Pages

Menganalisis Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi


Diperbaharui  tanggal 7 Desember 2009



Bahan Pembelajaran
KEWARGANEGARAAN









PROGRAM SEMESTER 2
KELAS X SMA






PENYUSUN   :
Dra.Herry Murti
Guru SMA N 1 Purbalingga


BAB I
Menganalisis Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Materi Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Indikator
4.
Menganalisis hubungan Dasar negara dengan konstitusi
4.1
Mendeskripsikan hubungan Dasar negara dengan konstitusi
Dasar Negara dan Konstitusi
·        Pengertian Dasar negara dan konstitusi
·        Tujuan dan nilai konstitusi
·        Keterkaitan Dasar negara dan Konstitusi
Mengkaji berbagai literature tentang pengertian Dasar negara dan konstitusi
Berdiskusi tentang keterkaitan antara Dasar negara dengan konstitusi
·      Mendeskripsikan pengertian Dasar negara
·      Mendeskripsikan pengertian konstitusi Negara
·      Menguraikan tujan dan nilai konstitusi
·      Menyimpulkan keterkaitan Dasar nNegara dengan konstitusi Negara

Menganalisis substansi konstitusi Negara
Substansi Negara
·      Muatan  konstitusi Negara
·      Klasifikasi konstitusi di Indonesia
·      Implementasi Dasar negara ke dalam konstitusi atau UUD 1945
Mengkaji beberapa buku sumber atau literature tentang unsur – unsur konstitusi

Menganalisis substansi konstitusi Negara, ciri sebuah konstitusi dan konstitusi Indonesia
·      Menguraikan unsur sebuah konstitusi
·      Menyimpulkan ciri sebuah konstitusi bagi Negara tertentu
·      Menganalisis substansi konstitusi Indonesia

Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
·      Pokok pikiran pembukaan UUD 1945
·      Kedudukan pembukaan dalam UUD 1945
·      Makna setiap alinea dalam pembukaan
Mengkaji UUD 1945 tentang pokok pikiran, makna tiap alinea yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
Berdiskusi hasil kajian tentang kedudukan pembukaan terhadap UUD 1945
·      Mendiskripsikan pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
·      Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945
·      Menguraikan makna alinea yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945

BAB : I


Menganalisis Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi

Pendahuluan  :
“ Apakah UUD mempunyai arti sama dengan konstitusi ?”
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami bahwa sesungguhnya UUD itu merupakan sebagian dari konstitusi, yaitu konstitusi tertulis. Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari UUD, bahkan seorang tokoh yang bernama “ Herman Heller “, mengatakan :bahwa konstitusi , tidak hanya bersifat yuridis semata – mata melainkan juga bersifat sosiologis dan politis.

Keterangan :
Hukum dasar tidak tertulis juga disebut dengan istilah lain, yaitu “ Conventie “, yang artinya yaitu, suatu kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Macam – macam contoh konvensi, yaitu :
  1. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat
  2. Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus
Perlu diketahui bahwa konvensi tidak boleh bertentangan atau mengalahkan kekuatan UUD, karena konvensi itu biasanya hanya merupakan aturan – aturan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktek kenegaraan.

A.                Dasar Negara dan Konstitusi  :
A.1     Pengertian Dasar negara:
           Dasar Negara, biasa diartikan sebagai suatu landasan bagi Negara dalam menjalankan/mengatur kehidupan berbangsa dan bernegaranya,dan setiap negara pasti memiliki landasan yang dijadikan sebagai pangkal untuk berpijak dalam mengatur penyelenggaraan negara atau mengatur pemerintahan negara.
           Dasar negara ini ,biasa juga disebut dengan istilah philosofishe Grondslag.Di Indonesia,yang dijadikan sebagai dasar negara  adalah Pancasila.Pancasila ,disamping sabagai dasar negara juga disebut sebagai ideology negara.
          
A.2      Pengertian Konstitusi
            Istilah konstitusi ( Constitution ), berasal dari bahasa / kebudayaan yunani yaitu “respublica constituere “, yang artinya : menetapkan atau membentuk. Jadi Konstituante mengandung arti : Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
            Konstitusi, dianggap sangat penting dalam suatu negara, bahkan tidak satu negarapun yang tidak memiliki konstitusi, dan biasanya konstitusi dibuat / disusun sebelum terbentuknya suatu negara. Walaupun semua negara memiliki konstitusi, tetapi tidak satupun negara yang memiliki konstitusi yang sama, hal itu dikarenakan konstitusi disusun berdasarkan sejarah budaya, ideology, falsafah, perkembangan masyarakat, tujuan negara dan dasar negara yang bersangkutan.
            Suatu konstitusi selain merupakan dokumen nasional dan kemerdekaan sebagai hasil perjuangan politik bangsa, juga berisi mengenai system politik dan system hukum yang hendak diwujudkan pada masa yang akan datang.
            Dilihat dari sejarahnya, konstitusi itu dibentuk untuk membatasi kekuasaan raja yang pada waktu itu berkuasa secara sewenang – wenang. Dengan lahirnya konstitusi maka ada kejelasan tentang hak dan kewajiban penguasa untuk memerintah dan ada pula hak dan kewajiban bagi rakyat yang diperintah, dimana masing – masing pihak memahami posisi dan kedudukannya masing – masing, sehingga jalannya pemerintahan negara dapat dikendalikan atau dilandasi oleh aturan – aturan yang jelas. Jadi, konstitusi itu diperlukan untuk mengatur jalannya pemerintahan negara, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi dapat dipastikan akan terjadi penindasan terhadap hak asasi manusia ( rakyat ) seperti yang pernah terjadi pada masa lampau.
            Sehingga , latar belakang munculnya ide konstitusi, yaitu bertujuan :
v  Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang
v  Melindungi hak asasi manusia
v  Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara
Dalam kehidupan suatu negara, konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat supremasi yang tertinggi dalam tertib hukum suatu negara, yang dalam pelaksanaannya akan dijabarkan dalam peraturan perundangan – perundangan yang lebih rendah. Konstitusi sebagai hukum yang tertinggi ( supremation ) harus ditaati oleh rakyat maupun alat – alat perlengkapan negara, dan konstitusi tidak boleh bertentangan dengan nilai – nilai universal dan etika moral.
UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia terjabarkan dalam tata urutan peraturan perundang – undangan, seperti dibawah ini :
Tata Urutan Peraturan Perundang – undangan RI
Dasar Hukum
Tap MPRS No.XX / MPRS / 1966
Tap MPR No.III / MPR / 2000
UU No.10 / 2004
1.      UUD 1945
2.      Tap MPR / MPRS
3.      UU / Perpu
4.      Peraturan Pemerintah (PP)
5.      Keputusan Presiden  (Keppres)
6.      Peraturan pelaksana lainnya
·   InPres
·   PerMen
·   PerGub

1.           UUD 1945
2.           Tap MPR
3.           UU
4.           Perpu
5.           Peraturan Pemerintah   (PP)
6.           Keputusan Presiden  (Keppres)
7.           Perda (Peraturan Daerah)  
1        UUD 1945
2        UU / Perpu
3        Peraturan Pemeritah
(PP)
4        PerPres
5        Perda

Keterangan :
Kenapa dalam UU No.10 / Tahun 2004, tidak ada lagi ketetapan MPR ?
Jawab : karena, berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, MPR bukan lagi sebagai Lembaga Negara Tertinggi yang memiliki kekuasaan yang bersifat mengatur.

A.3      Macam – macam cara mendapatkan Konstitusi ( UUD ) :
            Menurut Simorangkir, bahwa UUD ( konstitusi ), dapat diperoleh melalui beberapa cara yaitu :
1        Grant ( permberian ) atau Oktroi
2        Deliberate Creation ( dibuat dengan sengaja )
3        Revolution
                  UUD yang diperoleh dengan cara  Grants atau Oktroi, biasanya dilakukan oleh negara negara yang dahulu bersifat absolute, yang kemudian dengan lahirnya paham demokrasi maka negara – negara tersebut menyodorkan UUD ( konstitusi ) yang menentukan pembatasan terhadap kekuasaan raja.
                  Sedangkan yang diperoleh dengan cara Deliberate Creation, biasanya dilakukan oleh negara – negara yang baru, contohnya Negara Amerika, yang kemudian menyusun konstituante Amerika Serikat dan disahkan pada tahun 1787.
                  Cara yang terakhir, yaitu Revolution, biasanya terjadi pada negara – negara yang berdiri diatas negara – negara yang telah ada, dan setelah negara baru itu ada maka dibentuklah pemerintah dan dibuatlah UUD yang kemudian ditawarkan kepada rakyat untuk mendapat persetujuan.
Pertanyaan ?
                  Jika dianalisa mengenai beberapa cara memperoleh konstitusi, maka cara manakah yang diperoleh Negara Indonesia ?
Jawab :
                  Sebelum Indonesisa menyatakan kemerdekaanya, secara hukum internasional, Indonesia masih berada di bawah kekuasaan sekutu yang berhasil mengalahkan Jepang yang pada saat itu sedang menjajah Indonesia. Maka, konstitusi yang kita miliki diperoleh secara revolusi.

     A.4       Fungsi Konstitusi :
                  Setiap negara yang menyusun konstitusi, pasti memiliki tujuan, yaitu untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari control mutlak para penguasa dengan menetapkan batas – batas kekuasaanya.
                  Secara operasional, suatu konstitusi mempunyai fungsi sebagai berikut :
v  Membatasi perilaku pemerintah secara efektif
v  Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara
v  Menentukan lembaga negara bekerjasama satu sama lain
v  Menentukan hubungan diantara lembaga negara
v  Menentukan pembagian kekuasaan dalam begara, baik yang sifatnya horizontal maupun vertical
v  Menjamin hak – hak warganegara dari tindakan sewenang – wenang penguasa
v  Menjadi landasan struktural penyelenggarakan pemerintahan menurut suatu system ketatanegaraan
====================================
Tugas I :
(kerjakan dalam buku tugas)
  1. Jelaskan,samakah Istilah konstitusi dengan Undang-Undang Dasar !
  2. Jelaskan pengertian dari konstitusi!
  3. Jelaskan,apa arti Conventie ,dan samakah kedudukan antara conventie dengan Undang-Undang Dasar!
  4. Sebutkan tataurutan peraturan perundangan RI yang terbaru,dan berilah penjelasan,kenapa ada perubahan terhadap tata peraturan perundangan tersebut.
  5. Jelaskan,apa yang akan terjadi jika suatu negara tidak memiliki sebuah konstitusi!
  6. Sebutkan beberapa cara untuk mendapatkan konstitusi,dan jelaskan cara apa yang digunakan oleh Indonesia !
=====================================
    A.5        Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi :
                  Sebagaimana telah dijelaskan bahwa suatu konstitusi disusun berdasarkan sejarah, budaya, ideology, falsafah, perkembangan masyarakat, tujuan Negara dan dasar Negara yang bersangkutan, Oleh karena itu bagaimana substansi dari suatu konstitusi sangat tergantung kepada landasan filosofis dan dasar negara yang bersangkutan. Hal itu karena konstitusi pasti memuat tujuan dan cita – cita dari negara yang bersangkutan. Tujuan negara sangat dipengaruhi oleh bagaimana dasar negara dan landasan filosofisnya. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, sehingga jika Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, maka Pancasila dijadikan sebagai dasar dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara NKRI, sehingga konstitusi Indonesia harus disusun berdasarkan pada Pancasila sebagai Dasar Negara RI.
Oleh sebab itu, pada kesempatan ini marilah kita ingat kembali , apa itu Pancasila.
PENGERTIAN PANCASILA :
    A.5.1     PENGERTIAN PANCASILA SECARA ETIMOLOGIS :
                  PANCASILA , berasal dari bahasa Sansekerta ( India ), yaitu bahasa yang digunakan oleh kasta Brahmana, yang terdiri dari dua kata yaitu :
v  Panca , yang artinya lima
v  Syila, yang artinya batu sendi, alas atau dasar

Jadi, secara etimologis kata PANCASILA berarti berbatu sendi lima.
Yang dimaksud dengan berbatu sendi lima tersebut, sesuai ajaran Budha adalah merupakan lima aturan ( larangan ) atau five moral principles, yang meliputi :
v  Janganlah mencabut nyawa makhluk hidup / membunuh
v  Janganlah mengambil barang yang tidak diberikan / mencuri
v  Janganlah berhubungan kelamin / berzina
v  Janganlah berkata palsu / berdusta
v  Janganlah meminum -minuman yang menghilangkan pikiran / minuman keras

Pada saat agama Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa – sisa pengaruh ajaran moral Budha ( pancasila ) ternyata masih tetap melekat dalam kehidupan masyarakat Jawa, yang dikenal dengan istilah lima larangan atau lima pantangan moralitas, yaitu dilarang :
v  Mateni, artinya membunuh
v  Maling, artinya mencuri
v  Madon, artinya berzina
v  Mabok, artinya meminum -minuman keras atau menghirup candu
v  Main, artinya berjudi

Karena semua huruf awalnya adalah huruf “ M” maka lima prinsip moral tersebut dikenal dengan sebutan : “ Ma lima “ atau “ M5 “ yaitu larangan untuk melakukan hal – hal yang telah dilarang / menjadi pantangan seperti tersebut diatas .

   A.5.2      PENGERTIAN PANCASILA SECARA HISTORIS
                  Istilah Pancasila mulai secara resmi menjadi bahasa Indonesia yaitu sejak disahkannya UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 dimana di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama : PANCASILA
                  Istilah PANCASILA ( yang artinya lima dasar ) sebagai nama dasar Negara RI adalah usulan dari IR.Soekarno atas saran dari seorang sahabatnya yang ahli bahasa.Pembahasan tentang Dasar Negara RI tersebut, dengan menghadirkan tiga pembicara : M.Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Walaupun dalam alinea IV pembukaan UUD ’45 tidak termuat istilah “ PANCASILA “, namun yang dimaksud dengan Dasar Negara adalah : “ PANCASILA “. Hal ini didasarkan atas interprestasi yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat.

                  Secara terminologis histories, proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut :
  1. Mr. Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 )
            Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 mei 1945 , yang mendapat kesempatan pertama kali untuk menyampaikan pemikiran tentang dasar negara, adalah Muh.Yamin. Pidatonya berisikan tentang lima asas Negara Indonesia merdeka, yang meliputi :
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusian
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan rakyat
Dan beliau juga menyampaikan usulan secara tertulis yang meliputi :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan persatuan Indonesia
3.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b.      Prof Mr . Dr.R Supomo ( 31 Mei 1945 )
            Dr.Supomo adalah seorang ahli hukum adat Indonesia yang terkenal, yang mengemukakan lima dasar negara sebagai berikut :
1.      Paham Negara Persatuan
2.      Berhubungan Negara dan Agama
3.      Sistem Badan Permusyaratan
4.      Sosialisme Negara ( Staatssocialisme )
5.      Hubungan Antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya

c.       Ir. Seokarno ( 1 Juni 1945 )
            Dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno menyampaikan secara lisan usulan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia, dengan rumusan sebagai berikut :

1        Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2        Internasionalisme atau perikemanusiaan
3        Mufakat atau demokrasi
4        Kesejahteraan social
5        Ketuhanan yang berkebudayaan
                 Usulan lima asas tersebut atas saran sahabatnya yang ahli bahasa diberi nama :  “PANCASILA”  ,dan Ir.Soekarno juga mengatakan bahwa Pancasila tersebut bisa diperas menjadi : “ TRISILA “ yang meliputi :
1        Sosio Nasional , yaitu “ Nasionalisme dan Internasionalisme “
2        Sosio Demokrasi, yaitu “ Demokrasi dengan Kesejateraan Rakyat “
3        Ketuhanan yang Maha Esa
Dan bahkan beliau juga mengatakan bahwa “ TRI SILA” tersebut juga masih bisa diperas lagi menjadi : “ EKA SILA “, yaitu “gotong royong”

d.      Piagam Jakarta ( 22 Juni 1945 )
Usulan M.Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno dibahas oleh panitia sembilan pada tanggal 22 juni 1945, dan setelah melalui beberapa berdebatan, maka berhasillah disusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan sebutan :” PIAGAM JAKARTA “, yang meliputi :
1        Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – pemeluknya
2        Kemanusiaan yang adil dan beradab
3        Persatuan Indonesia
4        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan / perwakilan
5        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

A. 5. 3.      PENGERTIAN PANCASILA SECARA TERMINOLOGI :
            Dalam pembukaan 1 PPKI antara lain mengesahkan UUD’45 yang terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD’45 dan pasal – pasal UUD’45 yang berisi 37 pasal, 1 ayat Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan yang terdiri atas 2 ayat.

Dalam bagian Pembukaan UUD’45 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1        Ketuhanan Yang Maha Esa
2        Kemanusiaan yang adil dan beradab
3        Persatuan Indonesia
4        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan / perwakilan
5        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD’45 alinea empat itulah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia, karena telah disahkan  oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia, dan diperkuat dengan ketetapan MPRS NO.XX/MPRS/1966, serta Inpres No.12 Tanggal 13 April 1968.
                  Namun dalam sejarah ketatanegaran Indonesia yang mengalami beberapa kali perubahan bentuk negara, konstitusi dan system demokrasi, maka terdapat beberapa rumusan Pancasila yang lain, yaitu :
  1. Dalam Konstitusi RIS ( Republik Indonesia Serikat )
            Dalam konstitusi RIS berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1        Ketuhan Yang Maha Esa
2        Peri Kemanusiaan
3        Kebangsaan
4        Kerakyatan
5        Keadilan Sosial

  1. Dalam UUDS 1950 ( Undang – Undang Dasar Sementara 1950 ) :
            UUD’45 berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Dalam UUDS ini , rumusan Pancasila meliputi :
1        Ketuhanan Yang Maha Esa
2        Peri Kemanusiaan
3        Kebangsaan
4        Kerakyatan
5        Keadilan Sosial
        
B.Pembukaan UUD 1945 NKRI
B. 1. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 :
            Pembukaan UUD 1945 bersama – sama dengan pasal – pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal  18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II NO.7
            Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, adapun pada bagian alinea  IV memuat pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia terbentuk dan memiliki hubungan yang bersifat kausal dan organis dengan pasal – pasal UUD 1945. Hubungan ini menyangkut beberapa hal, antara lain :
a.       Undang – undang Dasar ditentukan akan ada
b.      Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan Negara
c.       Negara Indonesia adalah bentuk Republik yang berkedaulatan Rakyat
d.      Ditetapkannya Pancasila sebagai dasar falsafat Negara Indonesia
Hal – hal tersebut “ bersifat fundamental dan asasi bagi Negara Indonesia, sehingga Pembukaan UUD 1945 berkedudukan tetap dan tidak dapat diubah “

Hal ini sesuai dengan ketetapan MPR / MPRS, yang menyatakan :
                  “ Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita – cita luhur dari Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil Pemilu, karena merubah pembukaan UUD 1945 berarti sama halnya dengan pembubaran Negara RI”.

Bagaimanakah hubungan antara Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 ?
Bahwa Pembukaan Undang – undang Dasar 1945 merupakan rangkaian yang terperinci dari Proklamsi sebagai suatu pernyatan kemerdekaan.

B.                 2. Hakekat Pembukaan UUD 1945
B.     2. 1 Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
                  Oleh sebab itu, maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945  adalah sebagi sumber dari segala sumber hukum Indonesia, sehingga semua peraturan perundangan yang digunakan di Indonesia harus berdasarkan dan bersumber pada Pancasila
Bagaimanakah hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan pasal – pasal UUD 1945 ?
Bahwa Pembukaan UUD 1945  memuat pokok – pokok pikiran , yaitu :
  1. Pokok pikiran “ Persatuan “
  2. Pokok pikiran “ Keadilan Sosial “
  3. Pokok pikiran “ Kedaulatan Rakyat “
  4. Pokok pikiran “ Ketuhanan YME, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “
Dan, keempat pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, dijabarkan dalam pasal – pasal UUD 1945. Jadi, Pasal – pasal UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok – pikiran yang termuat dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.

B. 2. 2.      Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib Hukum Indonesia
                  Pembukaan UUD 1945 memuat unsur – unsur yang menurut ilmu hukum diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, yaitu suatu keterbulatan dan keseluruhan peraturan – peraturan hukum.

B. 2. 3. Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm)
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental,Pembukaan UUD 1945 ,memiliki beberapa ciri,antara lain:
·         Sebagai norma dasar yang memberikan arah serta dasr-dasar cita-cita hukum bagi Undang-Undang Dasar negara.
·         Memiliki kedudukan hukum yang tinggi dari pada pasal UUD 1945
·         Mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
·         Mengandung norma yang harus dipatuhi
·         Memiliki hakikat kedudukan hukum yang bersifat tetap.

B. 3. Makna setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama
Adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain(dalil obyektif),dan untuk mempertanggungjawabkan bahwasanya pernyataan kemerdekaan adalah sesuatu yang sudah selayaknya,karena berdasar atas hak kodrat yang sifatnya mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka (pernyataan subyektif).
 Alinea kedua
Adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan,sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
Alinea ketiga
adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.
 Alinea keempat
Adalah memuat tujuan Negara ,sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap serta praktis,yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam Negara Indonesia yang berdasar pada Pancasila.

C.                Perkembangan Konstitusi Indonesia
            Pendahuluan :
            Undang – undang Dasar 1945 sebagi salah satu hukum dasar tertulis di Indonesia merupakan realisasi dari pokok – pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
            UUD 1945 bersifat supel / elastis, karena didasarkan pada kenyataan yang ada, bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan dan perkembangan jaman. Karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang – Undang Dasar tidak ketinggalan, sehingga Undang – undang Dasar 1945 bisa diadakan perubahan ( amandemen ) seperti yang tertuang dalam pasal 37 UUD 1945

C. 1.    Perubahan Konstitusi ( Amandemen ) :
                              Salah satu sifat dari konstitusi adalah fleksible / luwes, dan indicator dari sifat fleksibel ini dapat dilihat dari bagaimana cara merubah konstitusi tersebut, yaitu apakah konstitusi memberi ruang bebas terhadap terjadinya perubahan konstitusi atau tidak.
                 
                  Pertanyaan ?
                              “ Boleh / bisakah UUD 1945 diubah ?
                  Jawab :
1        Jika yang diubah adalah “ Pembukaan UUD 1945 “, maka jawabannya adalah : “ Tidak bisa  / tidak boleh “
                         Kenapa ?
Karena, Pembukaan UUD 1945 memuat hal – hal yang bersifat fundamental., yaitu : Tentang  tujuan Negara, dasar negara, cita – cita yang hendak dicapai, bentuk Negara, dll

Hal ini sesuai dengan ketetapan MPR /  MPRS , yang menyatakan :
              “ Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan yang terperinci yang mengandung cita – cita luhur dari Proklamasi  kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai dasar falsafat  Negara, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR  hasil Pemilu, karena merubah pembukaan UUD 1945 berarti sama halnya dengan pembubaran Negara RI ”.

2        Jika, yang diubah adalah Batang Tubuh UUD 1945 ,maka jawabannya adalah ”bisa/boleh” Hal ini sesuai dengan isi pasal 37 UUD 1945 ( hasil amandemen ) ,ayat (1, 2, 3, 4, 5 ) Bab XVI tentang Perubahan Undang – Undang Dasar, yang bunyinya :
Ø  Pasal 37 ( 1 )
o   Usul perubahan pasal – pasal Undang – Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyaratan Rakyat
Ø  Pasal 37 ( 2 )
o   Tiap usul perubahan pasal – pasal Undang – Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Ø  Pasal 37 ( 3 )
o   Untuk mengubah pasal – pasal Undang – undang Dasar, sidang Majelis Permusyaratan Rakyat dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR
Ø  Pasal 37 ( 4 )
o   Putusan untuk mengubah pasal – pasal Undang – Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang – kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyaratan Rakyat.
Ø  Pasal 37 ( 5 )
o   Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

            Berkaitan dengan bisa diadakannya perubahan terhadap Undang – Undang Dasar 1945 hingga sekarang, UUD 1945 sudah mengalami empat kali perubahan selama orde reformasi.

            Perubahan pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, perubahan kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000, perubahan ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001, dan perubahan keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Hasil dari perubahan di tiap – tiap tahap berbeda satu dengan yang lainnya,dengan tetap berdasarkan pada suatu kesepakatan dasar yang berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah disusun oleh Panitia Ad Hoc I ,yang terdiri atas lima butir kesepakatan,yaitu:
1.      Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.      Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
3.      Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
4.      Penjelasan UUD RI Tahun 1945 yang memuat hal-hal yang normatif akan dimasukkan ke dalam pasal –pasal ( Batang Tubuh ),tidak berdiri sendiri.
5.      Melakukan perubahan dengan cara adendum.

Perubahan UUD 1945 :
1              Perubahan tahap I :
                        Yaitu, mengubah sembilan ( 9 ) pasal yang meliputi:
            Pasal 5 ayat ( 1 ), pasal 9, pasal 13 ayat ( 2 dan 3 ), pasal 14 ayat ( 1 dan 2 ), Pasal 15, Pasal 17 ayat ( 2 dan 3 ), pasal 20 ayat ( 1, 2, 3, dan 4), serta pasal 21.
2              Perubahan tahap II :
                        Yaitu, mengubah dan / atau menambahkan 10 pasal
3              Perubahan tahap III dan perubahan tahap IV :
                        Yaitu, mengubah dan / atau menambah berapa pasal

Sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen

Sistematikan UUD 1945
Sebelum Amandemen
Setelah Amandemen
Ø  Pembukaan
Ø  Batang Tubuh :
v  16 Bab
v  37 pasal
v  49 ayat
v  4 pasal aturan Peralihan
v  2 ayat Aturan tambahan
Ø  Penjelasan
Ø  Pembukaan
Ø  Pasal – pasal :
v  21 bab
v  73 pasal
v  170 ayat
v  3 pasal Aturan Peralihan
v  2 pasal Aturan Tambahan


       Tugas II
       (kerjakan dalam buku tugas)

     Catatan :   Ambillah UUD 1945 yang telah diamandemen
1.      Amatilah ,dan cermatilah sistematika  UUD 1945 setelah diamandemen! Dan buatlah hasil dari pencermatan tersebut!
( misal: betulkah sekarang berisi 21 bab,73 pasal , 170 ayat,dsb).
2.      Dari sistematika diatas, jelaskan perubahan yang paling mendasar.
3.      Sesuai UUD 1945 hasil amandemen,bolehkah pasal 1 ayat1 UUD 1945 diubah? Berilah penjelasannya.
4.      Sesuai UUD 1945 hasil amandemen,bolehkah pasal 35 UUD 1945 diubah? Berilah penjelasannya.
5.      Sesuai UUD 1945 hasil amandemen,bolehkah pasal 36 UUD 1945 diubah? Berilah penjelasannya.

Proses Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tuntutan Reformasi

Sebelum Perubahan
LatarBelakang Perubahan
Tujuan Perubahan
Ø  Antara lain :
Ø  Amandemen UUD 1945
Ø  Penghapusan Dwi fungsi ABRI
Ø  Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN
Ø  Otonomi daerah
Ø  Kebebasan Pers
Ø  Mewujudkan kehidupan demokrasi
Ø Pembukaan
Ø Batang Tubuh  :
·      16 bab
  • 37 pasal
  • 49 ayat
  • Pasal peralihan
  • 2 ayat aturan tambahan
Ø Penjelasan

·         Kekuasaan tertinggi di MPR
Kekuasaan Presiden terlalu besar
·         Kewenangan pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang
·         Pasal-pasal terlalu “luwes”

Menyempurnakan aturan dasar mengenai
Tatanan Negara,
Kedaulatan rakyat,
HAM,
Pembagian kekuasaan ,
Kesejahteraan social,
Eksistensi Negara demokrasi dan Negara hukum

Hasil Perubahan
Sidang MPR
Kesepakatan Dasar
Dasar Yuridis
Ø  Pembukaan
Ø  Pasal-pasal
·         21 bab
·         73 pasal
·         170 ayat
·         pasal Aturan peralihan
·         2 Pasal aturan tambahan
Ø  Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999
Ø  Sidang Tahunan MPR 7-8 Agustus 2000
Ø  Sidang Tahunan MPR 1-9 Nov 2001
Ø  Sidang Tahunan MPR 1-11 Agust 2002
Ø  Tidak mengubah UUD 1945
Ø  Tetap mempertahankan NKRI
Ø  Mempertegas system Presidensil
Ø  Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normative dimasukkan ke dalam pasal-pasal
Ø   Pasal 3 UUD 1945
Ø   Pasal 37 UUD 1945
Ø   Tap MPR No IX/MPR 1999
Ø   Tap MPR No.IX/MPR/2000
Ø   Tap MPR No.XI / MPR / 2001

Catatan : Perubahan terhadap UUD 1945 dengan cara, “ addendum / penambahan “, bukan  penggantian secara sepenuhnya.
Tugas III
(kerjakan dalam buku tugas)




CREATED BY : DRA.HERRY MURTI
SMA N 1 PURBALINGGA