CONTOH SOAL ULANGAN
SISTEM PEMERINTAHAN
(Created By : Dra.Herry Murti)
Standar Kompetensi :
2.
Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan.
Kompetensi Dasar :
2.1.
Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara.
2.2.
Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan negara indonesia.
2.3.
Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan sistem pemerintahan yang berlaku
di Indonesia dengan negrara lain.
1. Jelaskan pengertian
pemerintahan :
Jawab:
a. Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah
yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara
dalam mencapai tujuan negara.
b. Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam
mencapai tujuan negara.
2. Jelaskan pengertian
pemerintahan menurut Utrecht :
Jawab:
Ada 3 pegertian
mengenai pemerintahan menurut Utreght,yaitu :
1. Pemerintahan adalah
gabungan dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
2. Pemerintahan adalah
gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah
(Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
3. Pemerintahan
dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
3Jelaskan
pengertian pemerintahan menurut KUBI/ Kamus Umum Bahasa
Indonesia :
Jawab :
pemerintahan berarti :
1. Proses, cara,
perbuatan memerintah.
2. Segala urusan yang
dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan
kepentingan negara.
4. Sebutkan dan berilah
penjelasan mengenai macam-macam bentuk pemerintahan klasik menurut Plato :
Jawab :
Menurut Plato,ada 5
macam bentuk pemerintahan klasik,yaitu:
1. Aristokrasi adalah
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran
keadilan.
2. Timokrasi adalah
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai
kemasyhuran dan kehormatan.
3. Oligarki adalah
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4. Demokrasi adalah
bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
5. Tirani adalah
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh
dari keadilan.
4.
Sebutkan dan berilah penjelasan mengenai macam-macam bentuk pemerintahan klasik
menurut Aristoteles :
Jawab :
Menurut Aristoteles,ada
6 macam bentuk pemerintahan klasik,yaitu:
1. Monarki adalah
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
2. Tirani adalah
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi adalah
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan
umum.
4. Oligarki adalah
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan
kelompoknya.
5. Politeia adalah
bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
6. Demokrasi adalah
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan
sebagian orang.
5. Buatlah diskripsi
tentang sistem pemerintahan Parlementer
Jawab:
Sistem
Pemerintahan Parlementer
adalah sistem
pemerintahan dimana parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting dalam
pemerintahan.
Ciri-ciri atau
karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :
a. Raja, ratu
atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
b. Kepala
pemerintahan adalah perdana menteri
c. Parlemen
adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat
melalui pemilihan Umum.
d. Eksekutif
adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
e. Bila parlemen
mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka
kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
f. Dalam sistem
dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri
adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
g. Dalam sistem banyak
partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat
kepercayaan parlemen.
h. Bila terjadi
perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap
kabinet yang
benar maka parlemen
dibubarkan oleh kepala negara.
Catatan:
Bila parlemen
dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada kabinet dalam
tempo 30 hari. Bila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam
pemilu maka kabinet akan terus memerintah. Tetapi apabila yang menang
dalam pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya
kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.
6. Temukan kelebihan
dan kekurangan dari sistem pemerintahan Parlementer
Jawab:
Kelebihan sistem
pemerintahan Parlementer :
- Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi
penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan publik jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap
kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem
pemerintahan parlementer :
- Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan
mayoritas parlemen, sehingga sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan
oleh parlemen.
- Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan
mayoritas parlemen.
- Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat
menguasai parlemen.
- Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan
eksekutif. Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem
pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu :
1. Rangkap
jabatan karena anggota parlemen adalah para menteri.
2. Dominasi
resmi parlemen sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan
membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU. Parlemen dapat menentukan suatu
UU itu konstitusional atau tidak.
7. Buatlah diskripsi
tentang sistem pemerintahan Presidentiel:
Jawab:
Sistem pemerintahan
Presidensial,
adalah keseluruhan
hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini
presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan
negara.
Ciri-ciri atau
karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
a. Presiden sebagai
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b. Kabinet atau dewan
menteri dibentuk oleh presiden.
c. Presiden tidak
bertanggung jawab kepada parlemen oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling
menjatuhkan atau membubarkan.
d. Menteri tidak boleh
merangkap anggota parlemen
e. Menteri bertanggung
jawab kepada presiden bukan pada parlemen/DPR
f. Masa jabatan
mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.
g. Peran eksekutif dan
legislatif dibuat seimbang dengan sistem check and balances.
h. Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan
berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan
perwakilan.
i.Presiden mempunyai hak
prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik
yang memimpin departemen maupun non departemen.
8. Temukan
kelebihan dan kekurangan dari sistem pemerintahan Presidentiel
Jawab:
Kelebihan sistem
Presidensial :
- Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada
legislatif atau parlemen.
- Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun
atau 6 tahun.
- Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan
dengan masa jabatan.
- Legislatif buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab
anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem
Presidensiasl :
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung
legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
9. Buatlah diskripsi
tentang sistem pemerintahan di Amerika Serikat!
Jawab:
SISTEM PEMERINTAHAN DI
AMERIKA SERIKAT
- Amerika serikat adalah negara republik berbentuk
Federasi (federal) terdiri dari 50 negara bagian.
- Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara
legislatif, eksekutif dan yudikatif yang didasarkan pada sistem check and
balances.
- Kekuasaan eksekutif adalah prewsiden sebgai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Kekuasan legislatif ditangan parlemen yang beernama
Kongres. Kongres terdiri dari dua kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The
House of Representatives). Anggota senat dipilih melalui pemilu
yang merupakan wakil dari negara-negara bagian, setiap negara bagian
2 orang wakil. Jadi anggota senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun.
Sedangkan badan perwakilan merupakan wakil dari rakyat amerika serikat
yang dipilih langsung untuk jabatan 2 tahun.
- Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
- Menganut sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.
- Pemilihan umum menganut sistem distrik
10. Buatlah diskripsi
tentang sistem pemerintahan di Inggris !
Jawab:
SISTEM PEMERINTAHAN DI
INGGRIS
- Inggris adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri
dari england, scotand, wales, irlandia utara, berbentuk kerajaan
(monarki).
- Kekuasan pemerintahan ditangan kabinet (Perdana
Menteri)
- Raja adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
- Parlemen terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons
(majelis Rendah) dan house of lords (majelis Tinggi). Majelis rendah
adalah badan perwakilan rakyat dimana anggotanya dipilih oleh rakyat dari
calon partai politik. Majelis Tinggi adalah perwakilan yang bberisi
para bangsawan berdasarkan warisan.
- Adanya oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.
- Menganut sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai
buruh.
- Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak
ada hakim yang dipilih.
11. Buatlah diskripsi
tentang sistem pemerintahan di Indonesia !
Jawab:
SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tidak satu katapun di
UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan negara kita adalah sistem
presidensial. Negara kita menganut presidensial dapat kita pahami dari
ketentuan yang terdapat dalam UUD 45 sebagai berikut:
- Pasal 4 ayat1 Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang dasar.
- Pasal 17 ayat 1 Presiden dibantu oleh menteri negara.
- Pasal 17 ayat 2 Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh presiden.
- Pasal 17 ayat 3 Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.
- Pasal 17 ayat 4 Pembentukan, pengubahan dan pembubaran
kementerian negara diatur undang-undang.
POKOK-POKOK SISTEM
PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
- Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi
yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
- Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem
presidensial.
- Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta
bertanggungjawab kepada presiden.
- Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari
2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.
Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional
terbuka, DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang
berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi
dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
- Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan
badan peradilan di bawahnya.
12. Buatlah diskripsi tentang perbandingan
sistem pemerintahan Negara Indonesia dengan negara lainnya !
Jawab:
PERBANDINGAN
PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
Negara
Republik Indonesia (presidensial)
|
Negara-Negara
lain
|
|
|
- Bentuk negara adalah kesatuan
dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah
istimewa.
- Bentuk pemerintahan adalah
republik dengan sistem presidensial.
- Pemegang kekuasaan eksekutif
adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,yang
dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.
- Kabinet atau menteri
dipilih,diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada
presiden.
- Parlemen pemegang kekuasaan
Legislatif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang
merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat
melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD dipilih
rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing
provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan
distrik perwakilan banyak.
- Kekuasaan Yudikatif
dijalankan oleh Mahkamah Agung ,Mahkamah Konstitusi dan badan peradilan
di bawahnya.
|
1. Prancis :
(bukan parlementer resmi)
- Presiden kuat karena dipilih
langsung oleh rakyat.
- Kepala negara adalah presiden
dengan masa jabatan 7 tahun.
- Presiden dapat bertindak
dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
- Bila terjadi pertentangan
antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
- Jika suatu UU telah disetujui
legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat
melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
- Mosi dan interplasi
dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
2.Inggris : (Parlementer)
- Kepala negara adalah raja/
ratu yang sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
- UU dalam penyekenggaraan
negara berrsifat konvensi.
- Kekuasaan pemerintah ada di
tangan Perdana Menteri.
- Kabinet yang tidak memperoleh
kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
- Perdana Menteri sewaktu-waktu
dapat mengadakan pemilu.
- Hanya ada 2partai besar yaitu
konservatif dan partai buruh.
3.India : (Parlementer)
- Badan eksekutif adalah
presiden sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala
pemerintahan
- Presiden dipilih oleh lembaga
legislatif baik dipusat maupun di daerah.
- Pemerintah dapat menyatakan
keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar
tidak mengganggu usaha pembangunan.
4.Amerika serikat : (presidensial)
- Badan eksekutif adalah
presiden bersama para menteri.
- Masa jabatan presiden 4 tahun
dan maksimal 2 periode.
- Presiden terpisah dari
legislatif atau kongres.
- Presiden tidak dapat
membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan
presiden.
- Mayoritas UU disiapkan
pemerintah dan diajukan ke kongres.
- Presiden punya wewenang untuk
membatalkan atau memveto rancangan UU.
- Veto presiden batal bila
ditentang leh 2/3 anggota kongres.
- Diberlakukannya sitem Check
and balances, presiden boleh memilih menterinya, tetapi dalam
hal penetapan hakim agung dan duta besar
dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
5.Pakistan : (parlementer kabinet)
- Badan eksekutif adalah
presiden dan menterinya yang beragama islam.
- Perdana menteri adalah
pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
- Presiden punya wewenang
memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
- Presiden berwenang
membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam
jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.
- Dalam keadaan darurat
Presiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling
lama 6 bulan.
|
13. Buatlah diskripsi tentang sistem "Check and balances dalam sistem
pemerintahan RI menurut UUD 1945 ":
Jawab:
Sistem check and
balances dalam sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 :
Legislatif
|
Eksekutif
|
Yudikatif
|
-MPR memberhentikan Presiden dan
wakilpresiden
-DPR mengawasi Presiden dengan hak
angket,hak interplasi,hakbudget,dll
-DPR dapat menyetujui/menolak
perjanjian internasional
-DR memberi pertimbangan kepada
presidendalam pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi.
-DPR memberi persetujuan
tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon hakim konstitusi.
|
-Presiden mengangkat hakim Agung.
-Presiden memilih 3 hakim
konstitusi.
|
-Mahkamah Agung berhak mereview
peraturan pemerintah,dll.
-Mahkamah Konstitusi memutuskan
apakah presiden/wakil presiden bersalah.
-Mahkamah Konstitusi berhak
mereview undang-undang.:
|
5. Buatlah diskripsi
tentang sistem pemerintahan Parlementer dan Presidentiel
Jawab:
Perbandingan
Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
|
Parlementer
|
Presidensial
|
Kepala Negara
|
Presiden atau Raja
|
Presiden
|
Kepala Pemerintahan
|
Perdana Menteri
|
Presiden
|
Eksekutif/Kabinet
|
Berasal dari Parlemen dan
disetujui oleh Perdana Menteri,sehingga cabinet bertanggungjawab pada
parlemen
|
Merupakan Pembantu Presiden.yang
dipilih,diangkat dan diberhentikan oleh presiden,karena presiden memiliki hak
prerogative,sehingga mentri-mentri bertanggung jawab pada presiden
|
Eksekutif anggota parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Eksekutif bisa membubarkan
parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Masa Jabatan Eksekutif Tertentu?
|
Tidak,tergantung parlemen
|
Ya
|
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
|
Ya
|
Tidak,kecuali jika Presiden
melakukan tindakan melawan hukum,maka DPR boleh menggunakan hak pengawasannya
|
Pusat Kekuasaan
|
Parlemen
|
Masing-masing kekuasaan memiliki
kekuasaannya masing-masing.
|
Parlemen Mengatur Urusannya
sendiri
|
Tidak
|
Ya
|