Pages

NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAAN




Kapal Dewa Ruci

NEGARA DAN BENTUK – BENTUK KENEGARAAN

Standar Kompetensi :
Memahami Hakikat Bangsa dan negara Kesatuan RI

Kompetensi Dasar :
1.2. Mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan

Indikator :
1. Menganalisis pengertian negara
2. Mendeskripsikan asal mula terjadinya negara
3. Menguraikan pentingnya pengakuan oleh negara lain bagi suatu negara
4. Membandingkan bentuk-bentuk kenegaraan

Materi Pemelajaran
1. Pengertian Negara:
         a. Secara bahasa:
Negara berasal dari kata asing yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Kata-kata state, staat, dan etat diambil dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tepat atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
         b. Secara terminologi :
negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-  cita untuk bersatu, hidup di dalam   daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
         c. Menurut beberapa tokoh :
-Menurut Roger H. Soltau, 
Negara didefinisikan dengan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
-Menurut Harold J. Laksi, 
Negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yan gsecara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
-Menurut Max Weber 
Negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yan g diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.

2. Asal Mula Terjadinya Negara
Untuk mengetahui asal mula terjadinya negar dapat digunakan dua pendekatan, yaitu :

a.       Pendekatan faktual
Yaitu pendekatan berdasarkan kenyataan yang sungguh terjadi yang dapat diungkap berdasarkan pengalaman dan sejarah, misalnya :
1)      suatu daerah belum ada yang menguasai, diduduki oleh suatu bangsa (penaklukan)
2)      suatu daerah yang tadinya termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dari negara tersebut dan menyatakan kemerdekaannya.
3)      Beberapa negara mengadakann peleburan dan menjadi suatu negar baru (peleburan/fusi)
4)      Suatu negara pecah , kemudian diatas wilayah negara tersebut timbul negara-negara baru (innovation).

b.      Pendekatan teoritis
Secara teoritis terjadinya negara dapat terjadi hal sebagai berikut :
Asal mula terbentuknya negara dapat ditelaah dari berbagai teori-teori yang dikemukakan oleh para sarjana yang meneliti dan mempelajari bagaimana dan dengan cara apa negara itu terbentuk.

Teori tentang terbentuknya negara antara lain sebagai berikut :
1)      Teori Kontrak sosial
Menurut teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat, terbentuknya negar berdasarkan pada perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori kontrak sosial merupakan teori dasar mengenai asal usul dari adanya negara, karena teori kontrak sosial adalah teori yang mudah dicapai. 

 Tokoh-tokoh dari penganut teori kontrak sosial adalah Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau.
(a)    Thomas Hobbes
Menurut Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman yaitu keadaan sebelum ada negar dan keadaan setelah ada negara. Menurutnya keadaan alamiah merupaka nkeadaan sosial yang kacau, keadaan di dunia tanpa adanya hukum yang dibuat manusia secara sukarela dan tanpa pemerintah, tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu.
Hukum dibuat oleh mereka yang fisiknya kuat bagai keadaan di hutan belantara, dalam fase ini manusia seakan-akan merupakan binatang buas yang saling memangsa seperti dilukiskan dalam peribahasa “Homo Homini Lupus” (manusia yang kuat memangsa manusia yang lemah).
Bagi Hobbes hanya ada satu macam perjanjian yaitu pactum subjectionis atau perjanjian pemerintah dengan segenap individu yang berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yan gdimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau kelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur mereka, tetapi selain adanya perjanjian seseorang atau kelompok tadi harus pula diberi kekuasaan. Negara harus berkuasa secara mutlak (leviathan).
(b)   John Locke
Menurut teori John Locke bahwa suatu permufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk negara mewajibkan individu-individu lain untuk menaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak. Negara yang dibentuk dengan suara terbanyak dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan.
(c)    JJ. Rousseau.
JJ. Rousseau merupakan tokoh yang pertama kali menggunakan istilah kontrak sosial. JJ. Rousseau juga memisahkan kehidupan manusia dalam keadaan alamiah diumpakan sebagai keadaan sebnelum manusia melakukan dosa,  suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiah hidp individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu tersebut puas.
Keadaan alamiah tidak dapat dipertahankan terus menerus, pada akhirnya manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial. Menurut Rousseau pemerintah tidak mempunyai dasar kontraktual, hanya organisasi politiklah yang dibentuk dengan kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan organisai dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakilnya yang berdaulat adalah rakyat seluruh nya melalui kemauan umum.

2)      Teori Ketuhanan
Doktrin ketuhanan lahir sebagai resultante dari kekuasaan politik abad pertengahan, pada sat itu kaum penentang raja berpendapat bahwa raja yang berkuasa secara tirani dapat diturunkan bahwa dapat dibunuh, menurut para penentang raja bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat, sedangkan bagi raja-raja uang berkuasa beranggapan bahjwa kekuasaan mereka diperoleh dari Tuhan.
Menurut Teori Ketuhanan negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan,  Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Menurut Thomas Aquino Tuhan sebagai principium dari semua kekuasaan, namun rakyat menetukan modus atau bentuknya yang tetap dan bahwa rakyat pula yang memberikan kepada seseorang atau segolongan orang exercitum dari pada kekuasaan itu.

3)      Teori Kekuatan
Menurut Teori Kekuatan dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap yang lemah. Negara terbenuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah. Dalam teori kekuatan faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan akrena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara. Undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup.
Fisiologis negara sama dengan fisiologis makhluk hidup, terutama dalam konteks   kelahirannya, pertumbuhan, perkembangan dan kematiannya.

4)      Teori Organis
Menurut teori organis, negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yan gmerupakan komponen-komponen negara dianggap sebaga isel-sel dari makhluk hidup. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia. Undang-unadng sebagai urat syarat, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup.
Fisiologis negara sama dengan fisiologi makhluk hidup, terutam dalam konteks kelahirannya, pertumbuhan, perkembangan dan kematiannya.

5)      Teori Historis
Teori Historis menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna mmenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga tersebut tidak luput dar pengaruh tempat, waktu dan tuntutan-tuntutan zaman.
3.  Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain sangat penting bagi berdirinya sebuah  negara, karena sebagai unsur Deklaratif dari berdirinya sebuah negara secara substantif belum lengkap tetapi sudah ada pengakuan dari negara lain, maka negar tersebut sudah dianggap ada dan sederajat dengan negara-negara yang sudah lengkap baik unsur-unsur substantif maupun unsur-unsur deklaratif.
Sebagai contoh saat terbentuknya negara Indonesia, saat itu belum mempunyai pemerintahan yang berdaulat, tetapi keberadaan Indonesia sudah diakui oleh negara Mesir dan negara-negara kawasan Timur Tengah. Maka dengan sendirinya di forum Internasional, negara Indonesia diakui sederajat dengan negara-negara sudah berdiri sebelumnya

4. Bentuk-bentuk Negara dan  Kenegaraan
a.       Bentuk Negara
Kita mengenal dua istilah yang berbeda maknanya, yaitu bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Bentuk negara dipergunakan untuk membedakan antara kesatuan dan serikat atau federasi, sedangkan bentuk pemerintahan kita gunakan untuk membedakan antara republik dengan kerajaan.

 Catatan

Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Federasi


1. Negara Kesatuan          

 Negara ini juga disebut negara Unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, seperti halnya dalam negara federasi, melainkan negara itu sifatnya tunggal, artinya hanya ada satu negara, tidak ada negara di dalam negara. jadi dengan demikian di dalam negara kesatuan itu juga hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu di dalam negara tersebut.


2. Negara Federasi       

   Negara federasi adalah negara yang tersusun dari  beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri, yang kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi di samping itu, negara-negara tersebut masingmasing ingin memiliki wewenang-wewenang yang dapat di urus sendiri. Jadi di sini tidaklah semua urusan itu diserahkan kepada pemerintahan gabungannya, atau pemerintah federal, tetapi masih ada beberapa urusan tertentu yang tetap di urus sendiri. Biasanya yang diserahkan tersebut meliputi : adalah urusan-urusan yang menyangkut  kepentingan-kepentingan bersama dari  semua negara-negara bagian tersebut, misalnya urusan keuangan, urusan angkutan bersenjata, urusan pertahanan dan sebagai semacam itu. Hal ini di maksudkan untuk menjaga sampai terjadi kesimpang-siuran, serta supaya ada kesatuan, karena itu adalah menentukan hidup-matinya negara tersebut.          Seperti telah dikatakan di atas, bahwa negara federasi itu addalah negara yang terdiri atas penggabungan dari  pada beberapa negara yang semula berdirisendiri. Oleh karena itu di dalam negara federasi tersebut kita dapat adanya dua macam pemerintahan yaitu,           1. Pemerintahan federal. Ini adalah yang merupakan pemerintahan gabungan-gabungannya, atau  pemerintahan ikatannya, atau pemerintahan pusatnya.           2. Pemerintah negara bagian.          Jadi negara-negara itu yang semula berdiri sendiri, di dalam negara federasi tersebut bergabung menjadi satu ikatan, dengan maksud untuk mengadakan kerjasama antar negar-negara tersebut demi kepentingan mereka bersama, dan di samping itu masih ada kebebasan hak-hak kenegaraan dari pada negara-negara bagian itu sendiri.           Ikatan kerjasama itu dapat bersifat erat, tetapi dapat juga bersifat agak renggang, yang hampir menyerupai perjanjian multilateral. dan memang pada hakekatnya hubungan negara-negara di dalam negara federasi itu berdasarkan perjanjian saja, yang ada suatu waktu mungkin dapat di putuskan. 
 Ada beberapa macam tolak ukur yang  dipergunakan untuk membedakan apakah bentuk pemeerintahan itu termasuk republik atau kerajaan. Salah satu diantaranya yaitu dengan cara pengisian  jabatan Kepala Negara. Dinyatakan Monarki (kerajaan) apabila jabatan Kepala Negara diisi melalui aturan-aturan tertentu mengenai pewarisan,  dan dinyatakan Republik apabila  jabatan Kepala Negara diisi dengan cara lain, misalnya melalui pemilihan umum.


b.      Bentuk Kenegaraan
1)      Koloni  (Negara jajahan)
Koloni adalah suatu negara yang dijajah oleh negar lain. Kolloni merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Semua masalah penting negara koloni, baik urusan dalam negeri maupun luar negeri ditangai langsung oleh pemerintah negara penjajah.
2)      Trusteeship (Negara Perwakilan)
Trusteeship adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan Dewan Perwakilan PBB.
3)      Dominian
Dominian adalah suatu negara yang tadinya merupakan daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, kemudian mengakui Raja Inggris sebagai kepala negaranya, serta sebagai lambang persatuan mereka. Walaupun kedudukan negar dominan berada dalam lingkungan kerajaan Inggris, tetapi sebagai negara merdeka dan  berhak menenetukan serta mengurus rumah tangga negaranya sendiri.
4)      Uni
Sebuah negara uni terjadi apabila dua atau beberapa negara merdeka dan berdaulat mempunyai seorang kepala negara yang sama.
Ada dua macam uni yaitu :
(a)    Uni Riil
Apabila negara-negara yang bergabung dalam mengatur kepentingan bersama diserahkan kepada suatu badan (lembaga) yang dibentuk mereka (Uni Australia-Hongaria yang berlangsung sampai tahun 1918).
(b)   Uni Personil
Apabila negara-negara yan gbergabung dalam mengurus kepentingannya diselenggarakan secara sendiri-sendiri walaupun mempunyai kepala negara yang sama. (Uni Belanda-Leuxemburg) yang terbtnuk pada tahun 1939 sampai 1890.
5)      Protektorat
Protektorat adalah negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang  lebih kuat. Hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan di tangani langsung oleh negara pelindungnya. Negara Protektorat umumnya tidak dianggap sebaga inegara merdeka, sehingga negara ini bukan subyek hukum Internasional. Contohnya : Monaco merupakan negara protektorat Perancis.
6)      Mandat
Mandat adalah suatu negara yang merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I, diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang  dalam perang itu dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya : Kamerun Bekas Jajahan Jerman kemudian menjadi negara mandat Perancis.
7)      Serikat Negara
Sebenarnya bukan bentuk negara, tetapi suatu bentuk kerja sama antara beberapa negara dalam mengahdapi kepentingan bersama, seperti mengenai pertahanan dan keamanan. Jadi serikat negara adalah perserikatan antara beebrapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh untuk mengurus beebrapa kepentingan bersama (Swiss, 1915 – 1848). Serikat Negara sebenarnya mirip dengan Negara Serikat. Bedanya terletak pada kedaulatan.
- Serikat Negara   : negara anggota mempunyai kedaulatan ke dalam maupun ke luar.
- Negara Serikat    : negara anggota hanya memiliki kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar ada pada negara (pemerintah).




Pembaca yang baik pasti SELALU meninggalkan Komentar

{ 10 komentar... read them below or add one }

CLANTWO™ mengatakan...

Bu apakah bentuk-bentuk negara itu dipengaruhi juga oleh ideologi atau kepercayaan suatu negara tsb?
Karena kalau saya perhatikan misalnya negara-negara yg berhaluan ideologi komunis itu tidak ada yang berbentuk serikat?
Contohnya RRC,Kuba,Russia semuanya Republik dan kesatuan,apakah benar begitu, bu?

Burhani Cahyo Surendra (10)
Rahmat Julianto
XII IPS 1

Unknown mengatakan...

Ibu, saya ingin bertanya, bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, lalu adakah bentuk kenegaraan Indonesia? Sebenarnya, saya masih belum paham mengenai pengertian bentuk kenegaraan itu sendiri, karena disana hanya dijelaskan pengertian bentuk negara dan pemerintahan. Saya juga penasaran, apakah Indonesia dapat disebut negara koloni, kita tahu bahwa Indonesia pernah dijajah selama ratusan tahun oleh bangsa Barat dan pada saat itu urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada kekuasaan negara penjajah...

Semoga Ibu dapat mengurangi kebingungan saya :D

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum bu..
saya ingin bertanya, sudah disebutkan bahwa negara protektorat adalah negara yang tidak dianggap merdeka. Lalu, apakah suatu negara potektorat bisa berubah menjadi negara yang benar-benar merdeka? Bukankah hidup di bawah perlindungan negara lain tidak akan bisa leluasa untuk mengatur kehidupan kenegaraannya? mengapa salah satu contohnya, Monaco.. tidak berusaha untuk merdeka dan terlepas dari campur tangan atau perlindungan negara lain?
terimakasih.
Wassalamualaikum.

Intan Nurfa XII IPA 5 /20

Unknown mengatakan...

Ibu, tadi dijelaskan bahwa "Serikat Negara sebenarnya mirip dengan Negara Serikat. Bedanya terletak pada kedaulatan", apakah Serikat Negara juga memiliki Pemerintah Federasi?
terima kasih Bu Herry.

Teguh Priono XII IPA 5

teronk_bLenekz mengatakan...

Assalamu'alaikum, Ibu saya mau bertanya, mungkinkah negara federasi berubah bentuk menjadi negara kesatuan? Terima kasih,
wassalamu'alaikum.
Arinal Chairul A/XII IPA 2/09

asmawa78 mengatakan...

tanks bu' atas penjelasanya

Unknown mengatakan...

yooooo kaito

Unknown mengatakan...

trima kasih gan sangat bagus dan menarik bgt :D

sekedar informasi ya kawan bagi anda yang kesulitan ngurus" surat" penting ,sim.stnk,dll bisa gunakan jasa" dibawah ini trimakasih
biro jasa stnk
biro jasa sim
biro jasa bpkb
biro jasa perizinan

Unknown mengatakan...

ijin sedot print tugas yaaa>>>




http://logika999.blogspot.co.id/

Unknown mengatakan...

Trima kasih,sajian materunya menarik buat anak anak untuk dikaji.supaya bisa kebih banyak lagi materi pkn disajikan di blog ibu,makasih ya bu,salam

Posting Komentar