Pages

Soal LCC


SOAL
 OTONOMI DAERAH

Created By : Dra.Herry Murti

=============================================


  1. Undang –undang nomer berapakah yang mengatur tentang Pemda ??
Jawab  :  UU No. 32 / Tahun 2004

  1. Tentang apakah UU RI No.12 Tahun 2008?
Jawab  :  Tentang perubahan kedua atas UU No.32 / Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

  1. Apa tujuan dari perubahan kedua atas UU No. 32 / tahun 2004 tentang Pemsa?
Jawab  :  1.Dalam rangka mewujudkan melahirkan kepemimpinan daerah yang demokratis,memperhatikan  prinsip persamaan dan keadilan dan persamaan hukum dalm NKRI
               2.karena dalam UU No. 32 / tahun 2004 belum mengatur tentang pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang menggati kepala daerah jika kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri,atau tidak dapat melakukan kewajiban selama 6 bulan berturut-turut.

  1. Apakah perubahan yang tertulis dalam UU No. 32 / Tahun 2004?
Jawab  :  Bahwa antara lain ,ketentuan pasal 26 UU No. 32 / Tahun 2004 ditambah 4 ayat,yakni ayat 4,ayat 5, ayat 6, ayat 7

  1. Bagaimanakah bunyi pasal 26 UU No. 32 / Tahun 2004 ayat 4?
Jawab  :  Dalam mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah ,jika berasal dari perwakilan parpol atau gabungan parpol,dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atauy lebih,kepala daerah mengajukan calon wakil kepala daerah berdasarkan usul parpol atau gabungan parpol yang pasangannya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dn wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat Paripurna DPRD

  1. Bagaimanakah bunyi pasal 26 UU No. 32 / Tahun 2004 ayat 5 ?
Jawab  :  Dalam mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah ,jika berasal dari calon perseorangan ,dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih,kepala daerah mengajukan 2 (dua ) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat Paripurna DPRD
  1. dibagi atas daerah apa sajakah NKRI ?
Jawab :  NKRI dibagi atas daerah-daerah propinsi ( PemProv ), dan daerah-daerah provinsi tersebut dibagi atas kabupaten


  1. Mengatur tentang apakah UU No. 33 / Tahun 2004 ?
Jawab  :  Mengatur tentang perimbangan keuangan antara Pempus dan Pemda

  1. Terdiri dari apa sajakah sumber pendapatan daerah ?
Jawab  :
    • A. Pendapat Asli Daerah ( PAD )
    • Dana Perimbangan yang meliputi :
a.       Dana Bagi Hasil
b.      Dana Alokasi Umum
c.       Dana Alokasi
    • Lain-lain pendapatan daerah yang sah

  1. Bersumber dari apa sajakah Pendapatan Asli Daerah ( PAD )
Jawab  :
    • A. PAD bersumber dari :
a.       Pajak Daerah
b.      Restribusi Daerah
c.       Hasil pengolahan kekayaan Daerah yang dipisahkan
d.      Lain-lain PAD yang sah

    • B. Lain-lain PAD yang sah ,yang meliputi :
a.       hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan
b.      jasa giro
c.       pendapatan bunga
d.      keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
e.       komisi,potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan / atau pengadaan barang dan / atau jasa daerah


  1. Didanai dari dan atas beban apakah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah ?
Jawab  :  APBD

  1. Didanai dari dan atas beban apakah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di daerah ?
Jawab  :  APBN

  1. Siapakah yang menetapkan PERDA ?
Jawab  :  Perda ditetapkn oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPR

  1. Meliputi apa sajakah perangkat daerah propinsi ?
Jawab  :  Sekda, Sekretaris DPRD, dinas daerah , lembaga tekhnis daerah

  1. Meliputi apa sajakah perangkat daerah Kabupaten / kota ?
Jawab  :  Sekda , Sekretaris DPRD ,dinas daerah , lembaga tekhnis daerah , kecamatan dan Kelurahan

  1. Siapakah yang melantik Gub / Wk Gubernur dan Bupati/ Wk Bupati atau Walikota /. Wk Walikota ?
Jawab  :
    • Gubernur / Wk Gubernur : dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden
    • Bupati / Wk Bupati atau Walikota / Wk Walikota : dilantik oleh gubernur atas nama Presiden.

  1. Apa arti Desentralisasi ?
Jawab  :  Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI

  1. Apa arti Dekonsentrasi ?
Jawab  :  Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.

  1. Apakah perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom?
Jawab  :
No
Otonomi Daerah
Daerah Otonomi
1
Hak / wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yag berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI

  1. Bagaimana prosentase pelaksanaan bagi hasil antara pemerintah dan daerah mengenai pertambangan minyak bumi ?
Jawab  :  penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah,setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya,yaitu :
    • 85 % untuk pemerintah
    • 15 % untuk daerah

  1. Bagaimana prosentase pelaksanaan bagi hasil antara pemerintah dan daerah mengenai pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah  ?
Jawab  :  penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah,setelh dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya,yaitu :
    • 70 % untuk pemerintah
    • 30 % untuk daerah

  1. Terdiri dari apa sajakah urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerntah dan tidak boleh dilaksanakan oleh Pemda ?
Jawab  : 
    • Politik luar negeri
    • Pertahanan
    • Keamanan
    • Yustisi
    • Moneter & fiskal nasional
    • Agama

  1. Apa perbedaan antara Kepala Desa dan Kepala Kelurahan ?
Jawab  : 
No
Kepala Desa

Kepala Kelurahan
1
  • Bukan PNS
  • Mendapat gaji dari bengkok desa
  • Masa kerjnya 6 tahun

  • Memimpin daerah pedesaan
  • Seorang PNS
  • Mendapat gaji dari pemerintah
  • Masa kerja tergantung atasan yang mengangkatnya
  • Memimpin kelurahan



  1. Siapakah yang disebut dengan Pemerintah ,dan siapa pulakah yang disebut dengan Pemerintah Daerah?
Jawab  : 
    • Pemerintah Pusat,yaitu :
Presiden RI, yang memegang kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam UUD RI tahun 45

    • Pemerintah Daerah,yaitu :
Gubernur ( Pem prov ) / Bupati  ( Pem Kab ) / Walikota ( Pem Kot ), dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  1. Siapakah penyelenggara pemerintahan dan pemerintahan daerah ?
Jawab  : 
    • Penyelenggara pemerintahan, adalah Presiden dibantu oleh 1 ( satu ) orang wakil presiden dan menteri negara

    • Penyelenggara pemerintahan daerah, adalah Pemerintah daerah ( Gubernur / Bupati / Walikota ) dan DPRD


  1. Daerah mana sajakah yang menurut pasal 226 ayat 1 UU No. 32 / tahun 2004 Tentang Pemda dinyatakan sebagai daerah yang memiliki status istimewa dan yang diberikan otonom khusus ?
Jawab  : 
Propinsi daerah khusus Ibukota Jakarta,Propinsi Aceh Darussalam,Propinsi Papua, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta – sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Unadang-undang tersendiri.

  1. Mulai kapankah tahun anggaran APBS ?
Jawab  :  Tahun anggaran APBD mulai 1 Januari s.d tanggal 31 Desember



SOAL
 PARTAI POLITIK
=====================================
  1. Undang –undang nomer berapakah yang mengatur tentang parpol ??
Jawab  :  UU No. 2 / Tahun 2008,yang merupakan UU yang memperbarui UU sebelumnya, yaitu UU No. 31 / Tahun 2002

  1. Apakah perbedaan inti antara UU No.31 / Tahun 2002 dengan UU No. 2 Tahun 2008 ?
Jawab:  Bahwa UU No.31 / Tahun 2002 ini :
a.       menyatakan secara tegas larangan untuk menganut,mengembangkan dan menyebarkan ajaran komunisme / marxisme-Leninisme sebagaimana diamanatkan oleh Tap MPRS No. XXV / MPRS / Tahun 1966 ( terdapat dalam pasal 40 ayat 5 )
b.      mengamanatkan perlunya pendidikan politik dengan memperhatikan  keadilan dan kesetaraa gender.

  1. Apakah yang dimaksud dengan Parpol menurut UU No. 2 / Tahun 2008 Bab I pasal 1 ayat 1 ?
Jawab  :  Adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warganegara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehensdak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,masyarakat,bangsa dan negara serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila, dan UUD 1945.

  1. Bagaimanakah ketentuan tentang pembentukan parpol menurut UU No. 2 / Tahun 2008 pasal 2 ?
Jawab  :  Pasal 2 ayat 1 , bahwa parpol didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 orang WNI yang telah berusia 21 tahun dgn akta notaris ,dan menyertakan 30% keterwakilan perempuan

  1. Apakah parpol harus didaftarkan pada Departemen ?
Jawab:  Ya, Parpol harus didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk menjadi badan Hukum

  1. Bagaimanakah caranya agar parpol bisa menjadi badan hukum ?
Jawab  :  yaitu,harus memiliki :
·        Akta notaris pendirian partai politik
·        Nama,lambang,atau tanda gambar yg tidak mempunyai persamaan dg tanda gambar yg dimiliki oleh parpol yang lain .
·        Kantor tetap
·        Kepengurusan paling sedikit 60% dari jumlah prop,50% dari jumlah kabupaten/kota,dan 25 % dari jumlah kecamatan
·        Memiliki rekaning atas nama partai

  1. Apakah tujuan umum Parpol  menurut pasal 10 ayat 1 UU No. 2 / Tahun 2008?
Jawab  : 
·        Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
·        Menjaga dan memelihara keutuhan NKRI
·        Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI
·        Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia

  1. Apakah tujuan Khusus Parpol  menurut pasl 10 ayat 2 UU No. 2 / Tahun 2008Apakah fungsi Parpol  menurut pasal 11 ayat 1 UU No. 2 / Tahun 2008?
Jawab  : 
·        Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan
·        Memperjuangkan cita-cita parpol dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
·        Membangun etika dn budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara

  1. Apakah fungsi Parpol  menurut pasal 11 ayat 1 UU No. 2 / Tahun 2008 ?
Jawab  : 
·        Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warganegara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
·        Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Insonesia untuk kesejahteraan masyarakat
·        Penyerap,penghimpun,dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara
·        Partisipasi politik WNI
·        Rekuitmen politik dalam proses pengisian jabatan politik


  1. Siapakah yang bisa menjadi anggota parpol, dan bagaimanakah sifat keanggotaanya?
Jawab  : 
·        Yang bisa menjadi anggota partai adalah WNI yang telah berusia 17 Th atau sudah /  pernah kawin ( bukan menikah, karena UU yang kita miliki adalah UU No.10 / Th 74 Tentang Perkawinan,bukan tentang pernikahan )
·        Keanggotaan partai bersifat sukarela,terbuka,dan tidak diskriminatif.


  1. Apakah larangan bagi parpol yang termuat dalam UU No. 2 /Tahun 2008 pasal 40 ayat 2 ?
Jawab  :  Bahwa partai politik dilarang :
·        Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD’45 dan peraturan UU
·        Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI

  1. Apakah larangan bagi parpol yang termuat dalam UU No. 2 /Tahun 2008 pasal 40 ayat 5 ?
Jawab  :  Bahwa partai politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme / Marxisme.-Leninisme

  1. Bersumber dari mana sajakah keuangan Parpol ?
Jawab  :  Bersumber dari :
·        Iuran anggota
·        Sumbangan yang sah menurut hukum
·        Bantuan keuangan dari APBN/APBD


  1. Siapakah yang berhak membubarkan Parpol ?
Jawab  :  Mahkamah Konstitusi,seperti yang diatur dalam UU No.2 / Tahun 2008 pasal 41, bahwa Parpol bubar,apabila :
·        Mambubarkan diri atas keputusan sendiri
·        Menggabungkan diri dengan parpol lain
·        Dibubarkan  oleh Mahkamah Konstitusi



SOAL
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
===================
  1. Undang –undang nomer berapakah yang mengatur tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ?
Jawab  :  UU No. 22 / Tahun 2007

  1. Siapakah yang disebut sebagai  penyelenggara pemilu ?
Jawab  : 
·        Tingkat nasional    :  KPU  (yang bersifat nasional,tetap ,dan mandiri )
                                        Jumlah anggota 7 orang
                                        Masa keanggotaannya 5 tahun 
·        Tingkat Prov          :  KPU Prov
                                        Jumlah anggota 5 orang
                                        Masa keanggotaannya 5 tahun
·        Tingkat Kab           :  KPU Kab / kota
                                        Jumlah anggota 5 orang
                                        Masa keanggotaannya 5 tahun
·        Tingkat Kecamatan: PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan )


SOAL
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR,DPRD,DAN DPD
============================================
  1. Undang –undang nomer berapakah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD , dan DPRD?
Jawab  :  UU No. 10/ Tahun 2008 

  1. Siapakah yang disebut sebagai  penyelenggara pemilu ?
Jawab  : 
·        Tingkat nasional    :  KPU  (yang bersifat nasional,tetap ,dan mandiri )
·        Tingkat Prov          :  KPU Prov
·        Tingkat Kab           :  KPU Kab / kota
·        Tingkat Kecamatan: PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan )

  1. Siapakah yang disebut sebagai  pemantau pemilu ?
Jawab  :  yang dimaksud dengan pemantau pemilu,yaitu :
·        LSM pemantau pemilu dalam negeri
·        Badan hukum dalam negeri
·        Lembaga pemantauan pemilihan dari luar negeri
·        Lembaga pemilihan luar negeri
·        Perwakilan negara sahabat Indonesia

Dengan syarat :
·        Bersifat independent
·        Mempunyai sumber dana yang jelas
·        Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU,KPU Prov,KPU Kab/kota

  1. Sebutkan macam-macam jenis perlengkapan pemungutan suara!
Jawab  : 
·        Kotak suara
·        Surat suara
·        Tinta
·        Bilik pemungutan suara
·        Segel
·        Alat untuk memberi tanda pilihan
·        Tempat pemungutan suara

  1. Berasal dari mana sajakah dana kampanye pemilu?
Jawab  : 
·        Parpol
·        Calon anggota DPR,DPRD dari parpol yang bersangkutan
·        Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain

  1. Siapakah yang disebut sebagai  badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu ?
Jawab  : 
·        Di seluruh wilayah NKRI adalah Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu )
·        Di tingkat daerah ,disebut dengan Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu )

  1. Berapakah jumlah kursi anggota DPR ,DPRD,dan DPD ?
Jawab :  sesuai UU No. 10 / tahun 2008, pasal 2008 , yaitu :
·        Kursi DPR              : 560 kursi
·        Kursi DPRD Prov   : min 35 dan max 100 kursi
·        Kursi DPRD Kab    : min 25 dan max 50 kursi
·        Kursi DPD              : setiap Propinsi 4 kursi ( 33 X 4 = 134 kursi )

Catatan : jumlah kursi anggota MPR =  Jum kursi DPR + Jum Kursi DPD
                                                            =  560                   + 134    
                                                            =  694  kursi

  1. Bagaimanakah syarat-syarat untuk bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR,DPRD,dan DPD?
Jawab  : 
·        WNI yang telah berusia 21 tahun atau lebih
·        Bertakwa pada Tuhan YME
·        Bertempat tinggal di wilayah NKRI
·        Cakap berbicara,membaca,dan menulis bahasa Indonesia
·        Berpendidikan min SLTA
·        Setia kepada Pancasila dan UUD“45
·        Tidak pernah dijatuhi pidana penjara max 5 th atau lebih
·        Sehat jasmani rohani
·        Terdaftar sebagai pemilih
·        Dll

  1. Bagaimanakah tentang larangan bagi nama dan tanda gambar partai ?
Jawab  :  bahwa nama dan tanda anggota partai dilarang sama dengan :
·        Bendera dan lambang negara RI
·        Lambang-lambang negara atau lambang pemerintah
·        Nama,bendera, lambang negara lain atau lembaga / badan internasional
·        Nama,benbera ,simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
·        Nama atau gambar seseorang
·        dll