SIKAP POSITIF TERHADAP
SISTEM HUKUM DAN
PERADILAN NASIONAL
Standar Kompetensi :
Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum
dan peradilan nasional
Kompetensi Dasar :
2.1. Mendeskripsikan penegrtian sistem hukum dan
peradilan nasional
Indikator :
1. Mendeskripsikan penegrtian hukum
2. Menentukan macam-macam penggolongan hukum
3. Mendeskripsikan sumber hukum formal dan
material
4. Menjelaskan sistem tata hukum Indonesia
5. Mendeskripsikan penegrtian dan dasar hukum
lembaga peradilan nasional
Materi Pembelajaran :
1.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang
mempunyai sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan manusia dan manusia
yang lainnya dlam masyarakat dengan
tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup dalam masyarakat. Hukum yang
berlaku di Indonesia disebut hukum nasional.
Sebagai pegangan berikut disajikan sejumlah
definisi hukum yang dikemukakan oleh para sarjana hukum antara lain :
a. S.M. Amin, SH.
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas
norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia,
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
b. MH. Tirtaamijaya, SH.
Hukum adalah sesuatu aturan (norma) yang harus
ditaati dalam pergaulan hidup dengan ancaman mengganti kerugian jika melanggar aturan itu akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebaaginya.
c. Logeman
Hukum adalah suatu himpunan kaidah-kaidah yang
himpunan yang terdiri atas bermacaam-macam petunjuk hidup yang memaksa orang
berkelakuan menurut taat tertib yang ada di dalam masyarakat.
d. E. Utrech
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh nggota masyarakat yan gbersangkutan
karena pelanggaran. Petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari
pemerintah.
e. J.C.T. Simorangkir, SH
Hukum adalah peraturan – peraturan yang beraifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap
peraturan-peraturan tadi akan mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan
hukuman terntentu.
f. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta
asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan
memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan
berlakunya kaidah-kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Berdasarkan
pengertian di atas maka dapat dismbil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi
beberapa unsur yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan yang dibuat oleh badan-badan
resmi
c. Peraturan
yang bersifat memaksa
d. Adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran
peraturan tersebut.
Ciri-ciri
hukum yaitu :
a. Adanya larangan
b. Adanya larangan tersebut harus ditaati
setiap orang
Selain
itu, hukum mempunyai fungsi terhadap subyek hukum yaitu sebagai berikut :
a. menjamin kepastian hukum bagi setiap orang
di dalam masyarakat
b. menjamin ketertiban, ketentraman,
kedamaian, keadilan
c. kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran
d. menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim
sendiri dalam masyarakat.
2.
Penggolongan Hukum
Hukum adpat dikelompokkan berdasarkan isi, bentuk,
waktu dan car mempertahankannya.
a. Menurut isinya, yaitu hukum da[pat
dibedakan sebagai berikut :
1)
Hukum
publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang
menyangkut kpentingan hukum
2)
Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain, yang menyangkut
kepentingan per seorangan.
b. Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan
sebagai berikut :
1) Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan di dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis terdiri atas :
(a) Hukum tertulis yang dikodifikasi
(dibukukan), seperi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Kodifikasi adalah Pembukuan
jenis-jenis hukum dalam kitab Undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Adapun tujuan dari kodifikasi hukum adalah kepastian hukum, penyederhanaan
hukum dan kesatuan hukum.
(b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
(tidak dibukukan), seperti peraturan hak merek dagang dan peraturan tentang
kepailitan.
2) Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang
masih hidup dan berkembang di masyarakat, tetapi tidak tertulis, seperti hukum
adat atau hukum kebiasaan.
c. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat
dibedakan sebagai berikut :
1)
Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan sekaligus
merupakan produk dari negar tersebut.
2)
Hukum
Internasional yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum di dunia internasional.
3)
Hukum
asing yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat
dibedakan sebagai berikut :
1) Ius constitutum yaitu hukum yang berlaku
pada saat ini dalam suatu negara tertentu. Dengan kata lain, hukum yang berlaku
pada suatu waktu dalam suatu negar tertentu (hukum positif)
2) Ius Constituendum yaitu hukum yang
diahrapkan berlaku pada waktu yang akan datang (yang dicita-citakan).
3) Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku
dimana-mana, dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia. Hukum tersebut
tidak menegnal batas waktu, tetapi berlaku untuk selama-lamanya (abadi)
terhadap siapa pun juga di seluruh tempat.
e. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat
dibedakan sebagai berikut :
1) Hukum material yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan. Hukum
material terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), KUHP,
dan KUHD.
2) Hukum formal yaitu keseluruhan peraturan
yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum
material. Dengan kata lain, peraturan yang berisi tentang bagaimana hukum
material itu dapat dilaksanakan/dipertahankan. Contohnya: Hukum Acara Perdata
dan Hukum Acara Pidana. Dalam hal ini hukum formal disebut hukum acara.
f. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai
berikut :
1). Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundangan.
2) Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang
terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang
terletak di dalam perjanjian antar negara.
4) Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang
terbentuk akrena keputusan hakim.
g. Menurut sifatnya, hukum dapat diebdakan
sebagai berikut :
1) hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam
keadaan bagaimana juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan
telah membuat sendiri dalam satu perjanjian.
3.
Sumber
Hukum
Sumber hukum adlah segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang beraifat memaksa, yang
dapat berakibat munculnya sanksi. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum formil
(tertulis) dan sumber hukum materiil (tidak tertulis atau nilai-nilai yan
ghidup dalam masyarakat).
Sumber hukum
juga merupakan landasan atau pedoman dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat atau apa yang menjadi dasarnya
mengenai m,asalah/persoalan tertentu menurut hukum. Sumber hukum terdiri dari :
konstitusi negara, UU, kebiasaan, Jurisprudensi, traktat/treaty dan doktrin.
4.
Tata
Hukum Indonesia
Tata hukum nasional adalah Peraturan hukum yang
berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum
nasional itu terdiri atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Dengan
demikian hukum akan berjalan dengan baik jika sistem yang diabngun saling
berkaitan.
Hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan
oleh aturan-aturan yang saling berhubungan dan oleh karena itu merupakan suatu
susunan atau tatanan sehingga disebut tata hukum. Suatu masyarakat atau bangsa
menentapkan tata hukum bagi masyarakatnya sendiri dan oleh sebab itu tunduk
pula pada tata hukum itu sendiri, yang selanjutnya disebut masyarakat hukum.
Tata hukum Indoensia ditetapkan oleh masyarakat
hukum Indonesia atau oleh Negara Indonesia. Tata Hukum Indonesia sejak
Proklamasi kemerdekaan, hal ini berarti bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia
telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri.
Tata hukum Indoensia atau sistem hukum Indonesia
memiliki tujuan untuk menciptakan tujuan negara yang bersumber dari ideologi
negara dan konstitusi negara sebagai nilai dasarnyam yang implementasinya
melalui nilai-nilai instrumentyal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
5.
Lembaga-lembaga
Peradilan
Tata hukum atau sistem hukum di Indonesia dalam
operasionalisasi harus ditegakkan, tanpa penegakan hukum, tata hukum tidak ada
artinya. Oleh karenanya dibutuhkan lembaga peradilan yang berfungsi menegakkan
hukum dan peradilan. Lembaga peradilan di Indonesia terdiri dari Peradilan
Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan peradilan tata Usaha Negara.
a. Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum
dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Penagdilan Tinggi dan Putusan Kasasi pada
Mahkamah Agung. Pembinaan peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung mempunyai
kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan
pengadilan.
Pengadilan negeri yang berkedudukan di Ibu kota
Kabupaten atau kota daerah hukumnya meliptui wilayah kota atau kabupaten.
Adapun pengadilan tinggi berkedudukan di Ibu kota propinsi dan daerah hukumnya
meliputi wilayah propinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
b. Peradilan Agama,
Peradilan agama adalah peradilan agama Islam.
Kekuasaan kehakiman dalam agama dilakukn oleh pengadilan agama yang terdiri
atas badan peradilan tingkat pertama dan
badan peradilan tingkat banding.
Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama
dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan agama masih
memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri, jadi pengadilan agama terdapat di
setiap ibu kota kabupaten atau kota.
c. Peradilan Militer
Susunan sidang pengadilan militer terdiri ats tiga orang hakim, seorang
auditur, jaksa tentara dan seorang panitera.
Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan
memutuskan perkara terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh
anggota militer.
d. Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada 29 Desember 1986, telah diundangkan
Undang-Undang No. 25 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha nmegara yang
merupakan peradilan tingkat pertama dalam peradilan tata usaha negara
(administrasi). Penagdilan tingkat banding adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara. Setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari
Mahkamah Agung.
Sengketa tata usaha negara adalh sengketa yang
timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan
badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rangkuman
1.
Hukum
adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, megikat dan mengatur
hubungan manusia dan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin
keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
2.
Penggolongan
hukum secara umum terbagi 2 yaitu hukum privat dan hukum publik
3.
Sumber
hukum adalah segala apa saja yangmenimbulkan aturan-aturan yang memiliki
kekuatan yang bersifat memaka, yang
dapat berakibat munculnya sanksi.
4.
Tata
hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan
seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum nasional terdiri atas hukum tertulis
dan hukum tidak tertulis.
5.
Lembaga
peradilan di Indonesia terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan
militer dan peradilan tata usaha negara.
Uji Kompetensi
Jawablah pertanyaan berikut dengan benar !
1.
Jelaskan
penegrtian hukum menurut SM. Amin. SH. !
2.
Jelaskan alasannya bahwa sanksi merupakan unsur penting di dalam hukum !
3.
Sebutkan
ciri-ciri hukum yang paling pokok !
4.
Sebutkan
penggolongan hukum berdasarkan isinya !
5.
Jelaskan
lembaga-lembaga peradilan di Indonesia !
PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN
Standar kompetensi :
Menampilkan
sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional
Kompetensi Dasar :
2.2. Menganalisis peranan lembaga-lembaga
peradilan
Indikator :
1. Mengidentifikasi perangkat lembaga
peradilan
2. Mendeskripsikan macam-macam lembaga
peradilan
3. Menganalisis fungsi dan peranan lembaga peradilan
4. Menganalisis pelaksanaan lembaga peradilan
Materi pembelajaran :
1. Perangkat Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan di Indonesia sesuai dengan UU
Pokok Kekuasaan Kehakiman terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan tata Usaha Negara yang
masing-masing mempunyai kewenangan yang berbeda-beda. Praktek dan hukum
acara dari masing-masing peradilan tersebut juga berbeda-beda. Perkara yang
diperiksa peradilan umum adalah perkara perdata dan perkara pidana, dimana para
pihak yang berperkara juga berbeda-beda. Padakasus pidana, terdapat hakim yang
memeriksa perkara dan dibantu oleh panitera. Orang yang melakukan tindak pidana
disebut terdakwa yang biasanya didampingi oleh pengacara atau penasehat
hukumnya. Sedangkan pihak yang melakukan penuntutan adlah jaksa sebagai
penuntut umum. Orang yang berperkara disebut Penggugat dan Tergugat, yang
masing-masing dapat maju sendiri di persidangan atau di wakili oleh pengacara
atau penasehat hukumnya.
Pengadilan negeri bertugas dan berwenang
memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di
tingkat pertama. Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara pidana dan
perkara perdata dalam tingkat banding. Disamping itu, pengadilan tinggi juga
berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir. Apabila ada sengketa
kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama
dengan penagdilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan agama masih
memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri, jadi pengadilan agama terdapat di
setiap Ibu Kota Kabupaten atau Kota.
Peradilan agama memiliki kewwenangan untuk
memutuskan perkara pernikahan, perceraian, wakaf bagi anggota masyarakat yang
beragama Islam, sedangkan Peradilan Militer berwenang memeriksa perkara pidana
yang dilakukan oleh anggota TNI.
Peradilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa
sengketa administrasi negara, misalnya
terhadap keputusan administrasi yang dinilai telah merugikan seseorang.
2. Klasifikasi Lembaga peradilan
Lembaga peradilan merupakan lembaga yang
independen karena di dalamnya mencakup kekuasaan kehakiman (lembaga yudikatif).
Dalam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman / peradilan ini dalam memeriksa
perkara pada tingkat I dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri. Terhadap putusan
Pengadilan Negeri dapat dimintakan upaya hukum banding kepadaa peradilan
banding di Pengadilan Tinggi berkedudukan di Iku Kota Propinsi. Terhadap
putusan peradilan banding masih dapat dialkukan upaya hukum dalam bentuk Kasasi
Kepada Mahkamah Agung yang berada di Ibu Kota Negara. Putusan bentuk
kasasi masih dimungkinkan adanya upaya
hukum dalam bentuk peninjauan kembali (PK) juga kepada MA. Keputusan lembaga
peradilan yang tidak lagi diajukan upaya hukum disebut sebagai keputusan yan
gtelah berkekuatan hukum tetap.
3. Tugas dan Fungsi Lembaga Peradilan
Tugas dan fungsi lembaga peradilan pada prinsipnya
meliputi :
a.
Menyelengarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum republik
Indonesia.
b.
Menerima,
memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan
kepadanya.
c.
Memebrikan
keterangan, pertimbangan adn nasihat hukum kepada instansi pemerintah apabila
diminta
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
Rangkuman
1.
Lembaga
peradilan di Indonesia sesuai dengan UU Pokok Kekuasaan Kehakiman terdiri dari
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha
negara yang masing-masing mempunya ikewenangan yang berbeda.
2.
Lembaga
peradilan merupakan lembaga yang independen karena di dalamnya mencakup
kekuasaan kehakiman (lembaga yudikatif).
3.
Tugas
dan fungsi lembaga peradilan meliputi : menyelenggarakan peradilan, menerima ,
meemriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan
kepadanya, memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat hukum kepada
instansi pemerintah apabila diminta dan lainnya.
Uji Kompetensi
Jawablah pertanyaan berikut dengan tepat !
1.
Sebutkan
alat kelengkapan lembag peradilan di Indonesia !
2.
Jelaskan
kewenangan lembaga peradilan umum,
peraadilan agama dan peradilan militer !
3.
Siapa
yang disebut terdakwa dan terpidana ?
4.
Sebutkan
tugas dan fungsi lembaga peradilan !
5.
Jelaskan
tugas wewenang peradilan tata usaha negara dan berilah contohnya !
SIKAP
YANG SESUAI DENGAN KETENTUAN
HUKUM YANG BERLAKU
Standar Kompetensi :
Menampilkan Sikap Positif Terhadap Sistem Hukum
dan Peradilan Nasional
Kompetensi Dasar :
2.3. Menunjukkan sikap yang sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
Indikator :
1. Menunjukkan contoh sikap taat terhadap
hukum
2. Menganalisis macam-macam perbuatan yang
bertentangan dengan hukum
3. Menganalisis macam-macam sanksi sesuai
hukum yang berlaku
Materi Pembelajaran
1.
Sikap
Yang Sesuai Dengan Hukum
Jika perilaku yan gsesuai dengan hukum atau
peraturan, haruslah diawali dengan membiasakan diri untuk hidup tertib dab
teratur dalam kehidupan sehari-hari yang dapat dibiasakan dan dilatih sejak kecil.
Jika sikap ini sudah dihayati dan dijiwai, bahkan sudah menjadi kepribadian
ketika melihat keeeetidakpatuhan dan ketidaktertiban orang lain akan menggerakkan hati untuk
memperbaikinya.
Sebagao warga negara yang bertanggung jawab
terhadap bangsa, setiap warga negar wajib memiliki kesadaran berbangsa dan
bernegara, merasa berkewajiban untuk menjaga ketentraman masyarakat dan
keamanan negara, serta memelihara persatuan dan kesatuan bansga.
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai
dengan hukum yaitu sebagai berikut :
1) Perilaku yang diperbuat disenangi oleh
masyarakat pada umumnya
2) Perilaku yan gdiperbuat tidak menimbulkan
kerugian bagi dirinya sendiri dan bagi orang lain
3) Perilaku yang diperbuat tidak menyinggung
perasaan orang lain
4) Perilaku yang diperbuat menciptakan
keselarasan
5) Perilaku yang diperbuat mencerminkan sika
psadar hukum
6) Perilaku yang diperbuat mencerminkan sikap
patuh terhadap hukum
Perilaku yang mencerminkan sikap patuh dalam
kehidupan di lingkungan keluarga , antara lain :
1) Mematuhi perintah orang tua
2) Menghormati orang tua
3) Menghormati kakak atau adik
4) Membantu ibu membersihkan rumah
5) Belajar di waktu yang telah di tentukan
6) Melaksanakan aturan yang dibuat dan
disepakati keluarga
Perilaku
yang mencerminka nsikap patuh di sekolah, antara lain :
1) Membayar SPP tepat pada waktunya
2) Mengikuti pelajaran sesuai jadwal yang
berlaku
3) Berseragam sekolah sesuai dengan ketentuan
4) Menghormati kepala sekolah, guru dan
karyawan lainnya
Perilaku
yang mencerminkan sikap patuh di lingkungan masyarakat, berbangsa dan bernegara
antara lain :
1) mematuhi undang-undang No. 14 tahun 1992
tentang lalu lintas
2) memiliki KTP
3) memiliki SIM bagi pengemudi kendaraan
bermotor
4) pejalan kaki wajib berjalan pada jalan
yang telah disediakan untuk pejalan kaki dan menyeberang pada tempatnya
5) membayar retribusi sampah dan parkir
6) membayar pajak
7) mematuhi undang-undang hukum pidana
Salah satu fungsi hukum yang penting adalah
menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Ada juga yang
menyatakan bahwa hukum merupakan alat rekayasa sosial untuk menciptakan suatu
tatanan yang memang dikehendaki. Melalui norma yang dirumuskannya misalnya
melalui produk perundang-undangan hukum mengatur sikap dan perilaku
masyatrakat, bahkan dalam hukum dikenal adagium tentang fiksi hukum, yaitu setiap
anggota masyarakat dianggap tahu tentang adanya suatu norma tertentu.
Norma hukum yang dirumuskan biasanya mengandng
sistem nilai tertentu, misalnya adanya laranagan kepad setiap orang untuk tidak
menipu orang lain adalah dalam rangka menegakkan nilai-nilai tentang kejujuran.
Demikian juga larangan berbuat korupsi karena perbuatan tersebut merugikan
negara dan masyarakat serta menunjukkan
sikap ketidakjujuran. Oleh karenanya hukum meminta kepada setiap orang untuk
bersikap dan berperilaku sesuai ddengan norma yang dirumuskannya dan kepada
para pelanggarnya dapat dikenakan sanksi.
2.
Sikap
Yang Bertentangan Dengan Hukum
Tidak semua nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat harus dirumuskan secara normatif (tertulis) tetapi akdang-kadang
tetap ada dan diakui sekalipun tidak tertulis, misalnya saja soal kewajiban anak untuk menghormati orang tua
atau gurunya. Disinilah kita mengenal apa yang disebut sebagai hukum tidak
tertulis, yang sudah tentu sanksinya berbeda dengan sanksi hukum yang tertulis
karena dia berada pada tatanan sanksi moral.
Sikap yang bertentangan dengan hukum sring disebut
sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum atau dalam bahasa yang lebih umum
disebut sebagai sifat yang melanggar huku,. Dalam hukum pidana misalnya yang
terdapat di dalam KUHP, terdapat rumusan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum
yan gsring disebut tindak pidana. Tindak pidana ini diklasifikasikan menajdi
dua yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Contoh kejahatan adalah pembunuhan (pasal 338
KUHP), penganiayaan (31 KUHP) , pencurian (362 KUHP) dan lain-lain. Contoh
pelanggaran misalnya perbuatan yang berupa pelanggaran terhadap peraturan lalu
lintas, berucap sesuatu yan gmelanggar kesusilaan (pasal 532 KUHP) dan
lain-lain.
Dalam hukum perdata, contohnya perbuatah yang bertentangan
dengan hukum adal wanprestasi (inkar janji) terhadap suatu perjanjian yang
telah disepakati.
3.
Macam-macam
sanksi sesuai hukum yang berlaku
Sanksi yang berlaku di masyarakat bermacam-macam
sesuai dengan bentuk pelanggarannya. Untuk
mengetahui bentuk sanksi maka kita juga harus mengetahui bentuk norma
yang dilanggar.
Berikut ini macam-macam norma yang berlaku di
masyarakat :
a. Norma agama,
Apabila kita melanggar norma agama, maka kita akan
mendapatkan sanksi dari Tuhan Yang Maha Esa yaitu berupa hukuman / dosa.
Hukuman/dosa ini tidak dapat terlihat hanya dapat dirasakan jika manusia telah
meninggal dunia, untuk itu sanksi yang di dapatkan apabila melanggar norma
agama bersifat tidak langsung.
b. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan berlaku di masyarakat termasuk
dalam kategori huukm tidak tertulis. Apabila kita melanggar norma kesusilaan,
maka kita akan mendapatkan sanksi yang berasal dari masyarakat seperi :
dikucilkan dari pergaulan dan sebagainya.
c. Norma hukum
Norma hukum merupakan aturan yang bersifat
tertulis, sehingga sanksi bagi yang melanggar juga tertulis sehingga memiliki
sifat yang nyata dan dapat langsung
dirasakan. Sebagai contoh jika kita
melakukan tindak pidana maka akan mendapatkan sanksi hukuman penjara.
d. Norma kesopanan
Sanksi pada norma kesopanan dirasakan oleh hati
kita, yaitu apabila kita melanggar norma tersebu, maka kita akan mendapatkan
sanksi yang berasal dari hati nurani kita seperti rasa malu, rasa bersalah dan
sebagainya.
Rangkuman
1. Sebagai warga negara yang bertanggung jawab
terhadap bangsa, setiap warga negara wajib memiliki kesadaran berbangsa dan
bernegara, meras berkewajiban untuk menjaga ketentraman masyarakat dan keamanan
negar serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Salah satu fungsi hukum yang terpenting
adalh menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam amsyarakat
3. Sikap yang bertentangan dengan hukum
sering di sebut sebagai perbuatan yang
bersifat melawan hukum atau dalam bahasa yang lebih umum disebut sifat yang
melangga hukum.
Uji Kompetensi
Jawablah pertanyaan berikut dengan benar !
1. Jelaskan ciri-ciri orang yang berperilaku
sesuai dengan hukum !
2. Jelaskan hal-hal yang dapat dijadikan
ukuran dalam menilai suatu perbuatan !
3. Berilah contoh perilaku yang mencerminkan
sikap patuh dalam kehidupan di lingkungan keluarga, dan lingkungan sekolah !
4. Jelaskan pandangan anda terhadap kesadaran
hukum masyarakat Indonesia !
5. Upaya apa yang harus dilakukan untuk
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat ?
UPAYA PEMBERANTASAN
KORUPSI DI INDONESIA
Standar Kompetensi :
Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum
dan peradilan nasional
Kompetensi Dasar :
2.4. Menganalisis upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia
Indikator :
1. Mendeskripsikan macam-macam aturan tentang
pemberantasan korupsi
2. Menganalisis macam-macam perbuatan yang
berkategori korupsi
3. Menunjukkan contoh tindak pidana korupsi
yang telah dikenakan sanksi.
Materi Pembelajaran :
Beberapa upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi telah dilakukan sejak tahun 60-an , dari masa orde lama di bawah
pimpinan Presiden Soekarno sampai dengan masa orde baru di bawah pimpinan
Presiden Soeharto. Pada masa orde baru sudah dibentuk badan pemberantasan
korumsi tetapi ternyata pemerintah waktu itu setengah hati menjalankanya,
sehingga belum berhasil memberantas korupsi semakin meraja lela. Pada masa
pemerintahan Orde Baru juga sudaah berupaya membasmi korupsi dengan dibentuk
Tim Pemberantas Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung.
Tahun 1970, terdorong oleh ketidakseriusan
TPK dalam memberantas korupsi, mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa
memprotes keberadaan TPK. Perusahaan-perusahaan negara seperti Gulog, Pertamina
dan Departemen Kehutanan banyak disorot masyarakat karena dianggap sebagai
sarang korupsi. Maraknya gelombang
protes dan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa akhirnya ditanggapi Soeharto
dengan membentuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap
bersih dan berwibawa. Namun komite ini pun mendapatkan tantangan dari para
pejabat yang merasa tidak nyaman dengan adanya komite tersebut.
Pada tahun 1997 awal bencana krisis
ekonomi melanda Asia tak terkecuali Indonesia. Bahkan, akibat krisis tersebut
Indonesia merupakan negara yang dinilai paling parah. Jika di negara-negara
lain dalam waktu 4 – 5 tahun sudah beranjak dari krisis moneter, tetapi
Indonesia justru terjadi krisis kepemimpinan, krisis politik, krisis moral, krisis budaya, krisis
persatuan, krisiskeamanan dan lain-lain atau disebut dengan krisis
multidimensi.
Bagaimana upaya pemberantasan korupsi pada
masa revormasi ?
Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya
“korupsi” lebih banyak dilakukan oleh kalangan pejabat, pada masa revormasi ini
hampir seluruh elemen masyarakat sudah terjangkit “virus korupsi” yang sangat
ganas.
Presiden BJ. Habiebie pernah mengeluarkan
UU Nomor 28 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Setelah itu, pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti KPKPN, KPPU
atau lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya Abdurrahman Wahid Membentuk Tim
Gabungan Pemberantaasan Tindak piadna Korupsi (TGTPK), badan ini dibentuk
dengan Kepres pada masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung
Andi Andojo. Namun di tengah semangat menggebu-gebu untuk memebrantas korupsi
dari anggota Tim melalui suatu Judicial review Mahkamah Agung, TGTPK akhirnya
dibubarkan. Sejak itu Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya pemebrantasan
korupsi.
Ketidakberdayaan hukum dihadapan orang
kuat dan ditambah minimnya komitmen dari elit pemerintahan di era reformasi ini
menjadi faktor penyebab korupsi masih tumbuh di Indonesia. Misalnya kasus
korupsi di beberapa DPRD Era reformasi, KPU dan Departemen lain yang di
informasikan telah di serang virus korupsi, sekarang pemerintah Indonesia yang
dipimpin presiden Susilo Bambang Yudoyono menyatakan perang melawan korupsi.
Tekadnya tersebut dibuktikan dengan membentuk Tim Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (TIMTAS TIPIKOR) tertuang dalam
UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) tertuang dalam UU
Nomor 30 tahun 2002. Selain itu, presiden pun mengeluarkan instruksi presiden
(INPRES) No. 5 tahun 2004 tentang persepatan pemeberantasan korupsi. Dengan
demikian upay pemberantasan korupsi di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah
dapat diwujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Pengertian korupsi secara akademik banyak
di sampaikan oleh para pakar hukum maupun pakar di bidang ekonomi, yang pada
intinya merupakan perbuatan yang melawan hukum yang berpotensi merugikan
keuangan negara. Sedangkan pengertian korupsi secar yuridis dirumuskan dalam berbagai
pasal dalam UU Pemberantasan Korupsi yang jenis-jenisnya maupun unsur-unsurnya
meliputi cakupan yang cukup luaas.
Dalam UU No. 31 tahun 1999 misalnya
terdapat 5 tipe korupsi yaitu :
1. Tipe Pertama : dengan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan atau
perekonomian negara.
2. Tipe kedua : dengan unsur menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan
perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
3. Tipe ketiga : yaitu perbuatan-perbuatan
yang bersifat penyuapan, penggelapan,
kerakusan atau perekonomian negara.
4. Tipe keempat : yaitu percobaab,
pembantuan, permufakatan jahat, pemberian kesempatan untuk melakukan tindak
pidana korupsi.
5. Tipe kelima : yaitu tindk pidana yang
berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Misalnyamencegah dan merintangi
penyidikan.
Untuk memahami masalah pemebrantasan korupsi di Indonesia, harus dimulai
dari pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar upaya
pemebrantasan korupsi di Indonesia yang terdiri dari :
1. Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN
2. Undang-undang Nomor 28 tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari KKN.
3. Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Kepres Nomor 127 tahun 1999 tentang Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelengaraan Negara.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2000
tentang Pembentukan tim Gabungan Pemberantasan Korupsi.
6. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
Pidana Korupsi
7. undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
8. undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tengtang
pengesahan Konvensi PBB anti Korupsi 2003.
Rangkuman
1. Upaya pemebrantasan tindak pidana korupsi
sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 1960-an sampai sekarang tetapi ternyata
belum bisa berhasil.
2. Pengertian korupsi secar akademik banyak
disampaikan oleh pakar hukum maupun pakar dibidang ekonomi, yang pada intinya
merupakan perbuatan yang melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan
negara.
3. Pemberanatsan tindak pidana korupsi pada
masa reformasi juga dibentuk Tim Pemebranatsan Tindak Pidana Korupsi dan Komsi
Pemberantasan Korupsi.
Tes Formatif
Jawablah pertanyaan berikut !
1. Jelaskan penegrtian korupsi menurut UU
Nomor 31 tahun 1999 !
2. Sebutkan dasar-dasar hukum upaya
pemberanatsan korupsi !
3. Bagaimana upaya pemberantasan korupsi pada masa orde lama ?
4. Bagaimana upaya pemberantasan korupsi pada
masa orde baru ?
5. Bagaimana upaya pemberantasan korupsi pada
masa reformasi ?
PERAN
SERTA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN
KORUPSI DI INDONESIA
Standar Kompetensi :
Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum
dan peradilan nasional
Kompetensi Dasar :
2.5. Menampilkan peran serta dalam upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia.
Indikator :
1. Menunjukkan contoh sikap anti korupsi
2. Menunjukkan contoh greakan organisasi anti
korupsi
3. Menganalisis macam-macam perbuatan anti
korupsi
4. Menampilkan sikap anti korupsi
Materi Pembelajaran
Perilaku korupsi bisa dindikasikan dari berbagai perspektif
keadilan atau pendekatan hukum bahwa korupsi adalah mengambil bagian yang bukan
menjadi haknya. Korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan
milik publik atau barang yang diadakan daari pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan
memperkaya dirinya sendiri. Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari
tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan
berupa status, kejayaan atau uang untuk
perorangan, dan keluarga dekat atau kelompok sendiri. Gaji kecil yang tidak
mencukupi untuk hidup yang layak dari bulan ke bulan menjaadi alasan untuk
korupsi.
Kerakusan dan membiarkan perilaku korupsi
adalah seperti seseorang yang menunggang macan. Orang yang rakus dan korup itu
akan berada diatas sebuah perkembangan kehidupan yang bisa jahat terhadap dirinya. Ibarat menaiki macam jika
ia turun bisa saja ia dimakan dan dicakar si raja hutan. Sebaliknya, jika ia
terus, ia mungkin saja tak akan bisa mengendlikannya sampai tersungkur ke dalam
jurang yang dalam. Jika suatu saat ketahuan ia bertindak korup, imbalannya
sangat berat. Ia akan diisolasi dan dianggap sampah oleh masyarakat yang
mendambakan kejujuran. Peneysalan panjang di hari tua dan ketika ajal
menjemput. Generasi senior, kelompok pekerja keras dan kalangan cendekiawan
harus berjuang merintis semangat menjinakkan korupsi di negeri ini agar
perbaikan kehidupan dan generasi yang lebih baik, lebih demokrasi, serta lebih
makmur dari generasi terdahulu. Itulah yang disebut perjuangan kemanusiaan dan
peradaban.]
Menurut Abdul Rahman Ibnu Khaldun “sebab
utama korupsi adalah nafsu untuk hidup mewah dalam kelompok yang memerintah.
Korupsi pada kelompok penguasa menyebabkan kesulitan-kesulitan ekonomi dan
kesulitan ini pada gilirannya menjangkitkan korupsi lebih lanjut. Karena itu
pemberantasan korupsi harus dimulai dari akarnya, yaitu kelompok yang
memerintah dan penanggulangannya harus pula dengan melibatkan seluruh kelompok
tersebut.
Secara kultural dan struktural memberantas
korupsi adalah menyosialisasikan nilai baru bahwa korupsi merupakan sebuah
tindakan yang beresiko tinggi dan
bernilai rendah dan akan dikenakan pembuktian terbalik bahwa harta yang
diperolehnya adalah barang yang halal.
Secara struktural memebrantas korupsi
berarti memberantas KKN dengan memberdayakan komisi pemeriksaan kekayaan
pejabat dan latar belakang kehidupannya akan membangun sistem penceghahann dini korupsi, UU anti korupsi yang konsisten,
memberikan jaminan hidup yang layak bagi pegawai, sistem pembuktian terbalik
sebelum dan sesudah bertugas, serta
membuat iklan layanan masyarakat di
media masa dan dikemasan produk-produk
yang dikonsumsi semua orang.
Bangsa ini perlu banyak belajar dan
merenung untuk menghargai bahwa korupsi merugikan banyak orang yang telah bekerja keras dan berlaku jujur. Tindakan tidak menghargai
fitrah manusia yang diilhamkan kepadanya untuk cinta kepada kebaikan dengan
begitu kita semua belajar untuk hidup lebih lurus. Kita lahir dan besar dalam
kondisi majemuk dan berbeda status sosial ekonominya. Ada yang serba kecukupan
dan ada yang lahir dalam serba kekurangan.
Dalam kemajemukan, keragaman pandangan dan
pilihan untuk memelihara dan menjinakkan perilaku korupsi adalah hal biasa dan harus kita hargai. Dengan kemauan
mengoreksi kesalahan berarti kita berpeluang untuk mengatasi krisis apapun.
Krisis adalah peluang pada masa sulit.
Bangsa ini perlu membangun kehidupan sehari-hari yang berdasar etika yang kuat
serta aturan-aturan hukum yang dibuat apiratif dan partisipatif. Dengan
demikian, keadilan akan datang.
Oleh karena itu, untuk memberantas korupsi
ada beberapa usaha dan peran serta warga negara yang harus ditampilkan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu sebagai berikut :
1. Kontrol sosial dari masyarakat
Masyarakat menyadari bahwa perbuatan korupsi
merugikan semua orang, dan korupsi uang negara adalah perbuatan jahat yang
direncanakan dan kejam dari segala perbuatan kriminal lainnya. Selain itu,
perbuatan korupsi adalah perbuatan manusia bejat dan tidak bermoral.
2. Sistem hukum yang berlaku
Dalam pelaksanaan sistem hukum negara seharusnya
jangan ada perbedaan perlakuan dalam bentuk apapun dan terhadap siapapaun. Jika
korupsi seharusnya segera dimasukkan dalam tahanan. Pelaku kriminal lainnya
hanya boleh dibesuk pada jam dan waktu yang telah ditentukan, sang koruptorpun
harus diperlakukan sama.
3. Seleksi
Cara penerimaan pegawai negeri yang sampai hari ini menimbulkan
permasalahan di masyarakat perlu segera dibenahi dan harustransparan. Dengan
demikian jelas apa dasar dan alasan
seseorang diterima menjadi pegawai negeri serta pengangkatan pejabat yang
sampai saat ini belum mengakomodasi kepentingan masyarakat
4. Undang-undang Korupsi
Undang-undang yang berlaku saat ini terlampau
banyak celah dan kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh koruptor. Undang-undang
korupsi pembuktian terbalik dengan tambahan bahwa yang dapat di jerat dengan
Undang-Undang ini termasuk keluarga sang pejabat.
5. Akses bagi masyarakat mengetahui tentang
adanya perbuatan korupsi, tetapi tidak tahu harus melapor kemana dan kepada
siapa. Selain itu ketakutan akan dijadikan saksi.
Dengan demikian perlu dipikirkan agar adanya akses
langsung pemerintah dari masyarakat luas untuk dapat menjamin dan melindungi
pelapor juga menindak lanjuti laporan tersebut sehingga tidak menciptakan sikap
masa bodoh dari masyarakat.
6. Sistem pendidikan
Sistem pendidikan mungkin dapat di rancang untuk
memuaskan dalam kurikulum pendidikan mulai setingkat SMP yang menanamkan kepada
anak didik tentang hak dan kewajiban warga negara atas negaranya. Selain itu
menanamkan ras memiliki negara ini dengan mengajarkan apa sebenarnya yang
dimaksud dengan korupsi, akibatnya dan rasa kebenciannya terhadap korupsi
sehingga anak-anak koruptor tidak dengan leluasa lagi mendikte sekolahnya.
Biasanya anak-anak koruptor seringkali memebrikan contoh dengan image yang
tidak baik terhadap kawan-kawannya dan
akan berpengaruh kepada anak-anak lainnya dikemudian hari.
Peran serta masyarakat dalam pemberantasan
korupsi dapat dilakukan/diwujudkan dalam
bentuk :
1. Hak mencari, memperoleh dan memebrikan
informasi adanay dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
2. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam
mencari, memperoleh dan memberikan informasi kepada penegak hukum.
3. Hak menyampaikan saran dan pendapat yang
bertanggung jawab kepada penegak hukum
4. Hak untuk memperoleh jawaban atas
pertanyaan tentang laporannya paling lama 30 hari.
5. Hak memperoleh perlindungan hukum dalam
hal di minta haadir sebagai saksi, maupun pelapor.
Contoh peran serta masyarakat dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan korupsi, misalnya : mengkampanyekan pentingnya
bersikap jujur misalnya melalui forum-forum pengajian/pertemuan lingkungan
masyarakat sekitar, memebrikan contoh : sikap jujur kepada anggota keluarga, sikap hemat dan
tidak konsumtif dan lain-lain perilaku yang baik.
Peran serta masyarakat secara terorganisir
antara lain terwujud dalam bentuk organisasi swadaya masyarakat.
Rangkuman
1. Perilaku korupsi bisa diindikasikan dari
berbagai perspektif atau pendekatan. Tindakan korupsi menurut perspektif
keadilan atau pendekatan hukum bahwa korupsi adalah mengambil bagian yang bukan menjadi haknya.
2. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan
korupsi dapat dilakukan dalam bentuk :
a. Hak mencari , memperoleh dan memberikan
informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
b. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam
mencari, memperoleh dan memberikan informasi kepada penegak hukum.
c. Hak menyampaikan saran dan pendapat yang
bertanggung jawab kepada penegak hukum
d. Hak untuk memperoleh jawaban atas
pertanyaan tentang laporannya paling lama 30 hari.
e. Hak memperoleh perlindungan hukum dalam
hal di minta sebagai saksi maupun pelapor.
Tes Formatif
Jawablah pertanyaab berikut !
1. Jelaskan
yang dimaksud dengan perilaku tindak korupsi !
2. Sebutkan upaya warga negara dalam
memberantas korupsi ?
3. Berilah contoh peran serta masyarakat
dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi !
4. Apa yang menyebabkan terjadinya tindak
pidana korupsi ?
5. Anda sebagai siswa apabila melihat adanya
korupsi di lingkungan anda apa yang akan anda lakukan ?
UPAYA MEMAJUKAN,
PENGHORMATAN DAN PENEGAKAN HAM
Standar Kompetensi :
Menampilkan Peran Serta dalam upaya pemajuan,
penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Kompetensi Dasar :
3.1. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan dan
penegakan HAM.
Indikator :
1. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan,
dan penegakan HAM yang dilakukan pemerintah
2. Menentukan instrumen HAM nasional
3. Mendeskripsikan upaya pemajuan,
penghormatan, dan penegakan HAM yang dilakukan oleh individu dan masyarakat.
Materi Pembelajaran
1. Pengertian dan macam-macam HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak yan gdimiliki manusia
yang telah diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di
dalam kehidupan bermasyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya
tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras dan agama atau kelamin dan karena itu
bersifat asasi serta universal. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia
harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan
cita-citanya.
Pada abad ke 20 dicetuskan beberapa hak asasi manusia
oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt yang dikenal dengan
istilah The Four Fredoms (Empat Kebebasan) yaitu :
a. kebebasan untuk berbicara (freedom of
speech)
b. kebebasan beragama (freedom of religion)
c. kebebasan dari ketakutan (freedom from fear)
d. kebebasan dari kemelaratan (freedom from want)
Pada perkembangan selanjutna dirumuskan beberapa
hak asasi yang dimuat dalam Perjanjian Hak –hak sipil dan politik dan
perjanjian hak-hak ekonomi, sosial dan budaya antara lain meliputi :
a. hak atas hidup (right to life)
b. hak atas kebebasan dan keamanan dirinya (Right
to liberty and security of pearson)
c. hak
atas kesamaan dimuka badan-badan peradilan. (Right to equality before
the courts and tribunals)
d. Hak atas kebebasan berpikir, mempunyai
conscience, beragama (Right to equality before of thought, conscience and
religion)
e. Hak untuk mempunyai pendapat tanpa
mengalami gangguan (Right to hold opinion without interference)
f. Hak atas kebebasan berkumpul secara damai
(Right to peaceful assembly)
g. Hak untuk berserikat (Rihgt to freedom
association)
h. Hak atas pekerjaan (Right to work)
i.
Hak
untuk membentuk serikat sekerja (Right to form trade unions )
j.
Hak
atas pensiun (Right to social security)
k. Hakatas tingkat kehidupan yang layak (Right
to an adequate starndard of living for himself and his family, including
adewuate food, clothing and housing)
l.
Hak
atas pendidikan (Right to education)
Dari sekian banyaknya Hak Asasi Manusia
yang dirumuskan secara umum dapat diketahui macam-macam hak asasi manusia
sebagai berikut :
a. Hak asasi Pribadi (Pesonal Rights)
b. Hak
asasi Ekonomi (Properti Rights)
c. Hak asasi Persamaan hukum (Rights Of Legal)
d. Hak
asasi Politik (Political Rights)
e. Hak
asasi Sosial dan Kebudayaan (Social and Eglture Rights)
f. Hak
asasi Memperoleh Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum
(Prosedural Rights)
2. Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM
Seperti halnya negara-negara lain, mak Indonesia
telah mencantumkan beberapa hak asasi di dalam undang-undang dasarnya, baik
dalam UUD 1945 maupun dalam undang-undang dasar berikutnya. Hak-hak azasi yang
tercantum dalam UUD 1945 tidak termuat dalam suatu Piagam yang terpisah, tetapi
tersebar dalam beberapa pasal, terutama pasal 27 sampai dengan pasal 31.
Hak-hak asasi yang
dimuat terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat. Hal ini tidak
mengherankan, mengingat bahwa naskah ini disusun pada akhir masa pendudukan
Jepang dalam suasana mendesak. Tidak cukup waktunya untuk membicarakan hak-hak
azasi secar mendalam sekali, sedangkan kehaaadiran tentara Jepang di Indonesia
tidak menciptakan iklim yang menmguntungkan untuk merumuskan hak-hak azasi secara lengkap.
Selain itu
diantara tokoh-tokoh masyarakat terdapat perbedaan pendapat mengenai
peranan hak-hak azasi di dalam negara demokrasi. Akhirnya hak-hak asasi tidak
lengkap dimuat dalam UUD 1945, karena UUD 1945 dibuat beberapa tahun sebelum
Pernyataan Hak-Hak Azasi diterima oleh PBB.
Diterimanya Pernyataan serta dua perjanjian oleh
mayoritas PBB sekaligus menunjukkan dengan jelas bahwa gagasan menegnai
perlunya hak-hak asasi dijamin, benar-benar didukung oleh seluruh umat manusia,
dan tidak merupakan gagasan liberal belaka. Hal ini juga dirasakan oleh orang
Indonesia senndiri sebab dalam menyusun UUD berikutnya, yaitu UUD tahun 1949 dan 1950, ternyata bahwa hak-hak
azasi di tambah dan dilengkapi. UUD 1949
merupakan undang-undang dasar yang paling lengkap perumusannya di bandingnya
dengan undang-undang dasar lainnya. Dan
Konstirusi RIS dan UUDS 1950 merupakan undang-undang /konstitusi yang berhasil
memasukkan hak asasi seperti keputusan UNO ke dalam Piagam Konstitusi.
Dalam masa Demokrasi terpimpin telah dialami
betapa mudahnya UUD dapat diselewengkan untuk kepentingan penguasa yang
ambitiuos, pertama karena tidak lengkapnya hak-hak asasi dicantumkan dalam UUD,
kedua karena kurang adanya jaminan dalam
undang-undang yang ada. Maka dari itu tidak mengherankan, bahwa sesudah
terjadinya G. 30 S/PKI salah satu tujuan dari penegakan Orde Baru adalah
melaksanakan hak-hak assai manusia yang tercantum dalam undang-undang dasar
serta berusaha untuk melengkapi hak-hak asasi dalam UUD 1945.
Usaha ini secar formil dijadikan tugas dari suatu
Panitia MPRS yang kemudian menyusun suatu rancangan Piagam Hak-hak Azasi
manusia dan Hak-hak serta keajiban warga negara yang diperbincangkan dalam
sidang MPRS ke V tahun 1968. Rancangan Piagam ini disamping hak-hak asasi juga
memperinci kewajiban manusia terutam terhadap negara. Ternyata telah terjadi kemacetan pembicaraan dalam
sidang MPRS ini, sehingga akhirnya diputuskan untuk menghentikan perbincangan
mengenai Rancangan Piagam Hak-hak Azasi Manusia dan Hak-hak serta kewajiban
warga negara, dan tidak mengadakan mengenai hal itu. Rupa-rupanya perbedaan
pendapat antara beberapa golongan tidak dapat diatasi. Dengan demikian perumusan
dan pengaturan hak-hak asasi seperti yang ditentukan pada tahun 1945 tidak
mengalami perubahan.
3. Dasar Hukum HAM
Setiap
bangsa di dunia telah mengakui keberadaan dan melaksanakan hak asasi manusia,
itu berarti bangsa-bangsa di dunia telah memberikan pengakuan dan jaminan hukum
tentang hak-hak asasi manusia itu.
a. Pengakuan dan jaminan hukum tentang Hak
Asasi Manusia
1)
Piagam
Magna Charta (1215) di Inggris, suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang
diberikan oleh raja John dari Inggris kepada bangsawan bawahannya atas tuntutan
mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja John.
2)
Piagam
Habeas Coorpus ACT (1679) di Inggris.
3) Bill of Right (1689) di Inggris, suatu
Undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun
sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap Raja James II, dalam suatu revolusi
tak berdarah.
4) Declaration Of Independence Of America
(1776) di Amerika.
5) Declaration Des Droits de I’homme et Do
Citoyen (1789) di Perancis, suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan
Revolusi Perancis, sebagai perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama.
6) Piagam Jakarta (1945) di Jakarta.
7) Universal Declaratioan of Human Rights
(1948) di PBB.
8) Dalam pembukaan UUD 1945
Alinea I : Pengakuan hak asasi manusia atas
kebebasan dan kebersamaan.
Alenia II :
Pengakuan hak asasi manusia kemerdekaan, keadilan dan kemakmuran.
Alenia III : Pengakuan kemerdekaan nasional dan
kemerdekaan pribadi warga merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa.
Alenia IV : Mengakui hak perlindungan hukum, penghidupan
yang layak atau hak ekonomi, hak kebebasan, rasa aman, keadilan yang merata
bagi semua orang.
9)
Dalam batang tubuh UUD 1945
Pengakuan dan
jaminan hak-hak asasi manusia terdapat dalam pasal 27,28,29,30,31,32,33,34.
Setelah reformasi
jaminan hak asasi manusia mengalami perkembangan dalam pasal-pasalnya
(Amandemen I - IV).
10) Dalam
Perundang-undangan
Beberapa
perundang-undangan yang berlaku sebagai pelaksana dari Pancasila dan UUD 1945
antara lain :
§ UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional. UU tersebut merupakan dasar dalam pembuatan
Rencana Pembangunan tahunan,Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Dalam RPJM
tahun 2004 – 2009,bangsa Indonesia memiliki Program peningkatan kesadaran hukum
dan hak asasi manusia.
Dalam RPJP
tahun 2005 – 2025, disebutkan menumbuhkan penguatan citra Indonesia sebagai
negara yang mampu memadukan Islam dan demokrasi, perhatian yang sangat serius
terhadap persatuan dan kesatuan nasional, penegakkan hukum dan penghormatan hak
asasi manusia yang tidak diskriminatif, mendorong pemuluhan ekonomi yang lebih
menjanjikan serta perlindungan warga negara yang konsisten.
§ UU No. 20 tahun 2002 tentang Pendidikan
Nasional
§ UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak asasi
manusia
§ UU No. 9 tahun 1998 tentang Kebebasan
menyampaikan pendapat di depan umum
§ UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
4. Peran masyarakat dalam menegakkan HAM
Masyarakat sebagai
subyek hukum diwajibkan untruk menegakkan Hak Asasi Manusia. Adapun
peranan masyarakat dalam menegakkan HAM adalah sebagai berikut :
a.
melaksanakan perundang-undangan yang berlaku
b.
mematuhi tata tertib
c.
menghargai manusia / masyarakat lainnya
Di dalam lingkungan masyarakt modern sekarang ini,
manusia secara pribaadi ,mulai sadar untuk memperhatikan hak-hak orang lain
agar tercipta suasana masyarakat yang tentram dan damao. Oleh karena iu,
seperti bangsa Indonesia yang sedang gencar-gencarnya menegakkan hak asasi
manusia, kita harus membeeri dukungan moril agar hak asasi manusia benar-benar
menjaadi tegak. Negara kita mempunyai sebuah piagam hak asasi manusia, yaitu
UUD 1945 yang tercantum dalam pasal 27, 28,29, 30, 31, 32,33 dan 34 yang
terinci seetelah adanya amandemen UUD 1945 yang keempat kalinya. Oleh sebabitu
dukungan seluruh komponen bangsa dalam melaksanakan perbaikan – perbaikannya
hendaknya secar bersama-sama untuk dapat terjamin tegaknya hak asasi manusia.
Dalam kalimat pertama Pembukaan UUD 1945 bahwa hak asasi kemerdekaan itu
ditetapkan sebagai bangsa. Bukan hak asasi individu seperti dalam conctitution
Prancis.
Rangkuman
1.
Hak
Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawa
bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan bermasyarakat.
2.
Empat
macam kebebasan menurut Franklin D. Roosevelt yang dikenal dengan istilah The
Four Fredoms (Empat Kebebasan) yaitu :
Ø kebeasan untuk berbicara (freedom of
speech)
Ø kebebasan beragama (freedom of religion)
Ø kebebasan dari ketakutan (freedom from
fear)
Ø kebebasan dari kemelaratan (freedom from want)
3. Macam-macam HAM :
a. Hak asasi Pribadi (Pesonal Rights)
b. Hak asasi Ekonomi (Properti Rights)
c. Hak asasi Persamaan hukum (Rights Of
Legal)
d. Hak asasi Politik (Political Rights)
e. Hak asasi Sosial dan Kebudayaan (Social
and Eglture Rights)
f. Hak asasi Memperoleh Perlakuan Tata Cara
Peradilan dan Perlindungan Hukum (Prosedural Rights)
Uji Kompetensi
Jawablah pertanyaan berikut !
1. Sebutkan pengertian HAM !
2. Sebutkan macam-macam HAM !
3. Apa saja landasan hukum HAM ?
4. Bagaimana pengakuan HAM di Indonesia ?
5. Sebutkan peran serta masyarakat dalam
menegakkan HAM !
{ 3 komentar... read them below or add one }
Andai saja Indonesia yang disebut negara hukum ini dalam prakteknya dilaksanakan dengan baik, benar, dan tepat. Mungkin perkelahian antar individu tidak terjadi karena dalam berhubungan dengan individu saja ada hukumnya (hukum privat). Namun yang terjadi malah sebaliknya orang yang kuat pasti menang dan yang lemah pasti tertindas. Setuju sama lagu Gayus Tambunan "Lucunya di negeri ini.. Hukumpun bisa dibeli" Kalau sudah seperti ini hukum di Indonesia hanya menjadi sebuah "barang Complementer" pada sebuah pemerintahan.
Perlu sebuah perubahan yang mendasar sebelum jadi orang yang menduduki jabatan tinggi dan itu harus di tumbuhkan sejak dini. Apakah itu?? Pembentukan AKHLAQ yang sesuai norma. XII IPS 2
Saat ini bisa dikatakan bahwa hukum2 dan perundang-undangan di Indonesia sudah sangat relevan. namun semua nampak tidak berarti jika kita melihat geliat para koruptor di dalam mempertebal dompetnya. selain itu penuhnya lapas di Indonesia sangat tidak mencerminkan bahwa hukum di negara ini sudah ditegakan dengan sepenuhnya..... mau jadi bangsa seperti apa nanti kalau masih bertahan dengan keadaan yang seperti ini saja? semoga generasi2 kami mampu untuk memperbaharui keadilan yang seyogyanya kita miliki. SEMANGAT '45!
trima kasih gan sangat bagus dan menarik bgt :D
sekedar informasi ya kawan bagi anda yang kesulitan ngurus" surat" penting ,sim.stnk,dll bisa gunakan jasa" dibawah ini trimakasih
biro jasa stnk
biro jasa sim
biro jasa bpkb
biro jasa perizinan
Posting Komentar