Home » Archives for Agustus 2012
Sosok yang tak pernah bisa tergantikan
My Beloved Father and Mother
SOSOK YANG TAK PERNAH BISA TERGANTIKAN
Empat belas tahun yang lalu,hari Sabtu tanggal 14 Februari tahun 1998,ayah tercintaku Bapak Raden Indiaman,meninggalkanku tuk selamanya, menghadap tuhannya "Allah SWT" dalam usia 69 tahun, saat itu walaupun telah berusaha untuk ikhlas,aku tetap tak mampu menahan tangisku,aku tak kuasa manahan kesedihanku !Terasa lemas seluruh tubuhku saat mobil jenasah membawa jenasah ayahku menuju pemakaman "Taman Makam Pahlawan Purbosaroyo", dan kembali aku teteskan air mataku saat jenasah ayahku dimasukkan ke dalam liang lahat,Ayah....Ayah....Ayah....selamat jalan, Insya Allah Surga menanti kedatanganmu, karena kuyakin semasa hidupmu,selalu kusaksikan bahwa engkau adalah sungguh sosok yang sangat sedehana,santun,jujur,dermawan,dan penyayang dengan sesama makhluk Allah,walau engkau seorang pejabat di lingkungan pabrik gula,yang saat itu begitu identik dengan kemewahan sekaligus sebagai ketua komisi di DPRD kab Pekalongan ,tapi...sungguh ,tak pernah kau bawa pulang uang haram,tak pernah kau curi uang rakyat,Subhanallah...yang kutahu,justru sering kau bagi-bagikan rejeki yang kau dapatkan untuk orang-orang yang membutuhkannya...Ayah...aku menjadi saksi dari tindakan muliamu ini,yang Insya Allah walau sangat sulit,aku akan berusaha untuk menirunya!! Selamat jalan...selamat beristirahat di sisi Allah,doa dan bacaan Surah Yassin,Insya Allah tak pernah kutinggalkan,kukirim untukmu disetiap akhir sholatku,Ayah !!!
Disaat aku telah mulai bisa menghilangkan kesedihanku atas meninggalnya ayahku,ibuku tercinta R.A.Hermien Sulasikin,kembali dipanggil oleh Allah SWT ,malam Jumat tanggal 28 Juni tahun 2012.Walaupun ibuku meninggal dalam keadaan sakit,selama sembilan belas bulan tergetak lemas di atas tempat tidur,tapi...kepergian ibuku tetap bagaikan petir di siang hari,yang membuatku sangat terpukul,sedih...aku sedih...dan sangat sedih! walaupun aku bisa ikhlas,aku bisa menerima kepergian ibuku,tapi sungguh,sangat aku rasakan,bahwa aku telah kehilangan sosok yang tak pernah bisa tergantikan , seorang ibu yang melahirkanku,membesarkanku,mendidikku hingga aku mampu menjadi seorang istri dan seorang ibu yang Insya Allah Sholehah !! terima kasih ibu...terima kasih...tanpa didikanmu aku tak mungkin bisa seperti ini !! Insya Allah,surga telah menunggu sebagai balasanmu,Ibu!! Ibu...sembilan belas bulan aku merawatmu,tanpa pernah merasa lelah,tanpa pernah merasa capai,dari menyuapi makan,memandikan,menemani tidur,membimbing berdoa dan sholat,hingga membersihkan kotoran, sungguh...masih kurasakan...bahwa semua yang aku lakukan untuk ibu adalah suatu tindakan yang tidak aku rasakan sebagi suatu beban,dan kulakukan tanpa pernah mengeluh !Ibu...hari-hariku menjadi sangat sepi tanpa engkau di sampingku,tak bisa lagi kucium pipimu dan tak lagi bisa kupinta doamu !Ibu...aku ingin suatu saat kau datang padaku,walau hanya dalam mimpiku ! Ibu...seperti yang selalu aku lakukan untuk ayah,aku hanya mampu mengucapkan selamat jalan...selamat beristirahat di sisi Allah SWT,doa dan bacaan Surah Yassin,Insya Allah tak pernah kutinggalkan,akan selalu kukirim untukmu disetiap akhir sholatku,Ibu !!!
Ayah...Ibu...sekali lagi,sungguh...kalian adalah sosok yang tak bisa tergantikan dalam kehidupanku,tak kan pernah bisa ,tak kan pernah bisa tergantikan!! Robbighfir lii waliwaa lidayya warhamhumma kamaa robbayanii shoghiiraa !!
Created By : Dra. Herry Murti
Pertolongan Allah Untukku
Subhanallah....Allahu Akbar !!
Masih sulit untuk bisa aku lupakan kejadian itu,walaupun aku tak pernah bisa merasakannya ! kejadian 3 tahun yang lalu,dimana aku mengalami kecelakaan yang cukup mengerikan! Aku menyetir dalam keadaan tertidur, mobil yang aku kendarai menabrak beberapa tenda penjual makanan di Gang Mayong Purbalingga,kemudian menabrak sebuah pilar besi yang cukup besar !! setelah mobil berhenti karena tertahan oleh pilar besi, kemudian berpuluh-puluh orang mendekati mobilku yang hancur di bagian depan ,dan mereka berteriak-teriak mengatakan bahwa supirnya meninggal dunia ! Aku yang dalam keadaan tetap tertidur,sangat kaget mendengar suara yang mengatakan ,"Supirnya meninggal", kemudian aku langsung terbangun,dan keluar dari mobil,sambil bertanya,"siapa...siapa yang meninggal?",Subhanallah...ternyata yang dimaksud oleh mereka adalah aku sendiri. Saat itu aku baru menyadari,bahwa aku mengalami kecelakaan tunggal!!
Aku bersujud syukur atas perlindungan Allah yang diberikan padaku,Subhanallah...Allahu Akbar...terima kasih ya Allah,terima kasih atas kemukjijatan ini,terima kasih masih Kau beri hamba kesempatan untuk hidup lagi !Semoga,kehidupanku akan lebih baik dari sebelumnya !amin!!
Sungguh,suara beturan sedikitpun tak aku dengar,luka sedikitpun tak aku alami, padahal kaca hancur,bodi mobil masuk ke dalam,setir bengkok dan yang paling mengerikan,sebuah besi penyangga tenda masuk ke dalam mobil tepat 5(lima) senti di dekat wajahku!! Subhanallah...Subhanallah...Ya Allah...terima kasih atas perlindungan ini.
Yang kuingat,saat aku mau pergi,seperti biasa aku berpamitan dengan ibuku tercinta,kucium pipi ibuku,mohon doa agar mendapat keselamatan,dan ibukupun dengan penuh keikhlasan dan ketulusan mendoakanku,sambil berpesan,"hati-hati di jalan, jangan lupa baca Basmallah dan Surah Al Ikhlas",Subhanallah...ternyata itulah yang membuat aku dilindungi Allah saat aku mengalami kecelakaan yang sangat mengerikan.
Pertolongan dari Allah masih terus berlanjut,disaat aku kebingungan dengan kondisiku yang syok karena baru mengalami kecelakaan, bagaikan seorang malaikat,temanku Dra .Esti Dian Andayani datang menolongku dan menyelesaikan segala permasalahan dengan para pemilik tenda !ya...Allah...terima kasih,kembali Kau lindungi hambaMu ini melalui tangan Ibu Dra.Esti Dian ,semoga Allah juga melimpahkan karunia dan nikmatNya untuk ibu Dra.Esti Dian !!
Created By : Dra.Herry Murti
SOAL BAB 1 /SMT 2
Berilah tanda silang ( X ) pada huruf a, b, c ,d, atau e di depan jawaban yang paling tepat
- Pilihan ganda
- Lahirnya Pancasila sebagai Dasar negara, adalah pada…..
a. tanggal 29 mei 1945
b. tanggal 17 Agustus 1945
c. tanggal 18 Agustus 1945
d. bersama dengan adanya bangsa Indonesia
e. masa kerajaan Majapahit
- Salah satu fungsi dan kedudukan Pancasila yaitu bahwa semua peraturan perundang yang berlaku di Indonesia harus berdasarkan Pancasila, hal ini sesuai dengan fungsi dan kedudukan Pancasila….
a. Dasar Negara RI
b. Pandangan hidup bangsa
c. Sumber dari segala sumber hukum
d. Perjanjian luhur bangsa
e. Jiwa dan kepribadiaan bangsa
3. Pancasila juga dijadikan sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia, hal ini sesuai dengan fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai…
a. Dasar Negara
b. Pandangan hidup bangsa
c. Cita-cita yang hendak dicapai
d. Perjanjian luhur bangsa
e. Jiwa dan kepribadiaan bangsa
4. Pancasila memberi gerakan yang dinamis serta ciri khas yang bisa membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa yang lainnya, hal ini sesuai dengan fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai…
a. Dasar Negara
b. Pandangan hidup bangsa
c. Jiwa dan kepribadian bangsa
d. perjanjian luhur bangsa
e. jiwa dan kepribadiaan bangsa
5. Perhatikan dasar-dasar di bawah ini
1. Kebangsaan persatuaan Indonesia
2. Ketuhanan Yang Maha Esa
3. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat dalam kebijaksaanaan dalam perwakilan
4. Rasa manusia yang adil dan beradab
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Susunan dari usulan mengenai dasar Negara yang disampaikan oleh M.Yamin secara tertulis yang benar adalah….
a. 1,2,3,4,5 b. 4,5,1,2,3 c. 2,1,4,3,5 d. 5,3,2,1,4 e. 3,2,1,4,5
6. Dalam sila pertama Piagam Jakarta berbunyi “ Ketuhanan dengan …..”
a. kewajiban menjalankan agama Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b. kewajiban menjalankan syariat Islam bagi warganegaranya
c. kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
d. kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi warganegaranya
e. kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
7. Rumusan Pancasila yang secara konstitusional sah dan benar sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah…
a. yang tercantum dalam Piagam Jakarta
b. yang dirumuskan oleh Ir.Soekarno
c. Yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV
d. yang disahkan dalam sidang PPKI
e. rumusan yang meliputi lima sila
8. Kebiasaan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara disebut …
a. Konstitusi b. Konvensi c. Konfrensi d. Komutatif e. konsolidasi
9. Pasal – pasal dalam UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok – pokok pikiran yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 . Salah satunya yaitu pasal 1 ayat 1. merupakan penjabaran dari pokok pikiran …
a. persatuan
b. keadilan sosial
c. kedaulatan rakyat
d. ketuhanan Yang Maha Esa
e. ketuhanan Yang Maha Esa menurut daar kemanusiaan yang adil dan beradab
10. Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945, merupakan penjabaran dari pokok – pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 , yaitu pokok pikiran …
a. persatuan
b. keadilan sosial
c. Kedaulatan rakyat
d. ketuhanan Yang Maha Esa
e. Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
11. Pembukaan UUD 1945 , tidak boleh diubah oleh siapapun walaupun oleh MPR hasil pemilu, karena…
a. tidak dibuat oleh MPR
b. disahkan dan ditetapkan oleh PPKI
c. disusun oleh panitia sembilan
d. memuat hal – hal yang bersifat fundamental
e. akan merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia
12. Di bawah ini adalah tujuan Nasional yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 , kecuali…
a. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. memajukan kesejahteraan umum
c. mencerdaskan kehidupan bangsa
d. menciptakan persamaan dalam segala bidang
e. ikut menciptakan perdamaaian dunia
13. Pada saat agama Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia, maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha ternyata masih tetap melekat dalam kehidupan masyarakat Jawa, yang dikenal dengan istilah “ Ma 5 “ yang meliputi beberapa hal dibawah ini , kecuali
a. mateni/membunuh
b. maling / mencuri
c. madon/berzina
d. mabok/minum-minuman keras
e. mangan/berpesta pora
14. Salah satu perumus dasar negara yang mengatakan bahwa Pancasila sebagi Dasar Negara dapat diringkas menjadi Trisila, dan Trisila dapat diringkas lagi menjadi ekasila, adalah…
a. Mr.Moh.Yamin
b. Mr.Soepomo
c. Ir.Soekarno
d. Drs.Moh.Hatta
e. H.Agus Salim
15. Selain UUD 1945, Negara Indonesia juga pernah menggunakan Konstitusi RIS, yang berlaku pada…
a. 29 Desember 1949 s.d 17 Agustus 1950
b. 29 Agustus 1949 s.d 17 Desember 1950
c. 17 Agustus 1950 s.d 5 Juli 1959
d. 5 Juli 1950 s.d 17 Agustus 1959
e. 17 Agustus 1945 s.d sekarang
16. Pembukaan UUD 1945 tidak bisa diubah oleh siapapun walaupun oleh MPR hasil pemilu karena pembukaan….
a. memuat hal – hal yang terperinci fundamental
b. merupakan rangkaian yang terperinci dari proklamasi
c. disahkan oleh PPKI
d. mengandung cita – cita luhur
e. a, b, c, dan e semuanya benar
17. Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah oleh siapapun,walaupun oleh MPR hasil pemiu, dan jika merubah UUD 1945 , sama saja dengan ….
a. menyempurnakan Negara kesatuan republik Indonesia
b. menyempurnakan isi pembukaan UUD 1945
c. merubah dan mengganti isi dan makna yang termuat dalam pembukaan UUD 1946
d. membubarkan NKRI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945
e. melakukan pemborosan waktu dan biaya yang tidak sedikit
18. Jika dikaitkan dengan Proklamasi, maka Pembukaan merupakan…..
a. pokok kaidah negara yang fundamental
b. naskah yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 17 Agustus 1945
c. suatu naskah yang terdiri dari empat alinea
d. rangkaian yang terperinci dari proklamasi sebagai suatu pernyataan kemerdekaan
e. penjabaran dari Proklamasi 17 Agustus 1945
19. Faktor – faktor yang menjadi dasar dalam penyusunan konstitusi adalah seperti di bawah ini, kecuali….
a. budaya d. tujuan Negara
b. kondisi ekonomi e. dasar Negara
c. sejarah
20. Penggunaan istilah konstitusi yang diartikan sebagai undang – undang dasar, sebenarnya kurang tepat, karena….
a. undang – undang dasar lebih luas daripada konstitusi
b. undang-undang dasar adalah bagian daripada konstitusi
c. konstitusi adalah bagian dari undang-undang dasar
d. istilah lain dari konstitusi adalah hokum dasar tidak tertulis
e. istilah lain dari konstitusi adalah hokum dasar tertulis
21. membatasi perilaku pemerintahan secara efektif
1. membagi lembaga dalam beberapa lembaga Negara
2. menentukan lembaga Negara bekerjasama satu sama lain
3. menentukan hubungan diantara lembaga Negara,
4. menjamin hak-hak warganegara dari tindakan sewenang-wenang penguasa
5. agar rakyat bisa memiliki kekuasaan yang bersifat mutlak
Hal-hal diatas yang bukan sebagai fungsi konstitusi secara operasional,yaitu….
a. 1,2,3,4 b. 1,2,3,5 c. 1,3,4,5 d. 2,3,4,5 e. 3,4,5,6
- Isian singkat!
22. Tulislah tiga rumusan tentang Pancasila yang diajukan oleh Ir.Soekarno.
23. Sebutkan macam-macam fungsi Pancasila, dan berilah penjelasannya dua diantaranya!
CREATED BY : DRA.HERRY MURTI
SMA N 1 PURBALINGGA
Label:
Soal
SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT
SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah :
1. Negara Amerika Serikat adalah suatu negara federasi/serikat
yang memiliki 50 negara bagian dengan pusatnya Washington D.C yang berbentuk
republic .Sedangkan sistem pemerintahan
yang dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidensial, sehingga presiden
disamping sebagai pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan juga sekaligus
sebagai kepala negara.
2. Adaya pemisahan kekuasaan yang tegas antara
eksekutif, legislatif dan yudikatif yang biasa disebut dengan “Separation
of Power Teory” yang diilhami ajaran Trias Politika dari Montesquieu
yang mengajarkan bahwa kekuasaan dalam sustu negara harus dipisahkan dalam
3(tiga) kekuasaan yaitu :
a.legislatief : kekuasaan yang membuat Undang-Undang
b.Eksekutif : kekuasaan yang menjalankan Undang-Undang
c.Yudikatif : kekuasaan yang mengawasi jalannya UU dan
menjatuhkan sanksi bagi pelanggar UU
, hal ini dilakukan dalam rangka agar tercipta adanya check and balance sehingga
tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan.
Penjelasan :
·
Kekuasaan eksekutif
dipegang oleh Presiden yang dipilih oleh rakyat. Presiden berkedudukan sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wapres dipilih melalui
Pemilu, sehingga tidak bertanggung jawab pada Kongres.tetapi jika presiden
dinyatakan melakukan kejahatan dan pelanggran berat(high crimmines and
misdemeasnors),yaitu kegiatan melawan negara seperti :penghianatan,korupsi
besar ,dll maka presiden bisa dipecat (impeachment)
·
Kekuasaan legislatif
berada pada parlemen yang disebut Konggres(congress). Konggres terdiri dari 2 kamar, yakni Senat dan House of Representatif. Anggota
Senat(perwakilan negara bagian) perwakilan
tiap tiap negara bagian masing-masing 2. jadi ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif (DPR) ditentukan
berdasarkan jumlah penduduk.
·
Kekuasaan yudikatif
berada pada Mahkamah Agung (Supreme of
Court) yang bebas dan merdeka ,tidak bisa dipengaruhi oleh kekuasaan
lainnya.
3. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai.
Ada dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai Demokrat dan
Republik.
4. Sistem Pemilu menggunakan sistem distrik.
Perbedaan Pemilu System Distrik dan System Proporsional
Macam sisitem Pemilu :
Pemilu
memiliki berbagai macam sistem, tetapi ada dua sistem yang merupakan prinsip
dalam pemilu. Sistem tersebut adalah: system distrik dan system proporsional
1. Sistem distrik, yaitu :
Sistem yang berdasarkan
lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon,
hanya ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya
memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja
banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung,
maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya.
Sebagai sebuah sistem, sistem distrik memiliki kelebihan dibandingkan dengan sistem lainnya.
Kelebihan tersebut diantaranya:
• Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
• Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
• Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
• Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.
• Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan
Selain kelebihan-kelebihan tersebut, sistem ini juga memiliki kelemahan, diantaranya:
• Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
• Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
• Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
• Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.
• Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
• Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
• Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
• Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.
• Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan
Selain kelebihan-kelebihan tersebut, sistem ini juga memiliki kelemahan, diantaranya:
• Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
• Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
• Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
• Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.
2. Sistem proporsional, yaitu :
sistem yang berkiblat pada
jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik,
wakil dengan pemilih kurang akrab karena wakil dipilih lewat tanda gambar.
Sistem proporsional banyak dianut negara multi-partai, seperti Indonesia,
Italia, Belanda, dan Swedia.
Kelebihan-kelebihan sistem proporsional diantaranya adalah:
• Dianggap lebih mewakili suara rakyat karena perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
• Setiap suara dihitung dan tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil dan minoritas bisa mendapat kesempatan untuk menempatkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat heterogen dan pluralis.
Kelebihan-kelebihan sistem proporsional diantaranya adalah:
• Dianggap lebih mewakili suara rakyat karena perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
• Setiap suara dihitung dan tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil dan minoritas bisa mendapat kesempatan untuk menempatkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat heterogen dan pluralis.
Kekurangan-kekurangan sistem proporsional diantaranya:
• Berbeda dengan sistem distrik, sistem proporsional kurang mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghambat integrasi partai.
• Wakil rakyat kurang akrab dengan pemilihnya, tapi lebih akrab dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk memilih wakilnya di parlemen.
• Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas. Hal ini menyebabkan sulitnya mencapai stabilitas politik dalam parlemen, karena partai harus menyandarkan diri pada koalisi.
Sejarah Perkembangan Pemilu di Indonesia
Pemilihan umum di Indonesia pertama kali diadakan pada tahun 1955. Saat itu, pemilu diadakan dua kali, untuk anggota DPR pada bulan September dan Konstituante pada bulan Desember. Pemilu ini merupakan pemilu proporsional. Pemilu saat itu menghasilkan 27 partai dan 1 perorangan. Ada 4 partai yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu tersebut, yaitu Masyumi, PNI, NU, dan PKI.
Pada zaman Demokrasi Terpimpin, Presiden Soeharto menyusutkan partai menjadi 10, yaitu PNI, Masyumi, NU, PKI, Partai Katolik, Partindo, Partai Murba, PSII Arudji,dan partai Islam Perti. Partai-partai tersebut mengikuti pemilu pada tahun 1971, karena di zaman Demokrasi Terpimpin tidak ada pemilu.
Setelah Demokrasi Terpimpin yang semi otoriter runtuh, pemilu kembali diadakan pada zaman Demokrasi Pancasila, dengan Golkar sebagai pemenangnya. Pemilu pada zaman ini hanya terdiri dari 3 peserta, yaitu PPP, PDI, dan Golkar. Hal ini terus berlangsung sampai zaman Reformasi.
Pada zaman Reformasi, pemilu diadakan dengan diikuti 48 partai, dan yang berhasil duduk di DPR sebanyak 21 partai. Kemudian pada tahun 2004, Indonesia untuk pertamakalinya mengadakan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Selain itu, pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai. Pemilu 2004 menghasilkan Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian di tahun 2009, pemilu diadakan kembali dengan diikuti 44 partai, dan memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Electoral
College
Dalam
sistem pemilu Amerika Serikat, pilihan rakyat tidak mutlak menentukan
kemenangan seorang calon presiden/kandidat,karena dalam pelaksanana pemilihan
calon presiden dan wakil presiden,Amerika Serikat menggunakan system “Electoral College”
Sistem
Electoral College adalah
Electoral College adalah dewan pemilih yang
akan memilih presiden. Anggotanya dipilih oleh rakyat pada hari pemilu. Para
utusan itu sudah berjanji di awal untuk memilih kandidat tertentu.
Jumlah
utusan pada dewan pemilih itu adalah
Dua orang ditambah jumlah anggota DPR dari
negara bagian tersebut. Sehingga, beberapa negara bagian memiliki jumlah utusan
terbanyak, seperti misalnya, california, dan menjadi sangat menentukan dalam
pemenangan pemilu. Dengan demikian, pemilihan presiden dan wakil
presiden sebenarnya adalah pemilu dengan cara tidak langsung,melainkan
diwakilkan pada dewan pemilih,karena
pemenangnya ditentukan oleh suara para pemilih dalam Electoral College,Pada
hari pencoblosan.
Tata
cara pelaksanaan pemilu preside dan wakil presiden di Amerika:
Dalam rangka
pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden di Amerika,rakyat melaksanakan
hak pilihnya sebanyak dua dua kali,yaitu
:
·
Pertama,
untuk memilih calon presiden yang populer.
·
Kedua,
untuk memilih utusan berjumlah 538 yang mewakili 50 negara bagian.Utusan inilah
yang berhak memilih presiden. Jadi, pilihan rakyat hanya berguna untuk menentukan popularitas
kandidat.
Created
By : Dra.Herry Murti
Label:
Materi