SISTEM PEMERINTAHAN
(Created By : Dra.Herry Murti)
Standar Kompetensi :
2. Mengevaluasi berbagai sistem
pemerintahan.
Kompetensi Dasar :
2.1. Menganalisis sistem pemerintahan
di berbagai negara.
2.2. Menganalisis pelaksanaan sistem
pemerintahan negara indonesia.
2.3. Membandingkan pelaksanaan sistem
pemerintahan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan negrara lain.
1. Jelaskan pengertian pemerintahan :
Jawab:
a. Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai
tujuan negara.
b. Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
2. Sebutkan pengertian pemerintahan menurut Utrecht :
Jawab:
1. Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang
memiliki kekuasaan untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
2. Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi
yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
3. Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden)
bersama kabinetnya.
f
Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia , pemerintahan berarti :
1. Proses, cara, perbuatan memerintah.
2. Segala urusan yang dilakukan negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK:
a.
Ajaran Plato
ada 5 bentuk pemerintahan :
1. Aristokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi adalah bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
3. Oligarki adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4. Demokrasi adalah bentuk
pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
5. Tirani adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari
keadilan.
b.
Ajaran Aristoteles
ada 6 bentuk pemerintahan :
1. Monarki adalah bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
2. Tirani adalah bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
4. Oligarki adalah bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
5. Politeia adalah bentuk Pemerintahan
yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
6. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang.
c. Ajaran POLYBIOS yaitu dikenal dengan “Teori siklus Polybios”, yang dapat
digambarkan sbb :
Keterangan :
MONARKHI adalah bentuk
pemerintahan yang pada mulanya kekuasaan raja/ratu atas nama rakyat yang memerintah dengan baik
dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa (Raja) tidak lagi
menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi justru menindas rakyat dan
sewenang-wenang, maka bentuk MONARKHI bergeser
menjadiTIRANI.
Dalam situasi pemerintahan TIRANI muncullah
perlawanan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan
yang memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan TIRANI bergeser
menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI yang semula memperhatikan
kepentingan umum ternyata kemudian tidak lagi menjalankan keadilan tapi hanya
mementingkan diri dan kelompoknya sehingga pemerintahan ARISTOKRASI bergeser
ke OLIGARKHI.
Dalam pemerintahan OLIGARKHI
dimana penguasa yang terdiri dari para bangsawan yang tidak memiliki
keadilan, maka rakyat mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki nasibnya.
Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka
pemerintahan OLIGARKHI
bergeser ke DEMOKRASI.
Pemerintahan DEMOKRASI yang
awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan
hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintahan DEMOKRASI ini berpindah ke pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari pemerintahan OKHLOKRASI
ini muncul seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang
pemerintahan, maka pemerintahan OKHLOKRASI
bergeser ke pemerintahan OLIGARKI
kembali.
Dengan demikian menurut POLYBIOS antara pemerintahan yang
satu dengan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab dan akibat).
BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI
(KERAJAAN)
Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Monarki Absolut adalah bentuk
pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau
kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas. Raja merangkap merangkap
sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam
perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa
Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara
adalah aku).
2. Monarki Konstitusional adalah bentuk
pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya
dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki
konstitusional ada 2 cara :
a. Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh:
Jepang dengan hak octroi.
b. Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris
yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania,
Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
3. Monarki Parlementer adalah bentuk
pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi. Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif
dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada
parlemen. Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak
dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut, pemerintahan bersifat
diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Parlemen kurang berfungsi,
konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
2. Republik Konstitusional, presiden memegang
kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh
konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
3. Republik Parlementer, presiden hanya
berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu
gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang
bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan legislatif lebih tinggi dari
kekuasaan eksekutif.
JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
1.
Sistem Pemerintahan Parlementer
adalah
sistem pemerintahan dimana parlemen atau badan legislatif memiliki peran
penting dalam pemerintahan.
Ciri-ciri atau karakteristik
pemerintahan parlementer sebagai berikut :
a. Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak
memiliki kekuasan pemerintahan.
b. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
c. Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya
dipilih langsung rakyat melalui pemilihan Umum.
d. Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada
legislatif atau parlemen.
e. Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri
tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada
kepala negara.
f. Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet
segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
g. Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet
secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
h. Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan
parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen
dibubarkan oleh kepala negara.
Catatan:
Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu
terletak pada kabinet dalam tempo 30 hari. Bila partai politik yang
menguasai parlemen menang dalam pemilu maka kabinet akan terus
memerintah. Tetapi apabila yang menang dalam pemilu tersebut adala partai
oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai
pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.
Kelebihan sistem pemerintahan
Parlementer :
- Pembuatan
kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar
legislatif dengan eksekutif.
- Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan
parlementer :
- Kedudukan
eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga
sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kabinet
sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
- Kabinet
yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
- Parlemen
tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif. Anggota parlemen
merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem
pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu :
1. Rangkap jabatan karena anggota parlemen adalah para
menteri.
2. Dominasi resmi parlemen sebab merupakan lembaga
legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut suatu
UU. Parlemen dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau tidak.
2. Sistem pemerintahan Presidensial,
adalah
keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan
negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan
pemerintahan negara.
Ciri-ciri atau karakteristik
sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
a. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b. Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
e. Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
f. Menteri bertanggung jawab kepada presiden
g. Masa jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.
h. Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang dengan
sistem check and balances.
Kelebihan sistem Presidensial :
- Kedudukan
eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
- Masa
jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
- Penyususnan
program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
- Legislatif
buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh
dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensiasl :
- Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
- Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
Tambahan Penjelasan
:
- Pemerintahan
presidensial.
Ciri-cirinya :
1)
Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang
kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara ).
2)
Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan
berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan
perwakilan.
3)
Presiden mempunyai hak prerogatif untuk
mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin
departemen maupun non departemen.
4)
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
presiden dan bukan kepada DPR.
5)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR ,
oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau
membubarkan.
- Sistem
Pemerintahan Parlementer
Ciri- cirinya :
1)
Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat dari pada
kekuasaan eksekutif (pemerintah = perdana menteri)
2)
Menteri menteri (kabinet) harus
mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada DPR. Artinya, kabinet harus mendapat kepercayaan
(mosi) dari parlemen.
3)
Program-program kebijaksanaan kabinet harus
disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Alasannya, anggota parlemen dapat menjatuhkan
kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
4)
Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu, Pangeran,
atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.
Prinsip-prinsip sistem
pemerintahan presidensial adalah :
1. Pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan antara
anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
2. Kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu
masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang
kekuasaan lain.
.
SISTEM PEMERINTAHAN DI AMERIKA
SERIKAT
- Amerika
serikat adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri
dari 50 negara bagian.
- Adanya
pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif
yang didasarkan pada sistem check and balances.
- Kekuasaan
eksekutif adalah prewsiden sebgai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.
- Kekuasan
legislatif ditangan parlemen yang beernama Kongres. Kongres terdiri dari
dua kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The House of
Representatives). Anggota senat dipilih melalui pemilu yang
merupakan wakil dari negara-negara bagian, setiap negara bagian 2
orang wakil. Jadi anggota senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun.
Sedangkan badan perwakilan merupakan wakil dari rakyat amerika serikat
yang dipilih langsung untuk jabatan 2 tahun.
- Kekuasaan
yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
- Menganut
sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.
- Pemilihan
umum menganut sistem distrik
SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS
- Inggris
adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri dari england, scotand,
wales, irlandia utara, berbentuk kerajaan (monarki).
- Kekuasan
pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)
- Raja
adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
- Parlemen
terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis Rendah) dan house of
lords (majelis Tinggi). Majelis rendah adalah badan perwakilan
rakyat dimana anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai
politik. Majelis Tinggi adalah perwakilan yang bberisi para
bangsawan berdasarkan warisan.
- Adanya
oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.
- Menganut
sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.
- Badan
peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada hakim yang dipilih.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Tidak satu katapun di UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem
pemerintahan negara kita adalah sistem presidensial. Negara kita menganut
presidensial dapat kita pahami dari ketentuan yang terdapat dalam UUD 45
sebagai berikut:
- Pasal
4 ayat1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang dasar.
- Pasal
17 ayat 1 Presiden dibantu oleh menteri negara.
- Pasal
17 ayat 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Pasal
17 ayat 3 Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Pasal
17 ayat 4 Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur
undang-undang.
POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN
REPUBLIK INDONESIA
- Bentuk
negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi
termasuk daerah istimewa.
- Bentuk
pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
- Pemegang
kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.
- Kabinet
atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada
presiden.
- Parlemen
pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD
yang merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat
melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat
secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi
sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik
perwakilan banyak.
- Kekuasaan
Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
PERUBAHAN -PERUBAHAN TERHADAP
KETATANEGARAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 (Lihat UUD 1945)
1. Negara indonesia adalah negara hukum (Jiwa pasal 1 ayat 3 UUD
1945).
2. Sistem Konstitusional (jiwa pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3,
pasal 4 ayat 1,
Pasal 5 ayat 1 dan 2.
3. kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan
Rakyat (Jiwa
Pasal 2 ayat .
Tugas dan wewenang MPR
berdasarkan pasal 3 UUD 45, adalah :
a. megubah dan menetapkan UUD 45
b. Melantik presiden dan wapres
c. Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden
dalam masa jabatannya menurut UUD 45.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara
tertinggi menurut UUD 1945, (jiwa Pasal 3 ayat 2,
pasal 4 ayat 1 dan 2).
5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Tentang presiden
diatur dalam pasal4 sampai pasal 16 UUD 45 sedangkan DPR diatur dalam pasal 19
sampai Pasal 22 B.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak
bertanggung
jawab Kepada DPR (jiwa pasal 17 Uud 45).
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (jiwa pasal 3 ayat
3, pasal 20 A
Ayat 2 dan 3).
8. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD
45 (pasal 1).
9. MPR lembaga bikameral atau sistem 2 kamar yaitu DPR dan DPD
(pasal 2
UUD 1945.
10. Masa jabatan presiden maksimal 2 periode (pasal 7 UUD 45).
11. Pencantuman HAM (pasal 28 A sampai pasal 28 J);
12. Presiden dan wakil presiden dipilih lansung.
13. Penghapusan DPA diganti dengan Dewan pertimbangan di bawah
presiden.
14. Penghapusan GBHN sebagai tugas MPR.
15. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi yudisial (pasal
24 B dan
Pasal 24 c.
16. Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31).
17. Negara kesatuan tidak boleh diubah (pasal 37).
18. Penjelasan UUD 45dihapus.
19. Penegasan demokrasi ekonomi.
PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA
DENGAN NEGARA LAIN
Negara Republik Indonesia (presidensial)
|
Negara-Negara lain
|
|
1. Prancis :
(bukan parlementer resmi)
2.Inggris :
(Parlementer)
3.India
: (Parlementer)
4.Amerika
serikat : (presidensial)
5.Pakistan :
(parlementer kabinet)
|
Sistem check and balances dalam sistem pemerintahan RI menurut
UUD 1945 :
Legislatif
|
Eksekutif
|
Yudikatif
|
-MPR memberhentikan Presiden dan
wakilpresiden
-DPR mengawasi Presiden dengan hak
angket,hak interplasi,hakbudget,dll
-DPR dapat menyetujui/menolak
perjanjian internasional
-DR memberi pertimbangan kepada
presidendalam pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi.
-DPR memberi persetujuan
tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon hakim konstitusi.
|
-Presiden mengangkat hakim Agung.
-Presiden memilih 3 hakim
konstitusi.
|
-Mahkamah Agung berhak mereview
peraturan pemerintah,dll.
-Mahkamah Konstitusi memutuskan
apakah presiden/wakil presiden bersalah.
-Mahkamah Konstitusi berhak
mereview undang-undang.
|
Perbandingan Sistem
Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Parlementer
|
Presidensial
|
|
Kepala Negara
|
Presiden atau Raja
|
Presiden
|
Kepala Pemerintahan
|
Perdana Menteri
|
Presiden
|
Eksekutif/Kabinet
|
Berasal dari Parlemen dan
disetujui oleh Perdana Menteri,sehingga cabinet bertanggungjawab pada
parlemen
|
Merupakan Pembantu Presiden.yang
dipilih,diangkat dan diberhentikan oleh presiden,karena presiden memiliki hak
prerogative,sehingga mentri-mentri bertanggung jawab pada presiden
|
Eksekutif anggota parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Eksekutif bisa membuabarkan
parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Masa Jabatan Eksekutif Tertentu?
|
Tidak,tergantung parlemen
|
Ya
|
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
|
Kadang-kadang
|
Tidak
|
Pusat Kekuasaan
|
Parlemen
|
Masing-masing kekuasaan memiliki
kekuasaannya masing-masing.
|
Parlemen Mengatur Urusannya
sendiri
|
Tidak
|
Ya
|