Pages

HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA KESATUAN RI












HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA KESATUAN RI

Standar Kompetensi :
Memahami Hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kompetensi Dasar :
1.1. Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara.

Indikator :
1)      Mendeskripsikan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
2)      Menguraikan pengertian bangsa dan unsur terbentuknya bangsa
3)      Menganalisis pengertian negara dan unsur terbentuknya negara

Materi Pemelajaran

1.      Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial

a.  Manusia sebagai makhluk individu
Manusia dikodratkan sebagai makhluk yang monodualis, yang artinya disamping sebagai makhluk individu (pribadi) sekaligus sebagai makhluk social. Sebagai makhluk individu artinya bahwa manusia diciptakann Tuhan Yang Maha Esa yang terdiri dari jiwa dan raga serta dilengkapi dengan potensi atau kemampuan (akal, pikiran dan perasaan) yang berbeda-beda antar manusia atau dengan yang lain. Status manusia sebagai makhluk individu akan lebih nampak jelas kalau diperhatikan kondisi manusia baik secara fisik atau dari sisi kejiwaan. Secara fisik manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa memiliki cirri khas yang berbeda-beda, misalnya warna kulit, bentuk wajah, tinggi badan dan lain sebagainya. Secara kejiwaan manusia memiliki karakter sifat kepribadian yang berbeda-beda satu dengan  yang lainnya, juga cara-cara yang ditempuh untuk melaksankan aktifitas kesehariannya.
Pengingkaran diri dari kodrat manusia sebagai makhluk individu dapat menimbulkan persoalan yang sangat membahayakan dalam kehidupan baik dalam keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara. Misalnya pelaksanaan demokrasi yang terhambat serta kurang dihargainya harkat dan martabat sebagai manusia.

b. Arti Manusia sebagai Makhluk Sosial

Aristoteles (384-322 M) bahwa manusia adalah zoon politicon yang artinya makhluk yang selalu hidup bermasyarakat. Jadi apabila seseorang hidup menyendiri di luar masyarakat tidak dapat disebut manusia, melainkan hewan atau dewa. Juga pandangan Ibnu Khaldun (1332-1406) dikatakan bahwa hidup bermasyarakat merupakan keharusan bagi jenis manusia. Segai manusia hanya dapat hidup sebaik-baiknya dan hanya mempunyai arti, apabila hidup  bersama-sama dengan manusia lainnya di dalam masyarakat dan tidak dapat dibayangkan alasannya manusia yang hidup menyendiri tanpa berhubungan dengan sesama manusia lainnya. Apabila manusia terpaksa harus hidup sendiri, maka sifat kesendirianyya tidaklah mutlak  dan langgeng, melainkan bersifat relatif sementara. Secara kodrati manusia dapat hidup berkelompok karena didorong oleh kebutuhan biologis.

Menurut Ellwood bahwa kebutuhan biologis yang perlu pemuasan adalah :
1.      Dorongan untuk makan
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut dalam kehidupan nyata di masyarakat leih mudah dilakukan dengan cara kerjasama dengan orang lain daripada dikerjakan sendiri.
2.      Dorongan untuk mempertahankan diri
Untuk mempertahankan diri orang lebih memilih melaksanakan kerjasama.
3.      Dorongan untuk melangsungkan jenis atau keturunan
Dorongan ini adalah untuk pemeliharaan dan mempertahankan keturunan, yaitu harus membentuk kelompok yang besar.

Manusia sering juga disebut sebagai Homo Homini Socius, yang berarti bahwa manusia yang satu merupakan kawan manusia yang lainnya. Dengan kata lain bahwa manusia disebut sebagai makhluk social karena sifatnya yang suka bergaul satu dengan yang lain atau makhluk yang suka bermasyarakat. Menurut Ghozali bahwa manusia itu sendiri makhluk social disebabkan oleh beberapa faktor antara lain sebagai berikut :
a.       Kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup umat manusia, hal ini hanya mungkin melalui pergaulan laki-laki dan perempuan serta keluarga.
b.      Saling membutuhkan dalam penyediaan bahan makanan, pakaian dan pendidikan anak.

Pendapat yang senada juga diungkapkan oleh Farrabi atau Ibnu Robi bahwa manusia adalah makhluk yang mempunyai kecenderungan alami untuk bermasyarakat karena tidak meemnuhi segala kebutuhannya sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan manusia lain.


2. Pengertian dan Unsur Terbentuknya Bangsa

  1. Pengertian Bangsa
Menurut Ernest Renan bangsa adalah  sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga terikat oleh tanah air yang sama. Hasrat bersatu yang didorong oleh persamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjaadi bangsa.

Beberapa pendapat mengenai bangsa juga diungkapkan oleh ahli yang lain, seperti :
1)      Ernest Renan
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan setia kawan yang agung.
2)      Otto Bouer
Bangsa timbul karena mempunyai persaman karakteristik, dan timbul karena adanya persaman nasib.
3)      R. Ratzel
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
4)      Hans Kohn
Bangsa adalah buah dari hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah atau karena adanya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan apolitik, perasaan dan agama.
5)      Jacobsen dan Lipman
Bangsa timbul karena adanya kesatuan budaya dan satu kesatuan politik.

Walaupun dari para ahli kenegaraan belum terdapat kesamaan pengertian bangsa. Namun faktor obyektif yang terpenting dari suatu bansga adalah adanya kehendak bersama yang lebih dikenal nasionalisme.

  1. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Dalam buku yang berjudul Nationality in History and Politics yang dikemukakan oleh ahli dari Jerman yaitu Friedrich Hertz bahwa  setiap bangsa memiliki 4   (empat) unsur inspirasi sebagai berikut :
1)      Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.
2)      Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3)      Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas dan kebebasan.
4)      Keinginan yang menonjol diantara bangsa-bangsa dalam mengejar  kehormatan, pengaruh  dan prestise.

Unsur-unsur terbentuknya suatu bangsa ada berbagai macam, dimana unsur-unsur tersebut mencerminkan identitas nasional dari suatu bangsa, berbagai macam unsur-unsur terbentuknya bangsa adalah :
1)      Suku bangsa
Suku bangsa adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.
2)      Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat agamis, agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Indonesia adalah Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu.
3)      Kebudayaan
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Intinya kebudayaan merupakan patokan nilai-nilai estetika dan moral, baik yang tergolong sebagai ideal atau yang seharusnya (world view) maupun yang operasional dan aktual dalam kehidupan sehari-hari (ethos).
4)      Bahasa
Bahasa merupakan unsur pendukung identitas bangsa, bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.

3. Pengertian dan Unsur Terbentuknya Negara

a.      Pengertian Negara
Negara  merupakan integrasi dari kekuasaan politik, dan merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanyya terhadap semua golongan kekuasaan lainnya.


 Sebagai suatu organisasi negara memiliki beberapa sifat yang dapat membedakan dengan organisasi yang lain, sifat hakikat tersebut adalah sebagai  berikut :
1)      Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa artinya negara memiliki kekuatan fisik secara legal. Sarana itu adalah polisi, tentara dan alat pinjaman hukum lainnya. Dengan sifat memaksa diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati  agar keamanan dan ketertiban tercapai.
2)      Sifat monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat menyatakan bahwa liran kepercayaan atau partai politik tertentu dialrang karena diangap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3)      Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundangan yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama, dalam arti khusus, pengertian negara  dapat kita ambil dari pendapat pakar kenegaraan, antara lain sebagai  berikut :
1)      George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2)      Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3)      R. Joko Soetono
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
4)      Mr. Kranenburg
Negara adalah organisasi yang timbul dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
5)      Roger H. Soltou
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
6)      Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempnyuai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

b.      Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Unsur ini dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1)      Unsur pokok (unsur yang harus adadalam  terbentuknya suatu negara ) yang disebut juga dengan unsur konstitutif yang terdiri dari 3 unsur, meliputi :
(a)    Rakyat
Yaitu semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjaadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara yang bersangkutan. Rakyat dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
(1)   Penduduk dan bukan penduduk
(2)   Warga negara dan bukan warga negara
Ø  Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah negara (menetap)
Ø  Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya sementara waktu, misalnya para turis manca negara.
Ø  Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu negara akan tetapi secara hukum tidak menajdi anggota negara bersangkutan, namun tunduk pada peemrintahan dimana mereka berada,   contoh : Duta Besar.

(b)   Wilayah atau daerah
Wilayah atau daaerah dapat berupa :

v  Daratan
Penentuan batas-batas daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih pada umumnya berbentuk perjanjian atau traktat. Misalnya : traktat antara Belanda dengan Ingrris, menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan.
Perjanjian antara Indonesia dengan Australia mengenai batas garis-garis tertentu dengan Papua Nugini yang ditandatangani tanggal 12 pebruari 1973. 

v  Lautan
Pada mulanya ada dua konsepsi pokok menegnai wilayah lautan yaitu :
-          Res Nullius
Adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.
-          Res   Communis
Adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu milik masyarakat  dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara.
Pada tanggal 10 Desember 1980 telah diadakan Konferensi Hukum Laut Internasional III yang diselenggarakan oleh PBB di Jamaica yang ditandatangani 119 peserta yang terdiri dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan yang menghasilkan tentang batas-batas laut sebagai berikut :
-             Batas laut territorial yaitu batas lautan yang jaraknya 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
-             Batas Zone bersebelahan atau zone tambahan yaitu batas 12 mil laut diluar batas laut territorial atau 24 mil laut dari pantai.
-             Batas Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut dengan batas 200 mil diukur dari pantai.
-             Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil.

v  Udara
Pasal 1 Konvensi     Paris 1919 yang kemudian diganti pasal 1 Konvensi Chichago 1994 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang  udara diatas wilayahnya.Konvensi Paris 1919, negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit dan penerbangan.
Berdasarkan UU negara Indonesia No. 20 tahun 1982, wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostationer adalah 35.761 km. Berikut ini adalah pandangan beebrapa ahli mengenai bataas wilayah udara, seperti :

-  Lee
Berpendapat bahwa lapisan atmosfir dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat, dainggap sama dengan udara territorial negara. Di luar jaraj tembak itu adalah udara bebas, dalam arti dapat dialalui oleh semua pesawat negara manapun.
- Van Hozlen Dorf
Berpendapat bahwa ketinggian udara adalah 1.000 meter dari titik permukaan bumi yang tinggi.
-    Heinrich’s
Berpendapat bahwa negara dapat berdaulat di ruang atmosfer selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara atau pada ketinggian 196 mil. Di luar atmosfer, negara tidak lagi mempunyai kedaulatan .  

v  Wilayah Ekstrateritorial
Berdasarkan Hukum Internasional bahwa kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera suatu negara tertentu dan tempat bekerja perwakilan suatu negara tertentu juga merupakan wilayah negara yang bersangkutan.


(c)    Pemerintahan yang berdaulat
Pengertian pemerintah di bagi menajdi 2 yaitu :
·         Pemerintah dalam arti luas, yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa yaitu meliputi badan legislative, eksekutif dan yudiaktif.
·         Pemerintah dalam arti sempit, yaitu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijaksanaan negara, mungkin lgislatif saja, mungkin eksekutid saja dan mungkin hanya presiden, wakil presiden dan para menteri.

Menurut Jean Bodin (1530 – 1596) bangsa Perancis bahwa pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah negara yang mempunyai kekuasaan atau kedaulatan ke dalam atau keluar.
·         Kedaulatan ke dalam berarti kekuasaan untuk mengatur dan melaksanakan fungsinya yang harus dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara i tu.
·         Kedaulatan keluar yaitu kekuasan untuk mengatur pemerintahan, memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa, menjalin hubungan dengan negara lain, membuat perjanjian antara negara serta mempertahankan kemerdekaan terhadap ancaman atau gangguan dari negara lain yang hendak dihormati oleh bangsa dan negara lain.

Sifat-sifat kedaulatan :
(1)   Asli artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasan lain yang lebih tinggi.
(2)   Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu masih berdiri walaupun pemegang kedaulatan sudah berganti-ganti.
(3)   Runggal (bulat) artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagikan.
(4)   Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

2)      Unsur tambahan
Dua unsur tambahan yaitu unsur hanya pelengkap yang disebut unsur deklaratif, yang meliputi pengakuan negara lain yaitu :
(1)   Pengakuan de facto, yaitu pengakuan atas dasar kenyataan
(2)   Pengakuan de yure, yaitu pengakuan berdasarkan hukum atau yuridis.

Pembaca yang baik pasti SELALU meninggalkan Komentar

{ 31 komentar... read them below or add one }

Unknown mengatakan...

ibuu,, saya masih bingung antara bedanya bangsa dan negara.. :)
nia X-1

Unknown mengatakan...

Oke deh,minggu depan bu Herry jelaskan dulu,ya???

Unknown mengatakan...

ibu ....saya masih belum paham tentang batas - batas laut dan daerah ekstrateritorial....



Dinar X-2

Aisyah Nurul Lathifah mengatakan...

Bu, isi dari prjanjian Indonesia-Australia mngenai batas" garis trtentu dgn Papua Nugini yg ditandatangani 12 Pebruari 1973,
terus kalau seorang warga luar negeri, dia di Indonesia sudah menetap. suatu hari orng itu kembali ke negara asalnya. di negara asalnya itu sudah agak lama. terus kalau di Indonesia statusnya masih WNI atau bukan bu?
Bu, kami juga masih bngung bedanya wilayah teritorial dgn wilayah extrateritorial?
Bu, tugas yg prtanyaan + jawaban di buku atau di selembar kertas ?

terimakasih

Aisyah, Andini, Sekar, Selintan, Siti N, Ayu PL
X-1

Unknown mengatakan...

iya bu.. :)

Unknown mengatakan...

Bu, apakah bangsa dan warga negara ada perbedaannya? Jika ada, apa saja?


Rizka X-2

Unknown mengatakan...

bu, apa pengertian bangsa secara umum/ kesimpulan dari beberapa pendapat?
terimakasih

Olivia X-2

Ari Intan mengatakan...

Bu, bagaimana kita menemukan potensi atau kemampuan dalam diri kita kalau kita sendiri masih labil?

Lalu, orbit geostationer itu apa?

Ari dan Rachma
X-1

Unknown mengatakan...

bu tolong jelaskan lebih detail lagi tentang terbentuknya suatu bangsa.
terimakasih bu..

fery x-1

Unknown mengatakan...

terima kasih materinya bu.. :)

hindun x-1

Qurrota A'yunina mengatakan...

bu, apa saja yang menjadi hak badan legislatif,eksekutif, dan yudikatif ??
Qurrota X-2

Unknown mengatakan...

bu, saya masih bingung tentang Wilayah Ekstrateritorial.
Andriana X-2

Aruna Tri Pamungkas mengatakan...

masih belum mudeng bu. masih bingung.
sebenernya wilayah ekstrateritorial sama orbit geostationer itu apa ya bu?
Terus mau tanya bu, unsur tambahan itu sebenarnya penting atau tidak untuk terbentuknya suatu negara bu? Makasih bu.
Aruna X-2

Joe mengatakan...

Sepertinya harus diterangkan lagi oleh bu herry, hehe makasih bu
Farikh R. X-1

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum wr wb
Anggit Cahyadi (X-2)

Manusia dikodratkan sebagai makhluk yang monodualis, yang artinya disamping sebagai makhluk individu (pribadi) sekaligus sebagai makhluk social. Sebagai makhluk individu artinya bahwa manusia diciptakann Tuhan Yang Maha Esa yang terdiri dari jiwa dan raga serta dilengkapi dengan potensi atau kemampuan.

dijelaskan diatas bahwa setiap manusia memiliki potensi, tetapi mengapa masih ada saja masyarakat indonesia yang pengangguran, apa faktor yang menyebabkan hal itu terjadi? dan apa yang salah sehingga masalah yang mendasar ini menjadi masalah yang begitu serius?

saya benar-benar masih kurang mengerti tentang ini, jadi mohon bimbingannya. terima kasih
wassalamualaikum wr wb

Lana mengatakan...

Permisi Bu,mau tanya
Bagaimana jika salah satu unsur terbentuknya negara tidak terpenuhi?
dan bagaimana keterkaitan antar satu unsur dengan unsur lainnya?
Terima kasih


Muroj Maulana Cahyo
(X-2)

Unknown mengatakan...

Ibu, saya masih belum paham dengan wilayah ekstrateritorial sama orbit geostationer. Dimohon pertemuan besok dijelaskan yaa bu, agar menjadi lebih paham lagi. Terimakasih bu :)
Vivi Nur Romadhiyanti X-1.

Naufal Hakim mengatakan...

saya masih belum betul2 paham sama materinya Bu, pertemuan besok mohon dijelaskan ya Bu, supaya bisa lebih mantep sama materinya, Terima Kasih :)
Naufal dan Bimo X-1

Dihanindra satria pinandhita mengatakan...

bu , kalau yang bukan penduduk itu masuk ke bukan warga negara atau tidak ? lalu tentang orbit geostasioner , wilayah ekstrateritorial , dan juga tentang sifat sifat kedaulatan tolong dijelaskan , terima kasih . .

Dihanindra Satria Pinandhita | kelas X-1

Unknown mengatakan...

materi mudah dipahami, bahasanya pun tidak terlalu rumit. tapi saya masih butuh bimbingan dari bu herry.

terima kasih

Dwi Setya Pambudi (X-2)

Unknown mengatakan...

maaf bu apakah benar bahwa negara tidak harus memiliki laut

fatahilah hudaiby rafii X-1

Unknown mengatakan...

maaf bu..
berkaitan tentang warga negara..

misalkan ada sepasang suami istri dari indonesia sedang berlibur diluar negeri..
posisi istri tersebut sedang hamil, dan lahir seoarang anak dari istri tersebut di luar negerin seke..
maka..
anak tersebut adalah warga luar negeri tersebut atau bukan, karenanya lahir diluar negeri..
atau anak tersebut adalah warga indonesia karena dari orang tuanya..

maap bu,, hanya ingin sekadar tahu dan bertanya..
sekian & terimakasih

MUHAMMAD IMAM (X-2)

Unknown mengatakan...

Bu,saya masih bingung tentang orbit geostationer sama Wilayah Ekstrateritorial.
Makasih Bu..,Maaf Telat..

Rizky Baraba (X-2)

Unknown mengatakan...

(Perbaikan Komentar)

Bu, suatu negara bila sudah berdiri harus mendapatkan pengakuan dari negara lain, sewaktu negara Timor Leste melepaskan diri dari Indonesia, bagaimana Timor Leste mendapat pengaukan tersebut? apakah negara Timor Leste tidak di anggap sebagai pengkhianat bangsa? Terima Kasih.

Dwi Setya & Yulistiya Kusuma W (X-2)

Unknown mengatakan...

bu, apakah kita masih mempunyai keadaulatan penuh jika kita berada di batas Zona Ekonomi Eksklusif ? tolong jelaskan bu . Terima kasih .

Panggih Avan B (X-2)

Unknown mengatakan...

bu,wilayah ekstrateritorial yang disediakan oleh negara indonesia untuk negara lain itu luasnya berapa?

vikriza albaqi X-2

Unknown mengatakan...

"bu, kan banyak negara yg berdekatan.. nah, cara negara tersebut mengatasi perbatasan laut agar tidak bertabrakan gimana bu?"
Dwi Setya Pambudi dan Andriana Anastashia R. X-2

Unknown mengatakan...

"bu, kalo ada suatu warga negara atau negara yg melanggar batas laut negara lain, itu hukumannya apa, atau ada pasal dalam UUDnya ?"
Andriana Anastashia R. dan Dwi Setya Pambudi. X-2

Unknown mengatakan...

bu,..
kata bu guru,kalo ada mobil duta besar yg nabrak seseorang di negara lain,terus orang itu meninggal,katanya duta besar itu ga akan disidang/dipukuli/sebagainya,tapi akan disidang oleh negara duta besar itu sendiri..
nah,saya mau tanya kalo Kapal Pertamina yang memakai bendera Indonesia(resmi) misalnya numpahin minyak ke laut negara lain/laut bebas,itu juga akan disidang sama negara duta besar itu doang..?atau negara yang tercemar minyak itu akan minta ganti rugi..?

Rizky Baraba & Reza Setia W. X-2

Unknown mengatakan...

Permisi Bu, mau tanya apa yang dimaksud dengan kedaulatan, kedaulatan kedalam, dan kedaulatan keluar ? Terimakasih ( Himawan AK X-1 )

Anonim mengatakan...

sangat membatu untuk tugas sya trimakasih ,,,,, good job

Posting Komentar