Pages

BAB II. SISTEM PEMERINTAHAN



BAB II.  SISTEM PEMERINTAHAN

    1. Sistem Pemerintahan.

  1. Pengertian Sistem
-Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia:
Bahwa system diartikan sebagai susunan kesatuan-keasatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.

-Pengertian secara umum :
Yag dimaksud dengan ‘sistem;.yaitu kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait – mengkait satu dengan yang lainnya.

  1. Pengertian Pemerintahan dan pemerintah
Pemerintahan adalah merupakan suatu sistem yang di dalamnya terdapat para penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan tugas yang telah ditetapkan dalam perundang – undangan.
Pemerintah dalam arti luas adalah syatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemerintah dlam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara ( eksekutif ) yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan para menteri.

  1. Macam system pemerintahan:
Secara umum,system pemerintahan ada dua macam yaitu system pemerintahab presidensial dan system pemerintahan parlementer
Penjelasan :
    1. Pemerintahan presidensial.
Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Contoh negara penganut :

 Amerika SerikatFilipinaIndonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.


Ciri-cirinya :
1)      Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara ).
2)      Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
3)      Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen maupun non departemen.
4)      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR.
5)      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR , oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.

    1. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer 
       Adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presidendan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Ciri- cirinya :

1)      Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat dari pada kekuasaan eksekutif (pemerintah / perdana menteri)
2)      Menteri menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada DPR.  Artinya, kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
3)      Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.  Alasannya, anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
4)      Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu, Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.



Perbedaan/Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial

Hal

Parlementer

Presidensial
Kepala Negara
Presiden atau Raja
Presiden
Kepala Pemerintahan
Perdana Menteri
Presiden
Mentri-mentri
Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri
Dipilih dan diangkat oleh Presiden dan berkedudukan sebagai Pembantu Presiden
Parlemen bisa membubarkan kabinet?
Ya
Tidak 
Kabinet bisa membubarkan parlemen?
Ya
Tidak
Masa Jabatan kabinet Tertentu?
Tidak
Ya
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
Kadang-kadang
Tidak secara langsung ,hanya apabila eksekutif dianggap melakukan pelanggaran hukum,maka Parlemen (DPR) akan menggunakan fungsi pengawasan
Pusat Kekuasaan
Parlemen
Tidak ada,semua lembaga negara memiliki kekuasaan sesuai bidangnya masing-masing
Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. 
Ya, ( karena jika tidak sesuai ,maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.)

Tidak
Beberapa negara di dunia tidak menerapkan system presidensial ataupun parlementer  secara kaku, tetapi terkadang berupa variasi di antara keduanya.
Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil
1.      Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat
2.      Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
3.      Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen


    1.  Bentuk Pemerintahan
Secara umum,pada masa sekarang dikenal adanya dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
-Bentuk pemerintahan monarkhi /kerajaan
-Bentuk pemerintahan republik

      Penjelasan :
a.      Bentuk Pemerintahan Monarki ,yang meliputi:

1)      Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (Raja, Ratu atau Kaisar)
Contoh : Prancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L`etat C`est Moi (Negara adalah Saya)

2)      Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja yang kekuasaannya dibatasi oleh UUD (Konstitusi)
Contin : Brunei Darussalam, Jepang Saudi Arabia, Yordania, Denmark

3)      Monarki Parlementer, adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri (Kabinet) dan bertanggung jawab kepda Parlemen.  Raja hanya sebagai simbol.
Contoh : Inggris, Belanda, malaysia.


b.      Bentuk Pemerintahan Republik,yang meliputi:

1)      Republik Absolut, Pemerintahan bersifat diktaktor tanpa ada pembatasan kekuasaan, penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan partai politik.
2)      Republik Konstitsional, Presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan dilakukan oleh parlemen. Contoh : Indonesia
3)      Republik Parlementer, Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan berada di tangan Perdana Mentri yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuaaan eksekutif


#. Dasar Pemerintahan :

 Ada beberapa teori tentang apa yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya ,yaitu; 

  1. Teori Kekuasaan Tuhan, yang menjadi dasar pemerintahan adalah Kitab suci, dimana segala sesuatu disalurkan menurut kehendak Tuhan

  1. Teori Perjanjian Masyarakat, kekuasaan pemerintahan itu adalah suatu bentukan atau ciptaan manusia, yaitu berdasarkan atas perjanjian masyarakat

  1. Teori KedaulatanNegara, negara itu bukanlah buatan manusia, Negara adalah hasil alam yang berbentuk berdasarkan bekerjanya hukum alam, dimana yang lebih kuat menguasai dan yang lebih lemah menggantungkan diri dan dikuasainya.

  1. Teori Kedaulatan Hukum, kekuasaan pemerintahan adalah yang dibenarkan menurut hukum

      #  Tugas dan Fungsi Pemerintah (tugas negara yang sesuai dengan tujuan negara yang bersangkutan),yaitu:


  1. Menyelenggarakan Kepentingan Umum
Kepentingan umum meliputi kepentingan nasional dalam arti kepentingan bangsa, masyarakat dan negara.
Misalnya :  pembangunan bidang kesehatan. Olah raga, pariwisata, jasa umum dan lain-lain

  1. Fungsi di dalam Negara Politik
Menjalankan empat fungsi pokok :
a.       Memelihara ketertiban dan ketenangan, yaitu mengatasi gangguan terhadap ketertiban dan gangguan yang datang dari warga masyarakat sendiri maupun sumber lainnya
b.      Fungsi pertahanan dan keamanan
c.       Fungsi diplomatik
d.      Fungsi perpajakan

  1. Fungsi di dalam Negara Hukum
Tugas pemerintah dalam memberikan perlindungan.  Negara dikembangkan sebagai negara hukum

  1. Fungsi di dalam Negara Administrasi
Memegang peranan pokok sebagai :
a.       Stabilisator (pemantau), pemerintah harus berusaha menciptakan kemantapan dalam bidang POLEKSOSBUDHANKAM
b.      Inovator (pembaharu), pemerintah harus berusaha menemukan konsepsi, cara kerja, sistem, bahkan cara bervikir yang baru dalam rangka meningkatan pelayanan sehingga tercapai peningkatan yang nyata
c.       Pelopor, kepeloporan pemerintah dilakukan dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya
Misalnya : Bidang ekonomi : dengan memperluas kesempatan kerja, Bidang politik misalnya memelopori pembinaan komstelasi politik kearah penyederhanaan partai


                       Kepemerintahan Yang Baik

  1. Pengertian tentang kepemerintahan yang baik, menurut :
    1. World bank
Good Govermance merupakan bentuk penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, penghindaran korupsi dan menjalankan disiplin anggaran

    1. United Ntions Development Program ( UNDP )
Hubungan yang sinergis dan konstruktif antara negara, sektor swasta dan masyarakat.

    1. PP  No 101 tahun 2000
Kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahanyang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokratis, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh masyarakat.

  1. Prinsip kepemerintahan yang baik.
Praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.       Partisipasi, yaitu setiap warga masyarakat harus memiliki hak suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing
b.      Penegakan Hukum, yaitu bahwa kerangka aturan hukum dan perundang-undangan haruslah berkeadilan, ditegakan dan dipatuhi secara utuh
c.       Transparan, yaitu bahwa transparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi, informasi mudah diakses dan infirmasinya harus dapat disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan evaluasi
d.      Daya Tanggap, yaitu bahwa setiap lembaga dan prosesnya harus diserahkan pada upaya untuk melayani pihak yang berkepentingan (masyarakat)
e.       Berorientasi Konsensus, yaitu bahwa pemerintahan yang baik akan bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsensus (kesepakatan)
f.       Berkeadilan, yaitu bahwa pemerintayan yang bauk akan memberikan kesempatan yang sama.
g.      Efektifitas dan Efisiensi
Bahwa setiap proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatttu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan
h.      Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik (pemerintah), swasta dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) ke[ada publik.
i.        Bervisi strategis, yaitu bahwa para pimpinan dan masyarakat memiliki pandangan yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia
j.        Kesalingterkaitan, yaitu bahwa keseluruhan ciri pemerintahan yang baik tersebut diatas adalah saling memperkuat dan saling terkait.

Ciri-ciri pemerintahan yang baik menurut PP nomor 101 tahun 2000, adalah sebagai berikut :
    1. profesionalitas
    2. akuntabilitas
    3. transparansi
    4. pelayanan prima
    5. demokrasi
    6. efisiensi
    7. efektifitas
    8. supremasi hukum

Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik tercermin dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.  Dalam pasal 3 dan penjelasannya ditetapkam asas-asas umum pemerintahan sebagai berikut :
a.       asas kepastian hukum
b.      asas tertib penyelenggaraan negara
c.       asas kepentingan umum
d.      asas keterbukaan
e.       asas proporsiona;itas, asas yang mengutamakan keseimbagan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.
f.       Asas profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
g.      Asas akuntabilitas


Pembaca yang baik pasti SELALU meninggalkan Komentar

{ 22 komentar... read them below or add one }

Unknown mengatakan...

assalamualaikum
bu, menurut bu herry, apakah sistem pemerintahan Indonesia sudah menunjukkan kepemerintahan yang baik?
pada kiriman diatas dikatakan bahwa penegakkan hukum merupakan prinsip kepemerintahan yang baik, menurut ibu, apakah hukum di Indonesia sudah benar-benar adil? mengapa masih banyak kasus suap hukum di sana sini yang menyebabkan para koruptor hingga para pidana korupsi tingkat tinggi masih mendapat kemewahan dalam masa hukuman mereka, sedangkan penjahat/maling kecil kecilan malah sengsara?
terimakasih bu :)

Yunita Hilda XII IPA 5/33

Unknown mengatakan...

ibu, kelemahan dan kelebihan dari masing-masing sistem pemerintahan (presidensial dan parlementer) yg lebih spesifik apa saja ya? dalam materi yg sudah di posting di atas belum tercantum, hanya ada perbedaannya. terimakasih sebelumnya bu herry,... :)

Zulfa Nurul Latifah, XII IPS 3 / 35

Unknown mengatakan...

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Unknown mengatakan...

assalamualaikum

maaf nu saya post ulang karena ada kesalahan penulisan komentar...

bu Herry saya mau bertanya...
Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil adalah presidennya di pilih oleh rakyatnya, namun pada kenyataanya Negara kita masih banyak yang memilih presiden bukan atas dasar hati nurani walaupun memilih, bahkan ada yang benar benar acuh tak acuh terhadap pemilu...

apakah Indonesia bisa di katakana Negara Presidensial yang stabil jika sepeti itu?

maaf bu mungkin petanyaan saya salah atau kurang berkenan...

Kurniawan Dwi Saputra ( XII IPS 2 / 23 )

Anonim mengatakan...

لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

bu saya ingin bertanya mengenai sistem pemerintahan parlementer. Dituliskan parlemen mengawasi eksekutif itu kadang - kadang. nah kadang - kadangnya itu pada waktu apa dan kondisi yang bagaimana ?
terima kasih bila ibu berkenan menjawab,:)

Wahyu Safarina Dewi XII IPS 3

لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

beny putra mengatakan...

Selamat sore bu, Saya sering melihat berita bahwa hampir semua bidang seperti pembangunan sarana kesehatan, sarana olahraga ataupun penyelenggaraan ajang pariwisata sudah terdapat campur tangan politik yang hanya menguntungkan golongan saja dan merugikan masyarakat kita, bila hal ini terus berlanjut maka masyarakat yang hanya sebagai pelaksana pun lama-kelamaan akan selalu rugi, padahal pemerintah tidak seharusnya melibatkan politik didalam pelaksaan bidang-bidang tesebut.
Saya mau bertanya menurut ibu apakah pemerintahan yang sekarang ini sudah menciptakan kemantapan dalam bidang politik yang sebenarnya? Terima kasih bu, maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan.

Beny Putra K / 07 / XII IPA 3

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum wr.wb

Dalam Tugas dan Fungsi Pemerintah (tugas negara yang sesuai dengan tujuan negara yang bersangkutan), salah satu Fungsi di dalam Negara Politik yaitu Fungsi perpajakan . Dan pada Fungsi di dalam Negara Administrasi salah satunya Pelopor dengan contoh memelopori pembinaan komstelasi politik kearah penyederhanaan partai . Menurut saya Fungsi administrasi lebih ke Negara Administrasi dan Fungsi Pelopor pembinaan komstelasi politik kearah penyederhanaa partati itu lebih ke Negara Politik . Mungkin Ibu bisa menjelaskan kenapa Fungsi Perpajakan ada di Negara Politik dan memelopori pembinaan komstelasi politik kearah penyederhanaan partai
ada di Negara Administrasi terima kasih bu .

Wassalamualaikum wr.wb

( Rizqo Maulana S / XII IPS 3 / 26 )

Unknown mengatakan...

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ibu, saya mau bertanya. di negara kita ini sudah diketahui Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, tetapi mengapa praktik dalam pemerintahnya menggunakan sistem parlementer. Seperti contohnya dalam sistem parlementer dijelaskan bahwa parlemen berperan penting terhadap pemerintahan. Sedangkan di Indonesia juga terdapat parlemen-parlemen yang berperan penting dalam pemerintah.

Mohon maaf sebelumnya bu,jika ada kesalahan mohon diberikan kejelasan. saya izin mengambil materi ini untuk dijadikan bahan belajar bu. Terimakasih

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

SAGITA DWISHINTA M
XII IPS3/28

eccedentesiast mengatakan...

Salam.
Ibu, dalam sistem kepemerintahan RI yg presidensiil, kenapa prakteknya sprt parlementer ya bu? Banyak partai, dan terbentuk koalisi dan oposisi? Mohon penjelasan yah Ibu, makasih :)

Salam.

Hemasita N. (XII IPS 3 / 19)

Unknown mengatakan...

assalamualaikum Bu Herry..
dari materi dia atas sudah dijelaskan perbedaan sistem pemerintahan parlementer dan presidensil, apakah kedua sistem pemerintahan ini memiliki tujuan yang sama?
lalu dalam parlementer disebutkan presiden hanya sebagai simbol kepala negara saja, apa presiden sama sekali tidak ikut serta dalam pemerintahan? dan apa fungsi lain presiden selain debagai simbol kepala negara?

awit wiarni
XII ips 1

Unknown mengatakan...

Assalamu'alaikum Bu Herry:)
Pertanyaan saya cukup sederhana saja, soalnya setelah membaca artikel ini pasti hampir semua orang bisa memahaminya. Di sistem pemerintahan parlementer intinya itu kan parlemen mempunyai wewenang paling besar melebihi presiden/ raja/ratu. Berarti boleh dikatakan semua program negara yang diaplikasikan itu dari parlemen dan kepala negara hanya tinggal menyetujui saja seperti boneka yang menurut saja ?Atau pemahaman saya salah Bu?kalo iya tolong diluruskan. Oh ya pasti orang-orang parlemen yang berkuasa itu harus mempunyai kekuatan politik besar donk Bu biar banyak di dukung beberapa partai? Terimakasih Bu.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Zelika Nidya Damarani
XII IPA 5 / 34

khabibi mengatakan...

Bisa jawab soal ini ?
Bandingkanlah sistem partai partai tunggal yang diterapkan di RRC dengan yang ada ada di Rusia. Mengapa kedua negara ini menerapkan sistem politik yang berbeda,padahal keduanya(pernah) menganut asa komunis ?

Minta bantuannya.

bestari mengatakan...

Bu, kan kalau di sistem presidensil, presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan dicalonkan oleh partai politik, saya mau tanya, menurut Ibu, mungkin tidak Bu, suatu saat peraturan dapat diubah menjadi, calon presiden tidak harus dari partai politik...
Bu, saya baru saja baca artikel, ada kalimat seperti ini, "ketika anarkistis semakin menjadi-jadi Indonesia butuh pemimpin yang kuat yang lebih meletakkan dirinya sebagai kepala negara dibanding kepala pemerintahan." itu maksudnya bagaimana ya Bu? terimakasih
Dinda Listya Bestari
XII IPA 3/11

Anonim mengatakan...

Semoga Indonesia bisa menjadi negara dengan kepemerintahan yang baik sesuai prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik seperti yang disebutkan di atas. Tidak hanya pemerintah saja yang harus memperbaiki pemerintahan negara ini, tapi kita sebagai rakyat Indonesia yang baik juga harus ikut mendukung dan berpartisipasi.
Nida AL Husna/XII IPA 4/21

Di Lihat Dulu mengatakan...

Asslamu'alaikum Bu herry
saya mau tanya, Itu pada tabel "Perbedaan/Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial" kan ada baris "Parlemen Mengawasi Eksekutif?", yang parlementer itu "kadang -kadang", kadang -kadang yang di maksud itu pada saat keadaan seperti apa? terima kasih
wassalmu'alaikum wr. wb.
Muhammad Iqbal XII IPS 5

Nurul Amalia Pangestika mengatakan...

Assalamualaikum bu..
Saya ingin bertanya, kapan parlemen dapat menyatakan bahwa kepala Negara dinyatakan tidak sah dalam kepemerintahannya?
Sistem pemerintahan apa yang sesuai dengan prinsip demokrasi? Dan, contoh negara yang menggunakan sistem variasi pemerintahan mana saja bu?
Terima kasih bu
Wassalamualaikum bu
Nurul Amalia P. / XII IPS 5/ 18

Unknown mengatakan...

Assalamu'alaikum
Menurut saya sistem pemerintahan parlementer tidak memberikan kebebasan bagi kabinet untuk mengembangkan idenya dalam membuat kebijakan karena harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen agar kabinet tidak dijatuhkan oleh parlemen. Sehingga suatu saat bisa membuat rakyat tidak puas dengan kebijakan yang dibuat. Oleh karena itu, terjadilah demo dan unjuk rasa yang menentang kebijakan pemerintah.
Uni Nur Cahyowati/XII IPA-4/33

Hendi Aviano Prasetyo mengatakan...

Assalamualaikum, minta izin copy untuk keperluan bahan belajar

Unknown mengatakan...

salam bu...
menarik dengan pa yg ibu tulis, termasuk yg koment2nya, menarik dan sngat kritis akan pemerintahan di Indonesia.
sistem bagi sya tidak bisa dilepaskan dri adat budaya yag ada didalam masyrakat itu sendiri.
bagi saya sistema apa pun yg dipekai sebuaha negara itu baik, fakta itu telah ada, sistem presidensial maupun perlementer keduanya baik, tergantung para pelaku politiknya, bisa baik,jujur, adil dan bijaksana tidak. mkn presidensial di indonesia baik, akan tetapi di eropa jaranga da negara menggunakan sistem ini.bahakan asia sndiri jga didominasi oleh sistem parlementer.

Mumarifah mengatakan...

Assalamualaikum Bu Herry
Selain dari blog ibu, saya juga sering membaca sumber lain yang membahas bentuk pemerintahan seperti ini. Yang menjadi pertanyaa, mengapa ada artikel yang meyatakan bahwa sitem pemerintahan monarkhi jauh lebih stabil dan 'digemari' dibanding presidensil? hal ini cenderung bertolak belakang dengan apa yang saya amati dan saya simpulkan dari berbagai berita di dunia ini. Mohon pencerahannya bu herry, terimakasih :)

Unknown mengatakan...

trima kasih gan sangat bagus dan menarik bgt :D

sekedar informasi ya kawan bagi anda yang kesulitan ngurus" surat" penting ,sim.stnk,dll bisa gunakan jasa" dibawah ini trimakasih
biro jasa stnk
biro jasa sim
biro jasa bpkb
biro jasa perizinan

anisa mengatakan...

sangat membantu

Posting Komentar