Pages

Selasa, 02 Oktober 2012



CONTOH SOAL ULANGAN
SISTEM PEMERINTAHAN
(Created By : Dra.Herry Murti)

Standar Kompetensi :
2. Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan.

Kompetensi Dasar :
2.1. Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara.
2.2. Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan negara indonesia.
2.3. Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan negrara lain.


1. Jelaskan pengertian pemerintahan :
Jawab:
a. Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
b. Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.

2. Jelaskan pengertian pemerintahan menurut    Utrecht :
Jawab:
Ada 3 pegertian mengenai pemerintahan menurut Utreght,yaitu :
1. Pemerintahan adalah gabungan dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan  untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
2. Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
3.  Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.

3Jelaskan pengertian pemerintahan menurut KUBI/ Kamus Umum Bahasa Indonesia :
Jawab :
pemerintahan berarti :
1. Proses, cara, perbuatan memerintah.
2. Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.

4. Sebutkan dan berilah penjelasan mengenai macam-macam bentuk pemerintahan klasik menurut Plato :
Jawab :
Menurut Plato,ada 5 macam bentuk pemerintahan klasik,yaitu: 
1. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
3.  Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4.  Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
5. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.

 4. Sebutkan dan berilah penjelasan mengenai macam-macam bentuk pemerintahan klasik menurut Aristoteles :
Jawab :
 Menurut Aristoteles,ada 6 macam bentuk pemerintahan klasik,yaitu: 
1. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
2. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
4. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
5. Politeia adalah bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
6. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang.


5. Buatlah diskripsi tentang sistem pemerintahan Parlementer
Jawab:
 Sistem Pemerintahan Parlementer
adalah sistem pemerintahan dimana parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.

Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :
a.  Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
b.  Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
c.  Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui    pemilihan Umum.
d.  Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
e. Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
f.  Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
g. Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
h.  Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang 
benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.

Catatan:
Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada kabinet dalam tempo 30 hari.  Bila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah.  Tetapi apabila yang menang dalam pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.

6. Temukan kelebihan dan kekurangan dari sistem pemerintahan Parlementer
Jawab:
Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer :
  • Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan parlementer :
  • Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga  sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
  • Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
  • Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif.  Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu :
1.  Rangkap jabatan karena anggota parlemen adalah para menteri.
2.  Dominasi resmi parlemen sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU.  Parlemen dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau tidak.

7. Buatlah diskripsi tentang sistem pemerintahan Presidentiel:
Jawab:
Sistem pemerintahan Presidensial,
adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.

Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
a. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b. Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.
d. Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
e. Menteri bertanggung jawab kepada presiden bukan pada parlemen/DPR
f. Masa jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.
g. Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang  dengan sistem check and balances.
h. Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
i.Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen maupun non departemen.

 8. Temukan kelebihan dan kekurangan dari sistem pemerintahan Presidentiel
Jawab:
Kelebihan sistem Presidensial :
  • Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
  • Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
  • Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
  • Legislatif buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensiasl :
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.

9. Buatlah diskripsi tentang sistem pemerintahan di Amerika Serikat!
Jawab: 
SISTEM PEMERINTAHAN DI AMERIKA SERIKAT
  • Amerika serikat adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri dari 50 negara bagian.
  • Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif yang didasarkan pada sistem check and balances.
  • Kekuasaan eksekutif adalah prewsiden sebgai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Kekuasan legislatif ditangan parlemen yang beernama Kongres. Kongres terdiri dari dua kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The House of Representatives).  Anggota senat dipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari negara-negara  bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil. Jadi anggota senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan perwakilan merupakan wakil dari rakyat amerika serikat yang dipilih langsung untuk jabatan 2 tahun.
  • Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
  • Menganut sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.
  • Pemilihan umum menganut sistem distrik
10. Buatlah diskripsi tentang sistem pemerintahan di Inggris !
Jawab:
SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS
  • Inggris adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri dari england, scotand, wales, irlandia utara, berbentuk kerajaan (monarki).
  • Kekuasan pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)
  • Raja adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
  • Parlemen terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis Rendah) dan house of lords (majelis Tinggi).  Majelis rendah adalah badan perwakilan rakyat dimana anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai politik.  Majelis Tinggi adalah perwakilan yang bberisi para bangsawan berdasarkan warisan.
  • Adanya oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.
  • Menganut sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.
  • Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada  hakim yang dipilih.
11. Buatlah diskripsi tentang sistem pemerintahan di Indonesia !
Jawab:
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tidak satu katapun di UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan negara kita adalah sistem presidensial.  Negara kita menganut presidensial dapat kita pahami dari ketentuan yang terdapat dalam UUD 45 sebagai berikut:
  • Pasal 4 ayat1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang dasar.
  • Pasal 17 ayat 1 Presiden dibantu oleh menteri negara.
  • Pasal 17 ayat 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Pasal 17 ayat 3 Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • Pasal 17 ayat 4 Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur undang-undang.
POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
  • Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
  • Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
  • Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
  • Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.

 12. Buatlah diskripsi tentang perbandingan sistem pemerintahan Negara Indonesia dengan negara lainnya !
Jawab:
PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN

Negara Republik Indonesia (presidensial)
Negara-Negara lain
  • Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
  • Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.
  • Kabinet atau menteri dipilih,diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
  • Parlemen pemegang kekuasaan Legislatif  yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
  • Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung ,Mahkamah Konstitusi dan badan peradilan di bawahnya.
1. Prancis : (bukan parlementer resmi)
  • Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
  • Kepala negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
  • Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
  • Bila terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
  • Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
  • Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
2.Inggris : (Parlementer)
  • Kepala negara adalah raja/ ratu yang sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
  • UU dalam penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.
  • Kekuasaan pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
  • Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
  • Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
  • Hanya ada 2partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.
3.India : (Parlementer)
  • Badan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan
  • Presiden dipilih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupun di daerah.
  • Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan.
4.Amerika serikat : (presidensial)
  • Badan eksekutif adalah presiden bersama para menteri.
  • Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
  • Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
  • Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
  • Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
  • Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
  • Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
  • Diberlakukannya sitem Check and balances, presiden boleh  memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan        hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
5.Pakistan : (parlementer kabinet)
  • Badan eksekutif adalah presiden dan menterinya yang beragama islam.
  • Perdana menteri adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
  • Presiden punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
  • Presiden berwenang membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.
  • Dalam keadaan darurat Presiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.

 13. Buatlah diskripsi tentang sistem "Check and balances dalam sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 ":
Jawab:
Sistem check and balances dalam sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 :

Legislatif
Eksekutif
Yudikatif
-MPR memberhentikan Presiden dan wakilpresiden
-DPR mengawasi Presiden dengan hak angket,hak interplasi,hakbudget,dll
-DPR dapat menyetujui/menolak perjanjian internasional
-DR memberi pertimbangan kepada presidendalam pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi.
-DPR memberi persetujuan  tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon hakim konstitusi.
-Presiden mengangkat hakim Agung.
-Presiden memilih 3 hakim konstitusi.
-Mahkamah Agung berhak mereview peraturan pemerintah,dll.
-Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah presiden/wakil presiden bersalah.
-Mahkamah Konstitusi berhak mereview undang-undang.: 

5. Buatlah diskripsi tentang sistem pemerintahan Parlementer dan Presidentiel
Jawab:
Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Parlementer
Presidensial
Kepala Negara
Presiden atau Raja
Presiden
Kepala Pemerintahan
Perdana Menteri
Presiden
Eksekutif/Kabinet
Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri,sehingga cabinet bertanggungjawab pada parlemen
Merupakan Pembantu Presiden.yang dipilih,diangkat dan diberhentikan oleh presiden,karena presiden memiliki hak prerogative,sehingga mentri-mentri bertanggung jawab pada presiden
Eksekutif anggota parlemen?
Ya
Tidak
Eksekutif bisa membubarkan parlemen?
Ya
Tidak
Masa Jabatan Eksekutif Tertentu?
Tidak,tergantung parlemen
Ya
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
Ya
Tidak,kecuali jika Presiden melakukan tindakan melawan hukum,maka DPR boleh menggunakan hak pengawasannya
Pusat Kekuasaan
Parlemen
Masing-masing kekuasaan memiliki kekuasaannya masing-masing.
Parlemen Mengatur Urusannya sendiri
Tidak
Ya


5 komentar:

  1. ALHAMDULILLAH...
    terima kasih ibu bantuannya..
    semoga ini bisa bermanfaat,,,
    dan juga bisa menambah pengetahuan,
    AMIN!

    BalasHapus
  2. Mempermudah siswa untuk belajar materi Sistem Pemerintahan.
    Terima kasih Ibu Herry.

    BalasHapus
  3. Semoga contoh soal yang ibu buat dapat mempermudah kami dalam belajar. amin.
    Terimakasih Bu Herry :)

    BalasHapus
  4. Materi yang sangat bagus bu dan bermanfaat bagi pembelajaran khusunya kelas XII sekarang ini.
    Saya mau bertanya bu, mengenai ciri-ciri dari negara parlementer yakni mengenai parlemen dapat menjatuhkan kabinet dan kabinet juga dapat menjatuhkan parlemen. Yang dimaksudkan disini seperti apa ya bu? Mengapa keduanya bisa sama-sama menjatuhkan? Mengapa demikian? Mohon balasannya

    Rose Arba Indrasari XII IPS 1 (30)

    BalasHapus