Diperbaharui tanggal 7 Desember 2009
Bahan Pembelajaran
KEWARGANEGARAAN
PROGRAM
SEMESTER 2
KELAS X
SMA
PENYUSUN
:
Dra.Herry
Murti
Guru SMA N 1 Purbalingga
Guru SMA N 1 Purbalingga
BAB I
Menganalisis
Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
Materi
Pembelajaran
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
Indikator
|
4.
Menganalisis hubungan Dasar negara dengan konstitusi
|
4.1
Mendeskripsikan
hubungan Dasar negara dengan konstitusi
|
Dasar Negara dan Konstitusi
·
Pengertian Dasar negara dan konstitusi
·
Tujuan dan nilai konstitusi
·
Keterkaitan
Dasar negara dan Konstitusi
|
Mengkaji
berbagai literature tentang pengertian Dasar negara dan konstitusi
Berdiskusi
tentang keterkaitan antara Dasar negara dengan konstitusi
|
·
Mendeskripsikan pengertian Dasar negara
·
Mendeskripsikan pengertian konstitusi Negara
·
Menguraikan tujan dan nilai konstitusi
· Menyimpulkan keterkaitan Dasar nNegara
dengan konstitusi Negara
|
Menganalisis substansi konstitusi Negara
|
Substansi Negara
·
Muatan konstitusi
Negara
·
Klasifikasi konstitusi di Indonesia
· Implementasi Dasar negara ke dalam
konstitusi atau UUD 1945
|
Mengkaji
beberapa buku sumber atau literature tentang unsur – unsur konstitusi
Menganalisis
substansi konstitusi Negara, ciri sebuah konstitusi dan konstitusi Indonesia
|
·
Menguraikan unsur sebuah konstitusi
· Menyimpulkan ciri sebuah konstitusi bagi
Negara tertentu
·
Menganalisis substansi konstitusi Indonesia
|
|
Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan
Republik Indonesia
|
Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
·
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945
·
Kedudukan pembukaan dalam UUD 1945
· Makna setiap alinea dalam pembukaan
|
Mengkaji UUD
1945 tentang pokok pikiran, makna tiap alinea yang terdapat dalam pembukaan
UUD 1945
Berdiskusi
hasil kajian tentang kedudukan pembukaan terhadap UUD 1945
|
· Mendiskripsikan pokok pikiran yang
terdapat dalam pembukaan UUD 1945
·
Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945
· Menguraikan makna alinea yang terdapat
dalam pembukaan UUD 1945
|
BAB : I
Menganalisis Hubungan Dasar Negara Dengan
Konstitusi
Pendahuluan :
“ Apakah UUD mempunyai arti
sama dengan konstitusi ?”
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami
bahwa sesungguhnya UUD itu merupakan sebagian dari konstitusi, yaitu konstitusi
tertulis. Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari UUD, bahkan seorang
tokoh yang bernama “ Herman Heller “, mengatakan :bahwa konstitusi , tidak
hanya bersifat yuridis semata – mata melainkan juga bersifat sosiologis dan
politis.
Keterangan :
Hukum dasar tidak tertulis juga disebut dengan
istilah lain, yaitu “ Conventie “,
yang artinya yaitu, suatu kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara.
Macam – macam
contoh konvensi, yaitu :
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat
- Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus
Perlu diketahui
bahwa konvensi tidak boleh bertentangan atau mengalahkan kekuatan UUD, karena
konvensi itu biasanya hanya merupakan aturan – aturan pelengkap atau pengisi
kekosongan yang timbul dalam praktek kenegaraan.
A.
Dasar Negara dan Konstitusi :
A.1 Pengertian Dasar negara:
Dasar Negara, biasa diartikan sebagai suatu
landasan bagi Negara dalam menjalankan/mengatur kehidupan berbangsa dan
bernegaranya,dan setiap negara pasti memiliki landasan yang dijadikan sebagai
pangkal untuk berpijak dalam mengatur penyelenggaraan negara atau mengatur
pemerintahan negara.
Dasar negara ini ,biasa juga disebut
dengan istilah philosofishe Grondslag.Di
Indonesia,yang dijadikan sebagai dasar negara
adalah Pancasila.Pancasila ,disamping sabagai dasar negara juga disebut
sebagai ideology negara.
A.2 Pengertian
Konstitusi
Istilah
konstitusi ( Constitution ), berasal
dari bahasa / kebudayaan yunani yaitu “respublica
constituere “, yang artinya : menetapkan atau membentuk. Jadi Konstituante mengandung arti : Pembentukan
suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
Konstitusi, dianggap sangat penting
dalam suatu negara, bahkan tidak satu negarapun yang tidak memiliki konstitusi,
dan biasanya konstitusi dibuat / disusun sebelum terbentuknya suatu negara.
Walaupun semua negara memiliki konstitusi, tetapi tidak satupun negara yang
memiliki konstitusi yang sama, hal itu dikarenakan konstitusi disusun
berdasarkan sejarah budaya, ideology, falsafah, perkembangan masyarakat, tujuan
negara dan dasar negara yang bersangkutan.
Suatu konstitusi selain merupakan
dokumen nasional dan kemerdekaan sebagai hasil perjuangan politik bangsa, juga
berisi mengenai system politik dan system hukum yang hendak diwujudkan pada
masa yang akan datang.
Dilihat dari sejarahnya, konstitusi
itu dibentuk untuk membatasi kekuasaan raja yang pada waktu itu berkuasa secara
sewenang – wenang. Dengan lahirnya konstitusi maka ada kejelasan tentang hak
dan kewajiban penguasa untuk memerintah dan ada pula hak dan kewajiban bagi
rakyat yang diperintah, dimana masing – masing pihak memahami posisi dan
kedudukannya masing – masing, sehingga jalannya pemerintahan negara dapat
dikendalikan atau dilandasi oleh aturan – aturan yang jelas. Jadi, konstitusi
itu diperlukan untuk mengatur jalannya pemerintahan negara, jika suatu negara
tidak memiliki konstitusi dapat dipastikan akan terjadi penindasan terhadap hak
asasi manusia ( rakyat ) seperti yang pernah terjadi pada masa lampau.
Sehingga , latar belakang munculnya
ide konstitusi, yaitu bertujuan :
v Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak
bertindak sewenang – wenang
v Melindungi hak asasi manusia
v Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara
Dalam
kehidupan suatu negara, konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat supremasi
yang tertinggi dalam tertib hukum suatu negara, yang dalam pelaksanaannya akan
dijabarkan dalam peraturan perundangan – perundangan yang lebih rendah.
Konstitusi sebagai hukum yang tertinggi ( supremation ) harus ditaati oleh
rakyat maupun alat – alat perlengkapan negara, dan konstitusi tidak boleh
bertentangan dengan nilai – nilai universal dan etika moral.
UUD 1945
sebagai konstitusi Indonesia terjabarkan dalam tata urutan peraturan perundang
– undangan, seperti dibawah ini :
Tata Urutan Peraturan Perundang –
undangan RI
Dasar
Hukum
|
||
Tap MPRS No.XX / MPRS / 1966
|
Tap MPR No.III / MPR / 2000
|
UU No.10 / 2004
|
1.
UUD 1945
2.
Tap MPR / MPRS
3.
UU / Perpu
4.
Peraturan Pemerintah (PP)
5.
Keputusan Presiden
(Keppres)
6.
Peraturan pelaksana lainnya
·
InPres
·
PerMen
·
PerGub
|
1.
UUD 1945
2.
Tap MPR
3.
UU
4.
Perpu
5.
Peraturan Pemerintah
(PP)
6.
Keputusan Presiden
(Keppres)
7.
Perda
(Peraturan Daerah)
|
1
UUD 1945
2
UU / Perpu
3
Peraturan Pemeritah
(PP)
4
PerPres
5
Perda
|
Keterangan :
Kenapa dalam
UU No.10 / Tahun 2004, tidak ada lagi ketetapan MPR ?
Jawab :
karena, berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, MPR bukan lagi sebagai Lembaga
Negara Tertinggi yang memiliki kekuasaan yang bersifat mengatur.
A.3 Macam – macam cara mendapatkan Konstitusi
( UUD ) :
Menurut Simorangkir, bahwa UUD (
konstitusi ), dapat diperoleh melalui beberapa cara yaitu :
1
Grant (
permberian ) atau Oktroi
2
Deliberate
Creation ( dibuat dengan sengaja )
3
Revolution
UUD yang diperoleh dengan
cara Grants
atau Oktroi, biasanya dilakukan oleh negara
negara yang dahulu bersifat absolute, yang kemudian dengan lahirnya paham
demokrasi maka negara – negara tersebut menyodorkan UUD ( konstitusi ) yang
menentukan pembatasan terhadap kekuasaan raja.
Sedangkan yang diperoleh dengan cara Deliberate Creation, biasanya dilakukan
oleh negara – negara yang baru, contohnya Negara Amerika, yang kemudian
menyusun konstituante Amerika Serikat dan disahkan pada tahun 1787.
Cara
yang terakhir, yaitu Revolution,
biasanya terjadi pada negara – negara yang berdiri diatas negara – negara yang
telah ada, dan setelah negara baru itu ada maka dibentuklah pemerintah dan
dibuatlah UUD yang kemudian ditawarkan kepada rakyat untuk mendapat
persetujuan.
Pertanyaan ?
Jika
dianalisa mengenai beberapa cara memperoleh konstitusi, maka cara manakah yang
diperoleh Negara Indonesia ?
Jawab :
Sebelum
Indonesisa menyatakan kemerdekaanya, secara hukum internasional, Indonesia
masih berada di bawah kekuasaan sekutu yang berhasil mengalahkan Jepang yang
pada saat itu sedang menjajah Indonesia. Maka, konstitusi yang kita miliki
diperoleh secara revolusi.
A.4 Fungsi Konstitusi :
Setiap
negara yang menyusun konstitusi, pasti memiliki tujuan, yaitu untuk memberikan
pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan
dari control mutlak para penguasa dengan menetapkan batas – batas kekuasaanya.
Secara
operasional, suatu konstitusi mempunyai fungsi sebagai berikut :
v Membatasi perilaku pemerintah secara
efektif
v Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara
v Menentukan lembaga negara bekerjasama satu
sama lain
v Menentukan hubungan diantara lembaga negara
v Menentukan pembagian kekuasaan dalam begara,
baik yang sifatnya horizontal maupun vertical
v Menjamin hak – hak warganegara dari
tindakan sewenang – wenang penguasa
v Menjadi landasan struktural
penyelenggarakan pemerintahan menurut suatu system ketatanegaraan
====================================
Tugas I :
(kerjakan dalam buku tugas)
- Jelaskan,samakah Istilah konstitusi
dengan Undang-Undang Dasar !
- Jelaskan pengertian dari konstitusi!
- Jelaskan,apa arti Conventie ,dan samakah kedudukan
antara conventie dengan Undang-Undang Dasar!
- Sebutkan tataurutan peraturan perundangan
RI yang terbaru,dan berilah penjelasan,kenapa ada perubahan terhadap tata
peraturan perundangan tersebut.
- Jelaskan,apa yang akan terjadi jika
suatu negara tidak memiliki sebuah konstitusi!
- Sebutkan beberapa cara untuk
mendapatkan konstitusi,dan jelaskan cara apa yang digunakan oleh Indonesia
!
=====================================
A.5 Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi :
Sebagaimana
telah dijelaskan bahwa suatu konstitusi disusun berdasarkan sejarah, budaya, ideology,
falsafah, perkembangan masyarakat, tujuan Negara dan dasar Negara yang
bersangkutan, Oleh karena itu bagaimana substansi dari suatu konstitusi sangat
tergantung kepada landasan filosofis dan dasar negara yang bersangkutan. Hal
itu karena konstitusi pasti memuat tujuan dan cita – cita dari negara yang
bersangkutan. Tujuan negara sangat dipengaruhi oleh bagaimana dasar negara dan
landasan filosofisnya. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, sehingga jika
Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, maka Pancasila dijadikan sebagai
dasar dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara NKRI, sehingga
konstitusi Indonesia harus disusun berdasarkan pada Pancasila sebagai Dasar
Negara RI.
Oleh sebab itu, pada kesempatan ini
marilah kita ingat kembali , apa itu Pancasila.
PENGERTIAN PANCASILA :
A.5.1
PENGERTIAN PANCASILA SECARA ETIMOLOGIS
:
PANCASILA
, berasal dari bahasa Sansekerta ( India ), yaitu bahasa yang digunakan oleh
kasta Brahmana, yang terdiri dari dua kata yaitu :
v Panca
, yang artinya lima
v Syila, yang artinya batu sendi, alas atau dasar
Jadi, secara etimologis kata PANCASILA
berarti berbatu sendi lima.
Yang dimaksud dengan berbatu sendi lima
tersebut, sesuai ajaran Budha adalah merupakan lima aturan ( larangan ) atau
five moral principles, yang meliputi :
v Janganlah mencabut nyawa makhluk hidup /
membunuh
v Janganlah mengambil barang yang tidak
diberikan / mencuri
v Janganlah berhubungan kelamin / berzina
v Janganlah berkata palsu / berdusta
v Janganlah meminum -minuman yang
menghilangkan pikiran / minuman keras
Pada saat agama Islam mulai tersebar ke
seluruh Indonesia maka sisa – sisa pengaruh ajaran moral Budha ( pancasila )
ternyata masih tetap melekat dalam kehidupan masyarakat Jawa, yang dikenal dengan
istilah lima larangan atau lima pantangan moralitas, yaitu
dilarang :
v Mateni, artinya membunuh
v Maling, artinya mencuri
v Madon, artinya berzina
v Mabok, artinya meminum -minuman keras atau
menghirup candu
v Main, artinya berjudi
Karena semua huruf awalnya adalah huruf “
M” maka lima prinsip moral tersebut dikenal dengan sebutan : “ Ma lima “
atau “ M5 “ yaitu larangan untuk melakukan hal – hal yang telah dilarang /
menjadi pantangan seperti tersebut diatas .
A.5.2
PENGERTIAN PANCASILA SECARA HISTORIS
Istilah
Pancasila mulai secara resmi menjadi bahasa Indonesia yaitu sejak disahkannya
UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 dimana di dalamnya memuat isi rumusan
lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama : PANCASILA
Istilah
PANCASILA ( yang artinya lima dasar ) sebagai nama dasar Negara RI adalah
usulan dari IR.Soekarno atas saran dari seorang sahabatnya yang ahli
bahasa.Pembahasan tentang Dasar Negara RI tersebut, dengan menghadirkan tiga
pembicara : M.Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Walaupun dalam alinea IV pembukaan UUD ’45
tidak termuat istilah “ PANCASILA “, namun yang dimaksud dengan Dasar Negara
adalah : “ PANCASILA “. Hal ini didasarkan atas interprestasi yang secara
spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat.
Secara terminologis histories,
proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut :
- Mr. Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 )
Dalam
sidang BPUPKI tanggal 29 mei 1945 , yang mendapat kesempatan pertama kali untuk
menyampaikan pemikiran tentang dasar negara, adalah Muh.Yamin. Pidatonya
berisikan tentang lima asas Negara Indonesia merdeka, yang meliputi :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusian
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan rakyat
Dan beliau
juga menyampaikan usulan secara tertulis yang meliputi :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksaan dalam permusyaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.
Prof Mr . Dr.R Supomo ( 31 Mei 1945 )
Dr.Supomo
adalah seorang ahli hukum adat Indonesia yang terkenal, yang mengemukakan lima
dasar negara sebagai berikut :
1.
Paham Negara Persatuan
2.
Berhubungan Negara dan Agama
3.
Sistem Badan Permusyaratan
4.
Sosialisme Negara ( Staatssocialisme )
5.
Hubungan Antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya
c.
Ir. Seokarno ( 1 Juni 1945 )
Dalam pidatonya tanggal 1
Juni 1945, Ir Soekarno menyampaikan secara lisan usulan lima asas sebagai dasar
Negara Indonesia, dengan rumusan sebagai berikut :
1
Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2
Internasionalisme atau perikemanusiaan
3
Mufakat atau demokrasi
4
Kesejahteraan social
5
Ketuhanan yang berkebudayaan
Usulan lima asas tersebut atas
saran sahabatnya yang ahli bahasa diberi nama :
“PANCASILA” ,dan
Ir.Soekarno juga mengatakan bahwa Pancasila tersebut bisa diperas menjadi : “ TRISILA
“ yang meliputi :
1
Sosio Nasional , yaitu “ Nasionalisme dan
Internasionalisme “
2
Sosio
Demokrasi, yaitu “ Demokrasi dengan Kesejateraan Rakyat “
3
Ketuhanan yang Maha Esa
Dan bahkan beliau juga mengatakan bahwa “ TRI
SILA” tersebut juga masih bisa diperas lagi menjadi : “ EKA SILA “,
yaitu “gotong royong”
d.
Piagam Jakarta ( 22 Juni 1945 )
Usulan M.Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno dibahas oleh panitia sembilan
pada tanggal 22 juni 1945, dan setelah melalui beberapa berdebatan, maka
berhasillah disusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan sebutan :” PIAGAM
JAKARTA “, yang meliputi :
1
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – pemeluknya
2
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3
Persatuan Indonesia
4
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan / perwakilan
5
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
A. 5. 3. PENGERTIAN PANCASILA SECARA TERMINOLOGI :
Dalam pembukaan 1 PPKI antara lain
mengesahkan UUD’45 yang terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD’45 dan
pasal – pasal UUD’45 yang berisi 37 pasal, 1 ayat Aturan Peralihan yang terdiri
atas 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan yang terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian
Pembukaan UUD’45 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan
Pancasila sebagai berikut :
1
Ketuhanan Yang Maha Esa
2
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3
Persatuan Indonesia
4
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan / perwakilan
5
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan
Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD’45 alinea empat itulah yang secara
konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia,
karena telah disahkan oleh PPKI yang
mewakili seluruh rakyat Indonesia, dan diperkuat dengan ketetapan MPRS
NO.XX/MPRS/1966, serta Inpres No.12 Tanggal 13 April 1968.
Namun dalam sejarah ketatanegaran Indonesia yang
mengalami beberapa kali perubahan bentuk negara, konstitusi dan system
demokrasi, maka terdapat beberapa rumusan Pancasila yang lain, yaitu :
- Dalam Konstitusi RIS ( Republik Indonesia Serikat )
Dalam konstitusi RIS berlaku tanggal
29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila
sebagai berikut :
1
Ketuhan Yang Maha Esa
2
Peri Kemanusiaan
3
Kebangsaan
4
Kerakyatan
5
Keadilan Sosial
- Dalam UUDS 1950 ( Undang – Undang Dasar Sementara 1950 ) :
UUD’45 berlaku mulai tanggal 17
Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Dalam UUDS ini , rumusan Pancasila
meliputi :
1
Ketuhanan Yang Maha Esa
2
Peri Kemanusiaan
3
Kebangsaan
4
Kerakyatan
5
Keadilan Sosial
B.Pembukaan UUD 1945 NKRI
B. 1. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 :
Pembukaan
UUD 1945 bersama – sama dengan pasal – pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan
dalam Berita Republik Indonesia Tahun II NO.7
Pembukaan
UUD 1945 terdiri atas empat alinea, adapun pada bagian alinea IV memuat pernyataan mengenai keadaan setelah
Negara Indonesia terbentuk dan memiliki hubungan yang bersifat kausal dan
organis dengan pasal – pasal UUD 1945. Hubungan ini menyangkut beberapa hal,
antara lain :
a. Undang – undang Dasar ditentukan akan ada
b. Yang diatur dalam UUD adalah tentang
pembentukan pemerintahan Negara
c. Negara Indonesia adalah bentuk Republik
yang berkedaulatan Rakyat
d. Ditetapkannya Pancasila sebagai dasar
falsafat Negara Indonesia
Hal – hal tersebut “ bersifat fundamental
dan asasi bagi Negara Indonesia, sehingga Pembukaan UUD 1945 berkedudukan tetap
dan tidak dapat diubah “
Hal ini sesuai dengan ketetapan MPR /
MPRS, yang menyatakan :
“
Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang
mengandung cita – cita luhur dari Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan
yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara, merupakan satu rangkaian dengan
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah
oleh siapapun juga termasuk MPR hasil Pemilu, karena merubah pembukaan UUD 1945
berarti sama halnya dengan pembubaran Negara RI”.
Bagaimanakah hubungan antara Proklamasi
dan Pembukaan UUD 1945 ?
Bahwa Pembukaan Undang – undang Dasar 1945
merupakan rangkaian yang terperinci dari Proklamsi sebagai suatu pernyatan
kemerdekaan.
B.
2. Hakekat Pembukaan UUD 1945
B. 2. 1 Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib
hukum tertinggi
Oleh sebab itu, maka kedudukan Pancasila
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
adalah sebagi sumber dari segala sumber hukum Indonesia, sehingga semua
peraturan perundangan yang digunakan di Indonesia harus berdasarkan dan
bersumber pada Pancasila
Bagaimanakah hubungan antara Pembukaan UUD
1945 dengan pasal – pasal UUD 1945 ?
Bahwa Pembukaan UUD 1945 memuat pokok – pokok pikiran , yaitu :
- Pokok pikiran “ Persatuan “
- Pokok pikiran “ Keadilan Sosial “
- Pokok pikiran “ Kedaulatan Rakyat “
- Pokok pikiran “ Ketuhanan YME, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab “
Dan, keempat pokok pikiran yang termuat
dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, dijabarkan dalam pasal – pasal UUD 1945.
Jadi, Pasal – pasal UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok – pikiran yang
termuat dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa
pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
B. 2. 2. Pembukaan
UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib Hukum Indonesia
Pembukaan
UUD 1945 memuat unsur – unsur yang menurut ilmu hukum diisyaratkan bagi adanya
suatu tertib hukum di Indonesia, yaitu suatu keterbulatan dan keseluruhan
peraturan – peraturan hukum.
B. 2. 3. Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok
kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm)
Sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental,Pembukaan UUD 1945 ,memiliki beberapa ciri,antara
lain:
·
Sebagai norma dasar yang memberikan arah serta
dasr-dasar cita-cita hukum bagi Undang-Undang Dasar negara.
·
Memiliki kedudukan hukum yang tinggi dari pada pasal
UUD 1945
·
Mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan dalam
pasal-pasalnya.
·
Mengandung norma yang harus dipatuhi
·
Memiliki hakikat kedudukan hukum yang bersifat
tetap.
B. 3. Makna setiap alinea dalam Pembukaan
UUD 1945
Alinea pertama
Adalah
suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala
bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain(dalil obyektif),dan untuk
mempertanggungjawabkan bahwasanya pernyataan kemerdekaan adalah sesuatu yang
sudah selayaknya,karena berdasar atas hak kodrat yang sifatnya mutlak dari
moral bangsa Indonesia untuk merdeka (pernyataan subyektif).
Alinea
kedua
Adalah
pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi
yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan,sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia.
Alinea ketiga
adalah
hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.
Alinea
keempat
Adalah
memuat tujuan Negara ,sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap serta
praktis,yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam Negara Indonesia yang
berdasar pada Pancasila.
C.
Perkembangan Konstitusi Indonesia
Pendahuluan :
Undang – undang Dasar 1945 sebagi
salah satu hukum dasar tertulis di Indonesia merupakan realisasi dari pokok –
pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
UUD 1945 bersifat supel / elastis, karena didasarkan pada kenyataan yang
ada, bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara akan terus
tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan dan perkembangan jaman. Karena
itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang – Undang Dasar
tidak ketinggalan, sehingga Undang – undang Dasar 1945 bisa diadakan perubahan
( amandemen ) seperti yang tertuang dalam pasal 37 UUD 1945
C. 1. Perubahan Konstitusi (
Amandemen ) :
Salah satu sifat dari konstitusi adalah fleksible
/ luwes, dan indicator dari sifat fleksibel ini dapat dilihat dari bagaimana
cara merubah konstitusi tersebut, yaitu apakah konstitusi memberi ruang bebas
terhadap terjadinya perubahan konstitusi atau tidak.
Pertanyaan ?
“ Boleh
/ bisakah UUD 1945 diubah ? “
Jawab
:
1
Jika yang diubah adalah “ Pembukaan UUD 1945 “, maka
jawabannya adalah : “ Tidak bisa / tidak
boleh “
Kenapa
?
Karena, Pembukaan UUD 1945 memuat hal – hal yang bersifat fundamental.,
yaitu : Tentang tujuan Negara, dasar negara,
cita – cita yang hendak dicapai, bentuk Negara, dll
Hal
ini sesuai dengan ketetapan MPR / MPRS ,
yang menyatakan :
“ Pembukaan UUD 1945 sebagai
pernyataan yang terperinci yang mengandung cita – cita luhur dari
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
dan yang memuat Pancasila sebagai dasar falsafat Negara, merupakan satu rangkaian dengan
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah
oleh siapapun termasuk MPR hasil Pemilu,
karena merubah pembukaan UUD 1945 berarti sama halnya dengan pembubaran Negara
RI ”.
2
Jika, yang diubah adalah Batang Tubuh UUD 1945 ,maka jawabannya adalah
”bisa/boleh” Hal ini sesuai dengan isi pasal 37 UUD 1945 ( hasil amandemen ) ,ayat
(1, 2, 3, 4, 5 ) Bab XVI tentang Perubahan Undang – Undang Dasar, yang bunyinya
:
Ø
Pasal 37 ( 1 )
o
Usul
perubahan pasal – pasal Undang – Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari
jumlah anggota Majelis Permusyaratan Rakyat
Ø
Pasal 37 ( 2 )
o
Tiap
usul perubahan pasal – pasal Undang – Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Ø
Pasal 37 ( 3 )
o
Untuk
mengubah pasal – pasal Undang – undang Dasar, sidang Majelis Permusyaratan
Rakyat dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR
Ø
Pasal 37 ( 4 )
o
Putusan
untuk mengubah pasal – pasal Undang – Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang – kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis
Permusyaratan Rakyat.
Ø
Pasal 37 ( 5 )
o
Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
Berkaitan
dengan bisa diadakannya perubahan terhadap Undang – Undang Dasar 1945 hingga
sekarang, UUD 1945 sudah mengalami empat kali perubahan selama orde reformasi.
Perubahan
pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, perubahan kedua disahkan pada
tanggal 18 Agustus 2000, perubahan ketiga disahkan pada tanggal 10 November
2001, dan perubahan keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Hasil dari perubahan di tiap – tiap tahap
berbeda satu dengan yang lainnya,dengan tetap berdasarkan pada suatu
kesepakatan dasar yang berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah disusun oleh Panitia Ad Hoc I ,yang
terdiri atas lima butir kesepakatan,yaitu:
1. Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI)
3. Mempertegas sistem pemerintahan
presidensial
4. Penjelasan UUD RI Tahun 1945 yang memuat
hal-hal yang normatif akan dimasukkan ke dalam pasal –pasal ( Batang Tubuh
),tidak berdiri sendiri.
5.
Melakukan perubahan dengan cara adendum.
Perubahan
UUD 1945 :
1
Perubahan tahap I :
Yaitu, mengubah sembilan
( 9 ) pasal yang meliputi:
Pasal 5 ayat ( 1 ), pasal 9,
pasal 13 ayat ( 2 dan 3 ), pasal 14 ayat ( 1 dan 2 ), Pasal 15, Pasal 17 ayat (
2 dan 3 ), pasal 20 ayat ( 1, 2, 3, dan 4), serta pasal 21.
2
Perubahan tahap II :
Yaitu, mengubah dan / atau menambahkan 10
pasal
3
Perubahan
tahap III dan perubahan tahap IV :
Yaitu, mengubah dan / atau
menambah berapa pasal
Sistematika UUD 1945 sebelum dan
sesudah amandemen
Sistematikan UUD 1945
|
|
Sebelum Amandemen
|
Setelah Amandemen
|
Ø
Pembukaan
Ø
Batang Tubuh :
v
16 Bab
v
37 pasal
v
49 ayat
v
4 pasal aturan Peralihan
v
2 ayat Aturan tambahan
Ø
Penjelasan
|
Ø
Pembukaan
Ø
Pasal – pasal :
v
21 bab
v
73 pasal
v
170 ayat
v
3 pasal Aturan Peralihan
v
2 pasal Aturan Tambahan
|
Tugas II
(kerjakan dalam buku tugas)
Catatan :
Ambillah UUD 1945 yang telah
diamandemen
1. Amatilah ,dan cermatilah sistematika UUD 1945 setelah diamandemen! Dan buatlah
hasil dari pencermatan tersebut!
( misal: betulkah sekarang berisi 21 bab,73
pasal , 170 ayat,dsb).
2. Dari sistematika diatas, jelaskan perubahan
yang paling mendasar.
3. Sesuai UUD 1945 hasil amandemen,bolehkah
pasal 1 ayat1 UUD 1945 diubah? Berilah penjelasannya.
4. Sesuai UUD 1945 hasil amandemen,bolehkah
pasal 35 UUD 1945 diubah? Berilah penjelasannya.
5. Sesuai UUD 1945 hasil amandemen,bolehkah
pasal 36 UUD 1945 diubah? Berilah penjelasannya.
Proses Perubahan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tuntutan Reformasi
|
Sebelum Perubahan
|
LatarBelakang Perubahan
|
Tujuan Perubahan
|
Ø
Antara lain :
Ø
Amandemen UUD 1945
Ø
Penghapusan Dwi fungsi ABRI
Ø Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan
KKN
Ø
Otonomi daerah
Ø
Kebebasan Pers
Ø
Mewujudkan kehidupan demokrasi
|
Ø
Pembukaan
Ø
Batang Tubuh
:
·
16 bab
Ø
Penjelasan
|
·
Kekuasaan
tertinggi di MPR
Kekuasaan Presiden terlalu besar
·
Kewenangan
pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang
·
Pasal-pasal terlalu “luwes”
|
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai
Tatanan Negara,
Kedaulatan
rakyat,
HAM,
Pembagian
kekuasaan ,
Kesejahteraan social,
Eksistensi Negara demokrasi dan Negara hukum
|
Hasil Perubahan
|
Sidang MPR
|
Kesepakatan Dasar
|
Dasar Yuridis
|
Ø
Pembukaan
Ø
Pasal-pasal
·
21 bab
·
73 pasal
·
170 ayat
·
pasal Aturan peralihan
·
2 Pasal aturan tambahan
|
Ø
Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999
Ø
Sidang Tahunan MPR 7-8 Agustus 2000
Ø
Sidang Tahunan MPR 1-9 Nov 2001
Ø
Sidang Tahunan MPR 1-11 Agust 2002
|
Ø
Tidak mengubah UUD 1945
Ø
Tetap mempertahankan NKRI
Ø
Mempertegas system Presidensil
Ø Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal
normative dimasukkan ke dalam pasal-pasal
|
Ø
Pasal 3 UUD 1945
Ø
Pasal 37 UUD 1945
Ø
Tap MPR No IX/MPR 1999
Ø
Tap MPR No.IX/MPR/2000
Ø Tap MPR No.XI / MPR / 2001
|
Catatan : Perubahan terhadap UUD 1945
dengan cara, “ addendum / penambahan “, bukan penggantian secara sepenuhnya.
Tugas III
(kerjakan dalam buku tugas)
CREATED BY : DRA.HERRY MURTI
SMA N 1 PURBALINGGA
SMA N 1 PURBALINGGA