to form trade unions )
j.        Hak atas pensiun (Right to social security)
k.      Hakatas tingkat kehidupan yang layak (Right to an adequate starndard of living for himself and his family, including adewuate  food, clothing and housing)
l.        Hak atas pendidikan (Right to education)

Dari sekian banyaknya Hak Asasi Manusia yang dirumuskan secara umum dapat diketahui macam-macam hak asasi manusia sebagai berikut :
a.       Hak asasi Pribadi (Pesonal Rights)
      b.   Hak asasi Ekonomi (Properti Rights)
c.   Hak asasi Persamaan hukum (Rights Of Legal)
      d.   Hak asasi Politik (Political Rights)
      e.   Hak asasi Sosial dan Kebudayaan (Social and Eglture Rights)
      f.    Hak asasi Memperoleh Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum (Prosedural Rights)

2. Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM
Seperti halnya negara-negara lain, mak Indonesia telah mencantumkan beberapa hak asasi di dalam undang-undang dasarnya, baik dalam UUD 1945 maupun dalam undang-undang dasar berikutnya. Hak-hak azasi yang tercantum dalam UUD 1945 tidak termuat dalam suatu Piagam yang terpisah, tetapi tersebar dalam beberapa pasal, terutama pasal 27 sampai dengan pasal 31.
Hak-hak asasi yang  dimuat terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat. Hal ini tidak mengherankan, mengingat bahwa naskah ini disusun pada akhir masa pendudukan Jepang dalam suasana mendesak. Tidak cukup waktunya untuk membicarakan hak-hak azasi secar mendalam sekali, sedangkan kehaaadiran tentara Jepang di Indonesia tidak menciptakan iklim yang menmguntungkan untuk merumuskan hak-hak azasi  secara lengkap.
Selain itu  diantara tokoh-tokoh masyarakat terdapat perbedaan pendapat mengenai peranan hak-hak azasi di dalam negara demokrasi. Akhirnya hak-hak asasi tidak lengkap dimuat dalam UUD 1945, karena UUD 1945 dibuat beberapa tahun sebelum Pernyataan Hak-Hak Azasi diterima oleh PBB.
Diterimanya Pernyataan serta dua perjanjian oleh mayoritas PBB sekaligus menunjukkan dengan jelas bahwa gagasan menegnai perlunya hak-hak asasi dijamin, benar-benar didukung oleh seluruh umat manusia, dan tidak merupakan gagasan liberal belaka. Hal ini juga dirasakan oleh orang Indonesia senndiri sebab dalam menyusun UUD berikutnya, yaitu UUD  tahun 1949 dan 1950, ternyata bahwa hak-hak azasi di tambah dan dilengkapi. UUD  1949 merupakan undang-undang dasar yang paling lengkap perumusannya di bandingnya dengan undang-undang dasar lainnya.  Dan Konstirusi RIS dan UUDS 1950 merupakan undang-undang /konstitusi yang berhasil memasukkan hak asasi seperti keputusan UNO ke dalam Piagam Konstitusi.
Dalam masa Demokrasi terpimpin telah dialami betapa mudahnya UUD dapat diselewengkan untuk kepentingan penguasa yang ambitiuos, pertama karena tidak lengkapnya hak-hak asasi dicantumkan dalam UUD, kedua karena kurang adanya jaminan  dalam undang-undang yang ada. Maka dari itu tidak mengherankan, bahwa sesudah terjadinya G. 30 S/PKI salah satu tujuan dari penegakan Orde Baru adalah melaksanakan hak-hak assai manusia yang tercantum dalam undang-undang dasar serta berusaha untuk melengkapi hak-hak asasi dalam UUD 1945.
Usaha ini secar formil dijadikan tugas dari suatu Panitia MPRS yang kemudian menyusun suatu rancangan Piagam Hak-hak Azasi manusia dan Hak-hak serta keajiban warga negara yang diperbincangkan dalam sidang MPRS ke V tahun 1968. Rancangan Piagam ini disamping hak-hak asasi juga memperinci kewajiban manusia terutam terhadap negara. Ternyata  telah terjadi kemacetan pembicaraan dalam sidang MPRS ini, sehingga akhirnya diputuskan untuk menghentikan perbincangan mengenai Rancangan Piagam Hak-hak Azasi Manusia dan Hak-hak serta kewajiban warga negara, dan tidak mengadakan mengenai hal itu. Rupa-rupanya perbedaan pendapat antara beberapa golongan tidak dapat diatasi. Dengan demikian perumusan dan pengaturan hak-hak asasi seperti yang ditentukan pada tahun 1945 tidak mengalami perubahan.

3. Dasar Hukum HAM
Setiap bangsa di dunia telah mengakui keberadaan dan melaksanakan hak asasi manusia, itu berarti bangsa-bangsa di dunia telah memberikan pengakuan dan jaminan hukum tentang hak-hak asasi manusia itu.
a.       Pengakuan dan jaminan hukum tentang Hak Asasi Manusia
1)      Piagam Magna Charta (1215) di Inggris, suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja John dari Inggris kepada bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja John.
2)      Piagam Habeas Coorpus ACT (1679) di Inggris.
3)      Bill of Right (1689) di Inggris, suatu Undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap Raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah.
4)      Declaration Of Independence Of America (1776) di Amerika.
5)      Declaration Des Droits de I’homme et Do Citoyen (1789) di Perancis, suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis, sebagai perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama.
6)      Piagam Jakarta (1945) di Jakarta.
7)      Universal Declaratioan of Human Rights (1948) di PBB.
8)      Dalam pembukaan UUD 1945
Alinea I     : Pengakuan hak asasi manusia atas kebebasan dan     kebersamaan.
Alenia II    :  Pengakuan hak asasi manusia kemerdekaan, keadilan dan kemakmuran.
Alenia III  : Pengakuan kemerdekaan nasional dan kemerdekaan pribadi warga merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa.
Alenia IV  : Mengakui hak perlindungan hukum, penghidupan yang layak atau hak ekonomi, hak kebebasan, rasa aman, keadilan yang merata bagi semua orang.
9)  Dalam batang tubuh UUD 1945
Pengakuan dan jaminan hak-hak asasi manusia terdapat dalam pasal 27,28,29,30,31,32,33,34.
Setelah reformasi jaminan hak asasi manusia mengalami perkembangan dalam pasal-pasalnya (Amandemen I - IV). 
10) Dalam Perundang-undangan
Beberapa perundang-undangan yang berlaku sebagai pelaksana dari Pancasila dan UUD 1945 antara lain :
§  UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU tersebut merupakan dasar dalam pembuatan Rencana Pembangunan tahunan,Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Dalam RPJM tahun 2004 – 2009,bangsa Indonesia memiliki Program peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia.
Dalam RPJP tahun 2005 – 2025, disebutkan menumbuhkan penguatan citra Indonesia sebagai negara yang mampu memadukan Islam dan demokrasi, perhatian yang sangat serius terhadap persatuan dan kesatuan nasional, penegakkan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang tidak diskriminatif, mendorong pemuluhan ekonomi yang lebih menjanjikan serta perlindungan warga negara yang konsisten.
§  UU No. 20 tahun 2002 tentang Pendidikan Nasional
§  UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia
§  UU No. 9 tahun 1998 tentang Kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum
§  UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah


4. Peran masyarakat dalam menegakkan HAM

Masyarakat sebagai  subyek hukum diwajibkan untruk menegakkan Hak Asasi Manusia. Adapun peranan masyarakat dalam menegakkan HAM adalah sebagai berikut :
a. melaksanakan perundang-undangan yang berlaku
b. mematuhi tata tertib
c. menghargai manusia / masyarakat lainnya
Di dalam lingkungan masyarakt modern sekarang ini, manusia secara pribaadi ,mulai sadar untuk memperhatikan hak-hak orang lain agar tercipta suasana masyarakat yang tentram dan damao. Oleh karena iu, seperti bangsa Indonesia yang sedang gencar-gencarnya menegakkan hak asasi manusia, kita harus membeeri dukungan moril agar hak asasi manusia benar-benar menjaadi tegak. Negara kita mempunyai sebuah piagam hak asasi manusia, yaitu UUD 1945 yang tercantum dalam pasal 27, 28,29, 30, 31, 32,33 dan 34 yang terinci seetelah adanya amandemen UUD 1945 yang keempat kalinya. Oleh sebabitu dukungan seluruh komponen bangsa dalam melaksanakan perbaikan – perbaikannya hendaknya secar bersama-sama untuk dapat terjamin tegaknya hak asasi manusia. Dalam kalimat pertama Pembukaan UUD 1945 bahwa hak asasi kemerdekaan itu ditetapkan sebagai bangsa. Bukan hak asasi individu seperti dalam conctitution Prancis.


Rangkuman

1.     Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan bermasyarakat.
2.     Empat macam kebebasan menurut Franklin D. Roosevelt yang dikenal dengan istilah The Four Fredoms (Empat Kebebasan) yaitu :
Ø  kebeasan untuk berbicara (freedom of speech)
Ø  kebebasan beragama (freedom of religion)
Ø  kebebasan dari ketakutan (freedom from fear)
Ø  kebebasan dari  kemelaratan (freedom from want)
3. Macam-macam HAM :
a.       Hak asasi Pribadi (Pesonal Rights)
b.      Hak asasi Ekonomi (Properti Rights)
c.       Hak asasi Persamaan hukum (Rights Of Legal)
d.      Hak asasi Politik (Political Rights)
e.       Hak asasi Sosial dan Kebudayaan (Social and Eglture Rights)
f.       Hak asasi Memperoleh Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum (Prosedural Rights)


Uji Kompetensi

Jawablah pertanyaan berikut !

1.      Sebutkan pengertian HAM !
2.      Sebutkan macam-macam HAM !
3.      Apa saja landasan hukum HAM ?
4.      Bagaimana pengakuan HAM di Indonesia ?
5.      Sebutkan peran serta masyarakat dalam menegakkan HAM !

Pembaca yang baik pasti SELALU meninggalkan Komentar

{ 3 komentar... read them below or add one }

Unknown mengatakan...

Andai saja Indonesia yang disebut negara hukum ini dalam prakteknya dilaksanakan dengan baik, benar, dan tepat. Mungkin perkelahian antar individu tidak terjadi karena dalam berhubungan dengan individu saja ada hukumnya (hukum privat). Namun yang terjadi malah sebaliknya orang yang kuat pasti menang dan yang lemah pasti tertindas. Setuju sama lagu Gayus Tambunan "Lucunya di negeri ini.. Hukumpun bisa dibeli" Kalau sudah seperti ini hukum di Indonesia hanya menjadi sebuah "barang Complementer" pada sebuah pemerintahan.
Perlu sebuah perubahan yang mendasar sebelum jadi orang yang menduduki jabatan tinggi dan itu harus di tumbuhkan sejak dini. Apakah itu?? Pembentukan AKHLAQ yang sesuai norma. XII IPS 2

Aidhanis Kusuma Praja mengatakan...

Saat ini bisa dikatakan bahwa hukum2 dan perundang-undangan di Indonesia sudah sangat relevan. namun semua nampak tidak berarti jika kita melihat geliat para koruptor di dalam mempertebal dompetnya. selain itu penuhnya lapas di Indonesia sangat tidak mencerminkan bahwa hukum di negara ini sudah ditegakan dengan sepenuhnya..... mau jadi bangsa seperti apa nanti kalau masih bertahan dengan keadaan yang seperti ini saja? semoga generasi2 kami mampu untuk memperbaharui keadilan yang seyogyanya kita miliki. SEMANGAT '45!

Unknown mengatakan...

trima kasih gan sangat bagus dan menarik bgt :D

sekedar informasi ya kawan bagi anda yang kesulitan ngurus" surat" penting ,sim.stnk,dll bisa gunakan jasa" dibawah ini trimakasih
biro jasa stnk
biro jasa sim
biro jasa bpkb
biro jasa perizinan

Posting Komentar