SOAL
OTONOMI DAERAH
Created By : Dra.Herry Murti
Created By : Dra.Herry Murti
=============================================
- Undang –undang nomer berapakah yang
mengatur tentang Pemda ??
Jawab : UU No. 32 / Tahun 2004
- Tentang apakah UU RI No.12 Tahun
2008?
Jawab : Tentang perubahan kedua atas UU No.32 / Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Apa tujuan dari perubahan kedua atas
UU No. 32 / tahun 2004 tentang Pemsa?
Jawab : 1.Dalam rangka mewujudkan melahirkan
kepemimpinan daerah yang demokratis,memperhatikan prinsip persamaan dan keadilan dan persamaan
hukum dalm NKRI
2.karena dalam UU No. 32 / tahun 2004 belum mengatur tentang pengisian
kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang menggati kepala daerah jika kepala
daerah meninggal dunia, mengundurkan diri,atau tidak dapat melakukan kewajiban
selama 6 bulan berturut-turut.
- Apakah perubahan yang tertulis dalam
UU No. 32 / Tahun 2004?
Jawab : Bahwa antara lain ,ketentuan pasal 26 UU No.
32 / Tahun 2004 ditambah 4 ayat,yakni ayat 4,ayat 5, ayat 6, ayat 7
- Bagaimanakah bunyi pasal 26 UU No. 32
/ Tahun 2004 ayat 4?
Jawab : Dalam mengisi kekosongan jabatan wakil kepala
daerah ,jika berasal dari perwakilan parpol atau gabungan parpol,dan masa
jabatannya masih tersisa 18 bulan atauy lebih,kepala daerah mengajukan calon
wakil kepala daerah berdasarkan usul parpol atau gabungan parpol yang
pasangannya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dn wakil kepala daerah untuk
dipilih oleh rapat Paripurna DPRD
- Bagaimanakah bunyi pasal 26 UU No. 32
/ Tahun 2004 ayat 5 ?
Jawab : Dalam mengisi kekosongan jabatan wakil kepala
daerah ,jika berasal dari calon perseorangan ,dan masa jabatannya masih tersisa
18 bulan atau lebih,kepala daerah mengajukan 2 (dua ) orang calon wakil kepala
daerah untuk dipilih oleh rapat Paripurna DPRD
- dibagi atas daerah apa sajakah NKRI ?
Jawab : NKRI dibagi atas daerah-daerah propinsi (
PemProv ), dan daerah-daerah provinsi tersebut dibagi atas kabupaten
- Mengatur tentang apakah UU No. 33 /
Tahun 2004 ?
Jawab : Mengatur tentang perimbangan keuangan antara
Pempus dan Pemda
- Terdiri dari apa sajakah sumber
pendapatan daerah ?
Jawab :
- A. Pendapat Asli Daerah ( PAD )
- Dana Perimbangan yang meliputi :
a. Dana Bagi Hasil
b. Dana Alokasi Umum
c. Dana Alokasi
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah
- Bersumber dari apa sajakah Pendapatan
Asli Daerah ( PAD )
Jawab :
- A. PAD bersumber dari :
a. Pajak Daerah
b. Restribusi Daerah
c. Hasil pengolahan kekayaan Daerah yang
dipisahkan
d. Lain-lain PAD yang sah
- B. Lain-lain PAD yang sah ,yang meliputi :
a. hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak
dipisahkan
b. jasa giro
c. pendapatan bunga
d. keuntungan selisih nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing
e. komisi,potongan ataupun bentuk lain
sebagai akibat dari penjualan dan / atau pengadaan barang dan / atau jasa
daerah
- Didanai dari dan atas beban apakah
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah ?
Jawab : APBD
- Didanai dari dan atas beban apakah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di daerah ?
Jawab : APBN
- Siapakah yang menetapkan PERDA ?
Jawab : Perda ditetapkn oleh kepala daerah setelah
mendapat persetujuan bersama DPR
- Meliputi apa sajakah perangkat daerah propinsi ?
Jawab : Sekda, Sekretaris DPRD, dinas daerah ,
lembaga tekhnis daerah
- Meliputi apa sajakah perangkat daerah
Kabupaten / kota ?
Jawab : Sekda , Sekretaris DPRD ,dinas daerah ,
lembaga tekhnis daerah , kecamatan dan Kelurahan
- Siapakah yang melantik Gub / Wk
Gubernur dan Bupati/ Wk Bupati atau Walikota /. Wk Walikota ?
Jawab :
- Gubernur / Wk Gubernur : dilantik
oleh Mendagri atas nama Presiden
- Bupati / Wk Bupati atau Walikota /
Wk Walikota : dilantik oleh gubernur atas nama Presiden.
- Apa arti Desentralisasi ?
Jawab : Penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah
dalam sistem NKRI
- Apa arti Dekonsentrasi ?
Jawab : Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah.
- Apakah perbedaan otonomi daerah dan
daerah otonom?
Jawab :
No
|
Otonomi Daerah
|
Daerah Otonomi
|
1
|
Hak / wewenang
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
|
Kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yag berwenang mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI
|
- Bagaimana prosentase pelaksanaan bagi
hasil antara pemerintah dan daerah mengenai pertambangan minyak bumi ?
Jawab : penerimaan pertambangan minyak bumi yang
dihasilkan dari wilayah daerah,setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan
lainnya,yaitu :
- 85 % untuk pemerintah
- 15 % untuk daerah
- Bagaimana prosentase pelaksanaan bagi
hasil antara pemerintah dan daerah mengenai pertambangan gas bumi yang
dihasilkan dari wilayah daerah ?
Jawab : penerimaan pertambangan gas bumi yang
dihasilkan dari wilayah daerah,setelh dikurangi komponen pajak dan pungutan
lainnya,yaitu :
- 70 % untuk pemerintah
- 30 % untuk daerah
- Terdiri dari apa sajakah urusan
pemerintahan yang menjadi urusan pemerntah dan tidak boleh dilaksanakan
oleh Pemda ?
Jawab :
- Politik luar negeri
- Pertahanan
- Keamanan
- Yustisi
- Moneter & fiskal nasional
- Agama
- Apa perbedaan antara Kepala Desa dan
Kepala Kelurahan ?
Jawab :
No
|
Kepala Desa
|
Kepala Kelurahan
|
1
|
|
|
- Siapakah yang disebut dengan
Pemerintah ,dan siapa pulakah yang disebut dengan Pemerintah Daerah?
Jawab :
- Pemerintah Pusat,yaitu :
Presiden RI, yang memegang kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam UUD RI
tahun 45
- Pemerintah Daerah,yaitu :
Gubernur ( Pem prov ) / Bupati ( Pem
Kab ) / Walikota ( Pem Kot ), dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
- Siapakah penyelenggara pemerintahan
dan pemerintahan daerah ?
Jawab :
- Penyelenggara pemerintahan, adalah
Presiden dibantu oleh 1 ( satu ) orang wakil presiden dan menteri negara
- Penyelenggara pemerintahan daerah,
adalah Pemerintah daerah ( Gubernur / Bupati / Walikota ) dan DPRD
- Daerah mana sajakah yang menurut
pasal 226 ayat 1 UU No. 32 / tahun 2004 Tentang Pemda dinyatakan sebagai
daerah yang memiliki status istimewa dan yang diberikan otonom khusus ?
Jawab :
Propinsi daerah khusus Ibukota Jakarta,Propinsi Aceh Darussalam,Propinsi
Papua, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta – sepanjang tidak diatur secara
khusus dalam Unadang-undang tersendiri.
- Mulai kapankah tahun anggaran APBS ?
Jawab : Tahun anggaran APBD mulai 1 Januari s.d
tanggal 31 Desember
SOAL
PARTAI
POLITIK
=====================================
- Undang –undang nomer berapakah yang
mengatur tentang parpol ??
Jawab : UU No. 2 / Tahun 2008,yang merupakan UU yang
memperbarui UU sebelumnya, yaitu UU No. 31 / Tahun 2002
- Apakah perbedaan inti antara UU No.31
/ Tahun 2002 dengan UU No. 2 Tahun 2008 ?
Jawab: Bahwa UU No.31 / Tahun 2002 ini
:
a. menyatakan secara tegas larangan untuk
menganut,mengembangkan dan menyebarkan ajaran komunisme / marxisme-Leninisme
sebagaimana diamanatkan oleh Tap MPRS No. XXV / MPRS / Tahun 1966 ( terdapat
dalam pasal 40 ayat 5 )
b. mengamanatkan perlunya pendidikan politik
dengan memperhatikan keadilan dan
kesetaraa gender.
- Apakah yang dimaksud dengan Parpol
menurut UU No. 2 / Tahun 2008 Bab I pasal 1 ayat 1 ?
Jawab : Adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warganegara Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kehensdak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota,masyarakat,bangsa dan negara serta memelihara keutuhan NKRI
berdasarkan Pancasila, dan UUD 1945.
- Bagaimanakah ketentuan tentang
pembentukan parpol menurut UU No. 2 / Tahun 2008 pasal 2 ?
Jawab : Pasal 2 ayat 1 , bahwa parpol didirikan dan
dibentuk oleh paling sedikit 50 orang WNI yang telah berusia 21 tahun dgn akta
notaris ,dan menyertakan 30% keterwakilan perempuan
- Apakah parpol harus didaftarkan pada
Departemen ?
Jawab: Ya, Parpol harus didaftarkan
ke Departemen Kehakiman untuk menjadi badan Hukum
- Bagaimanakah caranya agar parpol bisa
menjadi badan hukum ?
Jawab : yaitu,harus memiliki :
·
Akta
notaris pendirian partai politik
·
Nama,lambang,atau
tanda gambar yg tidak mempunyai persamaan dg tanda gambar yg dimiliki oleh
parpol yang lain .
·
Kantor
tetap
·
Kepengurusan
paling sedikit 60% dari jumlah prop,50% dari jumlah kabupaten/kota,dan 25 %
dari jumlah kecamatan
·
Memiliki
rekaning atas nama partai
- Apakah tujuan umum Parpol menurut pasal 10 ayat 1 UU No. 2 / Tahun
2008?
Jawab :
·
Mewujudkan
cita-cita nasional bangsa Indonesia
·
Menjaga
dan memelihara keutuhan NKRI
·
Mengembangkan
kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat dalam NKRI
·
Mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
- Apakah tujuan Khusus Parpol menurut pasl 10 ayat 2 UU No. 2 / Tahun
2008Apakah fungsi Parpol menurut
pasal 11 ayat 1 UU No. 2 / Tahun 2008?
Jawab :
·
Meningkatkan
partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan
kegiatan politik dan pemerintahan
·
Memperjuangkan
cita-cita parpol dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
·
Membangun
etika dn budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
- Apakah fungsi Parpol menurut pasal 11 ayat 1 UU No. 2 / Tahun
2008 ?
Jawab :
·
Pendidikan
politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warganegara Indonesia
yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa
dan bernegara
·
Penciptaan
iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Insonesia untuk
kesejahteraan masyarakat
·
Penyerap,penghimpun,dan
penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan
negara
·
Partisipasi
politik WNI
·
Rekuitmen
politik dalam proses pengisian jabatan politik
- Siapakah yang bisa menjadi anggota
parpol, dan bagaimanakah sifat keanggotaanya?
Jawab :
·
Yang
bisa menjadi anggota partai adalah WNI yang telah berusia 17 Th atau sudah
/ pernah kawin ( bukan menikah, karena
UU yang kita miliki adalah UU No.10 / Th 74 Tentang Perkawinan,bukan tentang
pernikahan )
·
Keanggotaan
partai bersifat sukarela,terbuka,dan tidak diskriminatif.
- Apakah larangan bagi parpol yang
termuat dalam UU No. 2 /Tahun 2008 pasal 40 ayat 2 ?
Jawab : Bahwa partai politik dilarang :
·
Melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan UUD’45 dan peraturan UU
·
Melakukan
kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI
- Apakah larangan bagi parpol yang
termuat dalam UU No. 2 /Tahun 2008 pasal 40 ayat 5 ?
Jawab : Bahwa partai politik dilarang menganut dan
mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme /
Marxisme.-Leninisme
- Bersumber dari mana sajakah keuangan
Parpol ?
Jawab : Bersumber dari :
·
Iuran
anggota
·
Sumbangan
yang sah menurut hukum
·
Bantuan
keuangan dari APBN/APBD
- Siapakah yang berhak membubarkan
Parpol ?
Jawab : Mahkamah Konstitusi,seperti yang diatur dalam
UU No.2 / Tahun 2008 pasal 41, bahwa Parpol bubar,apabila :
·
Mambubarkan
diri atas keputusan sendiri
·
Menggabungkan
diri dengan parpol lain
·
Dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi
SOAL
PENYELENGGARA
PEMILIHAN UMUM
===================
- Undang –undang nomer berapakah yang
mengatur tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ?
Jawab : UU No. 22 / Tahun 2007
- Siapakah yang disebut sebagai penyelenggara pemilu ?
Jawab :
·
Tingkat
nasional : KPU
(yang bersifat nasional,tetap ,dan mandiri )
Jumlah anggota 7 orang
Masa keanggotaannya 5 tahun
·
Tingkat
Prov : KPU Prov
Jumlah anggota 5 orang
Masa keanggotaannya 5 tahun
·
Tingkat
Kab : KPU Kab / kota
Jumlah anggota 5 orang
Masa keanggotaannya 5 tahun
·
Tingkat
Kecamatan: PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan )
SOAL
PEMILIHAN
UMUM ANGGOTA DPR,DPRD,DAN DPD
============================================
- Undang –undang nomer berapakah yang
mengatur tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD , dan DPRD?
Jawab : UU No. 10/ Tahun 2008
- Siapakah yang disebut sebagai penyelenggara pemilu ?
Jawab :
·
Tingkat
nasional : KPU (yang
bersifat nasional,tetap ,dan mandiri )
·
Tingkat
Prov : KPU Prov
·
Tingkat
Kab : KPU Kab / kota
·
Tingkat
Kecamatan: PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan )
- Siapakah yang disebut sebagai pemantau pemilu ?
Jawab : yang dimaksud dengan pemantau pemilu,yaitu :
·
LSM
pemantau pemilu dalam negeri
·
Badan
hukum dalam negeri
·
Lembaga
pemantauan pemilihan dari luar negeri
·
Lembaga
pemilihan luar negeri
·
Perwakilan
negara sahabat Indonesia
Dengan syarat :
·
Bersifat
independent
·
Mempunyai
sumber dana yang jelas
·
Terdaftar
dan memperoleh akreditasi dari KPU,KPU Prov,KPU Kab/kota
- Sebutkan macam-macam jenis
perlengkapan pemungutan suara!
Jawab :
·
Kotak
suara
·
Surat
suara
·
Tinta
·
Bilik
pemungutan suara
·
Segel
·
Alat
untuk memberi tanda pilihan
·
Tempat
pemungutan suara
- Berasal dari mana sajakah dana
kampanye pemilu?
Jawab :
·
Parpol
·
Calon
anggota DPR,DPRD dari parpol yang bersangkutan
·
Sumbangan
yang sah menurut hukum dari pihak lain
- Siapakah yang disebut sebagai badan yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan pemilu ?
Jawab :
·
Di
seluruh wilayah NKRI adalah Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu )
·
Di
tingkat daerah ,disebut dengan Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu )
- Berapakah jumlah kursi anggota DPR ,DPRD,dan
DPD ?
Jawab : sesuai UU No. 10 / tahun
2008, pasal 2008 , yaitu :
·
Kursi
DPR : 560 kursi
·
Kursi
DPRD Prov : min 35 dan max 100 kursi
·
Kursi
DPRD Kab : min 25 dan max 50 kursi
·
Kursi
DPD : setiap Propinsi 4
kursi ( 33 X 4 = 134 kursi )
Catatan : jumlah kursi anggota MPR =
Jum kursi DPR + Jum Kursi DPD
= 560 + 134
= 694 kursi
- Bagaimanakah syarat-syarat untuk bisa
mencalonkan diri sebagai anggota DPR,DPRD,dan DPD?
Jawab :
·
WNI yang
telah berusia 21 tahun atau lebih
·
Bertakwa
pada Tuhan YME
·
Bertempat
tinggal di wilayah NKRI
·
Cakap
berbicara,membaca,dan menulis bahasa Indonesia
·
Berpendidikan
min SLTA
·
Setia
kepada Pancasila dan UUD“45
·
Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara max 5 th atau lebih
·
Sehat
jasmani rohani
·
Terdaftar
sebagai pemilih
·
Dll
- Bagaimanakah tentang larangan bagi
nama dan tanda gambar partai ?
Jawab : bahwa nama dan tanda anggota partai dilarang
sama dengan :
·
Bendera
dan lambang negara RI
·
Lambang-lambang
negara atau lambang pemerintah
·
Nama,bendera,
lambang negara lain atau lembaga / badan internasional
·
Nama,benbera
,simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
·
Nama
atau gambar seseorang
·
dll