Pembukaan UUD
1945 NKRI
1. Kedudukan
Pembukaan UUD 1945 :
Pembukaan UUD 1945 bersama –
sama dengan pasal – pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita
Republik Indonesia Tahun II NO.7
Pembukaan
UUD 1945 terdiri atas empat alinea, adapun pada bagian alinea IV memuat pernyataan mengenai keadaan setelah
Negara Indonesia terbentuk dan memiliki hubungan yang bersifat kausal dan
organis dengan pasal – pasal UUD 1945. Hubungan ini menyangkut beberapa hal,
antara lain :
a. Undang – undang Dasar ditentukan akan ada
b. Yang diatur dalam UUD adalah tentang
pembentukan pemerintahan Negara
c. Negara Indonesia adalah bentuk Republik
yang berkedaulatan Rakyat
d. Ditetapkannya Pancasila sebagai dasar
falsafat Negara Indonesia
Hal – hal tersebut “ bersifat fundamental dan asasi bagi Negara Indonesia,
sehingga Pembukaan UUD 1945 berkedudukan tetap dan tidak dapat diubah “
Hal ini sesuai dengan ketetapan MPR /
MPRS, yang menyatakan :
“
Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang
mengandung cita – cita luhur dari Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan
yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara, merupakan satu rangkaian dengan
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah
oleh siapapun juga termasuk MPR hasil Pemilu, karena merubah pembukaan UUD 1945
berarti sama halnya dengan pembubaran Negara RI”.
Bagaimanakah hubungan antara Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 ?
Bahwa Pembukaan Undang – undang Dasar 1945
merupakan rangkaian yang terperinci dari Proklamsi sebagai suatu pernyatan
kemerdekaan.
2. Hakekat
Pembukaan UUD 1945
B.
2. 1 Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib
hukum tertinggi
Oleh sebab itu, maka kedudukan Pancasila
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
adalah sebagi sumber dari segala sumber hukum Indonesia, sehingga semua
peraturan perundangan yang digunakan di Indonesia harus berdasarkan dan
bersumber pada Pancasila
Bagaimanakah hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan pasal – pasal UUD
1945 ?
Bahwa Pembukaan UUD 1945 memuat pokok – pokok pikiran , yaitu :
- Pokok pikiran “ Persatuan “
- Pokok pikiran “ Keadilan Sosial “
- Pokok pikiran “ Kedaulatan Rakyat “
- Pokok pikiran “ Ketuhanan YME, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab “
Dan, keempat pokok pikiran yang termuat
dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, dijabarkan dalam pasal – pasal UUD 1945.
Jadi, Pasal – pasal UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok – pikiran yang
termuat dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa
pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
3. Pembukaan UUD 1945
memenuhi syarat adanya tertib Hukum Indonesia
Pembukaan
UUD 1945 memuat unsur – unsur yang menurut ilmu hukum diisyaratkan bagi adanya
suatu tertib hukum di Indonesia, yaitu suatu keterbulatan dan keseluruhan
peraturan – peraturan hukum.
Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm)
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental,Pembukaan
UUD 1945 ,memiliki beberapa ciri,antara lain:
·
Sebagai
norma dasar yang memberikan arah serta dasr-dasar cita-cita hukum bagi
Undang-Undang Dasar negara.
·
Memiliki
kedudukan hukum yang tinggi dari pada pasal UUD 1945
·
Mengandung
pokok-pokok pikiran yang dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
·
Mengandung
norma yang harus dipatuhi
·
Memiliki
hakikat kedudukan hukum yang bersifat tetap.
4.Makna setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama
Adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan
semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa
lain(dalil obyektif),dan untuk mempertanggungjawabkan bahwasanya pernyataan
kemerdekaan adalah sesuatu yang sudah selayaknya,karena berdasar atas hak
kodrat yang sifatnya mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka
(pernyataan subyektif).
Alinea kedua
Adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan
pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan,sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia.
Alinea ketiga
adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa
kepada semua bangsa.
Alinea keempat
Adalah memuat tujuan Negara ,sebagai ketentuan pedoman dan
pegangan yang tetap serta praktis,yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam
Negara Indonesia yang berdasar pada Pancasila.
{ 5 komentar... read them below or add one }
Ibu saya mau bertanya, seperti yang kita ketahui kalau Pembukaan UUD 1945 merupakan penjabaran dari Proklamasi. Yang akan saya tanyakan, Apakah isi dari UUD 1945 (pasal-pasal) termasuk penjabaran dari Proklamasi itu Bu? Kalau iya, kenapa boleh di amandemen? Sedangkan Pembukaan UUD 1945 itu sendiri tidak boleh diutak-atik sama sekali.
Terimakasih :)
Anisah Mubarokatin / XII IPA 5 / 04
Terimakasih, tulisannya membantu.
Sedikit usulan, bisa ditambah hubungan makna alenia 1-4.
trima kasih gan sangat bagus dan menarik bgt :D
sekedar informasi ya kawan bagi anda yang kesulitan ngurus" surat" penting ,sim.stnk,dll bisa gunakan jasa" dibawah ini trimakasih
biro jasa stnk
biro jasa sim
biro jasa bpkb
biro jasa perizinan
cara buka google gimana ya :v
pembukaan selalu ribet,...tapi setelah dirumuskan menjadi pondasi untuk bangunan undang2 yg kokoh,...
Green Angelica
ayam goreng
Posting Komentar