Pages

Belajar Sholat !

Sistem Pemerintahan


SISTEM PEMERINTAHAN
(Created By : Dra.Herry Murti)

Standar Kompetensi :
2. Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan.

Kompetensi Dasar :
2.1. Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara.
2.2. Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan negara indonesia.
2.3. Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan negrara lain.


1. Jelaskan pengertian pemerintahan :
Jawab:
a. Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
b. Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.

2. Sebutkan pengertian pemerintahan menurut    Utrecht :
Jawab:
1. Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan  untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
2. Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
3.  Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.

f  Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia , pemerintahan berarti :
1. Proses, cara, perbuatan memerintah.
2. Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.

BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK:

a.  Ajaran Plato 
ada 5 bentuk pemerintahan :
1. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
3.  Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4.  Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
5. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.



b.  Ajaran Aristoteles
 ada 6 bentuk pemerintahan :
1. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
2. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
4. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
5. Politeia adalah bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
6. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang.


c. Ajaran POLYBIOS yaitu dikenal dengan  “Teori siklus Polybios”, yang dapat digambarkan sbb :

 



















Keterangan :

MONARKHI adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaan raja/ratu  atas nama rakyat yang memerintah dengan baik dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa (Raja)  tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi justru menindas rakyat dan sewenang-wenang, maka bentuk MONARKHI bergeser menjadiTIRANI.
Dalam situasi pemerintahan TIRANI muncullah perlawanan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan yang memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan TIRANI bergeser menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI yang semula memperhatikan kepentingan umum ternyata kemudian tidak lagi menjalankan keadilan tapi hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga pemerintahan ARISTOKRASI  bergeser ke OLIGARKHI.
Dalam pemerintahan OLIGARKHI  dimana penguasa yang terdiri dari para bangsawan yang tidak memiliki keadilan, maka rakyat mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka pemerintahan OLIGARKHI bergeser ke DEMOKRASI.
Pemerintahan  DEMOKRASI  yang awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintahan DEMOKRASI  ini berpindah ke pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari pemerintahan OKHLOKRASI  ini muncul seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan, maka pemerintahan OKHLOKRASI  bergeser ke pemerintahan OLIGARKI  kembali.
Dengan demikian menurut POLYBIOS antara pemerintahan yang satu dengan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab dan akibat).

BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)

Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas.  Raja merangkap  merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).

2. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
a. Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
b. Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.

3. Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.

BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.  Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.

2. Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
3. Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat.  Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.

JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN

1. Sistem Pemerintahan Parlementer
adalah sistem pemerintahan dimana parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.

Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :
a.  Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
b.  Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
c.  Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui    pemilihan Umum.
d.  Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
e. Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
f.  Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
g. Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
h.  Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.

Catatan:
Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada kabinet dalam tempo 30 hari.  Bila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah.  Tetapi apabila yang menang dalam pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.

Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer :
  • Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan parlementer :
  • Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga  sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
  • Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
  • Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif.  Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu :
1.  Rangkap jabatan karena anggota parlemen adalah para menteri.
2.  Dominasi resmi parlemen sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU.  Parlemen dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau tidak.

2. Sistem pemerintahan Presidensial,
adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.

Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
a. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b. Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
e. Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
f. Menteri bertanggung jawab kepada presiden
g. Masa jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.
h. Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang  dengan sistem check and balances.

Kelebihan sistem Presidensial :
  • Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
  • Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
  • Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
  • Legislatif buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensiasl :
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
Tambahan Penjelasan :
    1. Pemerintahan presidensial.
Ciri-cirinya :
1)      Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara ).
2)      Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
3)      Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen maupun non departemen.
4)      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR.
5)      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR , oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.

    1. Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri- cirinya :
1)      Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat dari pada kekuasaan eksekutif (pemerintah = perdana menteri)
2)      Menteri menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada DPR.  Artinya, kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
3)      Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.  Alasannya, anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
4)      Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu, Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.

Prinsip-prinsip sistem pemerintahan presidensial adalah :
1. Pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
2. Kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan lain.
.
SISTEM PEMERINTAHAN DI AMERIKA SERIKAT
  • Amerika serikat adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri dari 50 negara bagian.
  • Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif yang didasarkan pada sistem check and balances.
  • Kekuasaan eksekutif adalah prewsiden sebgai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Kekuasan legislatif ditangan parlemen yang beernama Kongres. Kongres terdiri dari dua kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The House of Representatives).  Anggota senat dipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari negara-negara  bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil. Jadi anggota senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan perwakilan merupakan wakil dari rakyat amerika serikat yang dipilih langsung untuk jabatan 2 tahun.
  • Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
  • Menganut sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.
  • Pemilihan umum menganut sistem distrik
SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS
  • Inggris adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri dari england, scotand, wales, irlandia utara, berbentuk kerajaan (monarki).
  • Kekuasan pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)
  • Raja adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
  • Parlemen terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis Rendah) dan house of lords (majelis Tinggi).  Majelis rendah adalah badan perwakilan rakyat dimana anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai politik.  Majelis Tinggi adalah perwakilan yang bberisi para bangsawan berdasarkan warisan.
  • Adanya oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.
  • Menganut sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.
  • Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada  hakim yang dipilih.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tidak satu katapun di UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan negara kita adalah sistem presidensial.  Negara kita menganut presidensial dapat kita pahami dari ketentuan yang terdapat dalam UUD 45 sebagai berikut:
  • Pasal 4 ayat1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang dasar.
  • Pasal 17 ayat 1 Presiden dibantu oleh menteri negara.
  • Pasal 17 ayat 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Pasal 17 ayat 3 Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • Pasal 17 ayat 4 Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur undang-undang.
POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
  • Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
  • Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
  • Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
  • Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
PERUBAHAN -PERUBAHAN TERHADAP KETATANEGARAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 (Lihat UUD 1945)

1. Negara indonesia adalah negara hukum (Jiwa pasal 1 ayat 3 UUD 1945).
2. Sistem Konstitusional (jiwa pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1,
Pasal 5 ayat 1 dan 2.
3. kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Jiwa
Pasal 2 ayat .
Tugas dan wewenang MPR berdasarkan pasal 3 UUD 45, adalah :
a. megubah dan menetapkan UUD 45
b. Melantik presiden dan wapres
c. Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam   masa jabatannya menurut UUD 45.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi  menurut UUD     1945, (jiwa Pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2).
5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Tentang presiden diatur dalam pasal4 sampai pasal 16 UUD 45 sedangkan DPR diatur dalam pasal 19 sampai Pasal 22 B.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung
jawab Kepada DPR (jiwa pasal 17 Uud 45).
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (jiwa pasal 3 ayat 3, pasal 20 A
Ayat 2 dan 3).
8. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD 45 (pasal 1).
9. MPR lembaga bikameral atau sistem 2 kamar yaitu DPR dan DPD (pasal 2
UUD 1945.
10. Masa jabatan presiden maksimal 2 periode (pasal 7 UUD 45).
11. Pencantuman HAM (pasal 28 A sampai pasal 28 J);
12. Presiden dan wakil presiden dipilih lansung.
13. Penghapusan DPA diganti dengan Dewan pertimbangan di bawah presiden.
14. Penghapusan GBHN sebagai tugas MPR.
15. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi yudisial (pasal 24 B dan
Pasal 24 c.
16. Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31).
17. Negara kesatuan tidak boleh diubah (pasal 37).
18. Penjelasan UUD 45dihapus.
19. Penegasan demokrasi ekonomi.

PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN

Negara Republik Indonesia (presidensial)
Negara-Negara lain
  • Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
  • Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.
  • Kabinet atau menteri dipilih,diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
  • Parlemen pemegang kekuasaan Legislatif  yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
  • Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung ,Mahkamah Konstitusi dan badan peradilan di bawahnya.
1. Prancis : (bukan parlementer resmi)
  • Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
  • Kepala negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
  • Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
  • Bila terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
  • Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
  • Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
2.Inggris : (Parlementer)
  • Kepala negara adalah raja/ ratu yang sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
  • UU dalam penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.
  • Kekuasaan pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
  • Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
  • Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
  • Hanya ada 2partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.
3.India : (Parlementer)
  • Badan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan
  • Presiden dipilih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupun di daerah.
  • Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan.
4.Amerika serikat : (presidensial)
  • Badan eksekutif adalah presiden bersama para menteri.
  • Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
  • Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
  • Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
  • Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
  • Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
  • Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
  • Diberlakukannya sitem Check and balances, presiden boleh  memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
5.Pakistan : (parlementer kabinet)
  • Badan eksekutif adalah presiden dan menterinya yang beragama islam.
  • Perdana menteri adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
  • Presiden punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
  • Presiden berwenang membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.
  • Dalam keadaan darurat Presiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.


Sistem check and balances dalam sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 :

Legislatif
Eksekutif
Yudikatif
-MPR memberhentikan Presiden dan wakilpresiden
-DPR mengawasi Presiden dengan hak angket,hak interplasi,hakbudget,dll
-DPR dapat menyetujui/menolak perjanjian internasional
-DR memberi pertimbangan kepada presidendalam pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi.
-DPR memberi persetujuan  tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon hakim konstitusi.
-Presiden mengangkat hakim Agung.
-Presiden memilih 3 hakim konstitusi.
-Mahkamah Agung berhak mereview peraturan pemerintah,dll.
-Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah presiden/wakil presiden bersalah.
-Mahkamah Konstitusi berhak mereview undang-undang.

Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Parlementer
Presidensial
Kepala Negara
Presiden atau Raja
Presiden
Kepala Pemerintahan
Perdana Menteri
Presiden
Eksekutif/Kabinet
Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri,sehingga cabinet bertanggungjawab pada parlemen
Merupakan Pembantu Presiden.yang dipilih,diangkat dan diberhentikan oleh presiden,karena presiden memiliki hak prerogative,sehingga mentri-mentri bertanggung jawab pada presiden
Eksekutif anggota parlemen?
Ya
Tidak
Eksekutif bisa membuabarkan parlemen?
Ya
Tidak
Masa Jabatan Eksekutif Tertentu?
Tidak,tergantung parlemen
Ya
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
Kadang-kadang
Tidak
Pusat Kekuasaan
Parlemen
Masing-masing kekuasaan memiliki kekuasaannya masing-masing.
Parlemen Mengatur Urusannya sendiri
Tidak
Ya