BAB II. SISTEM PEMERINTAHAN
- Sistem
Pemerintahan.
- Pengertian
Sistem
-Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia:
Bahwa system diartikan sebagai susunan kesatuan-keasatuan yang
masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk
kesatuan secara keseluruhan.
-Pengertian secara umum :
Yag dimaksud dengan ‘sistem;.yaitu kesatuan yang utuh dari suatu
rangkaian, yang kait – mengkait satu dengan yang lainnya.
- Pengertian
Pemerintahan dan pemerintah
Pemerintahan adalah merupakan suatu sistem yang di dalamnya terdapat
para penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan tugas yang telah
ditetapkan dalam perundang – undangan.
Pemerintah dalam arti luas adalah syatu pemerintah yang berdaulat
sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan
memerintah di wilayah suatu negara meliputi badan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif.
Pemerintah dlam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat
sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan
negara ( eksekutif ) yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan para
menteri.
- Macam system
pemerintahan:
Secara
umum,system pemerintahan ada dua macam yaitu system pemerintahab presidensial
dan system pemerintahan parlementer
Penjelasan :
- Pemerintahan
presidensial.
Sistem presidensial atau disebut juga
dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif
kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya
dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika
presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan
terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia
diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil
presiden akan menggantikan posisinya.
Contoh negara penganut :
Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar
negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-cirinya :
1)
Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang
kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara ).
2)
Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan berdasarkan
kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
3)
Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan
memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen maupun
non departemen.
4)
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden
dan bukan kepada DPR.
5)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR , oleh
sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau
membubarkan.
- Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer
Adalah sebuah sistem pemerintahan di
mana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat
menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presidendan seorang perdana menteri,
yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Ciri- cirinya :
1)
Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat dari pada
kekuasaan eksekutif (pemerintah / perdana menteri)
2)
Menteri menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan
semua tindakannya kepada DPR. Artinya,
kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
3)
Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan
dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Alasannya, anggota parlemen dapat menjatuhkan
kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
4)
Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu, Pangeran, atau
Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.
Perbedaan/Perbandingan Sistem
Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Hal |
Parlementer
|
Presidensial
|
Kepala Negara
|
Presiden atau Raja
|
Presiden
|
Kepala Pemerintahan
|
Perdana Menteri
|
Presiden
|
Mentri-mentri
|
Berasal dari Parlemen dan
disetujui oleh Perdana Menteri
|
Dipilih dan diangkat oleh Presiden dan berkedudukan sebagai Pembantu Presiden
|
Parlemen bisa membubarkan kabinet?
|
Ya
|
Tidak
|
Kabinet bisa membubarkan
parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Masa Jabatan kabinet Tertentu?
|
Tidak
|
Ya
|
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
|
Kadang-kadang
|
Tidak secara langsung ,hanya apabila eksekutif dianggap melakukan pelanggaran hukum,maka Parlemen (DPR) akan menggunakan fungsi pengawasan
|
Pusat Kekuasaan
|
Parlemen
|
Tidak ada,semua lembaga negara memiliki kekuasaan sesuai bidangnya masing-masing
|
Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.
|
Ya, ( karena jika tidak sesuai ,maka
|
Tidak
|
Beberapa negara di
dunia tidak menerapkan system presidensial ataupun parlementer secara
kaku, tetapi terkadang berupa variasi di antara keduanya.
Syarat-syarat negara
Presidensial yang stabil
1.
Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat
2.
Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
3.
Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
- Bentuk Pemerintahan
Secara
umum,pada masa sekarang dikenal adanya dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
-Bentuk
pemerintahan monarkhi /kerajaan
-Bentuk
pemerintahan republik
Penjelasan :
a. Bentuk Pemerintahan Monarki ,yang meliputi:
1)
Monarki Absolut
adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang
(Raja, Ratu atau Kaisar)
Contoh :
Prancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L`etat C`est Moi
(Negara adalah Saya)
2)
Monarki
Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai
oleh seorang Raja yang kekuasaannya dibatasi oleh UUD (Konstitusi)
Contin : Brunei Darussalam, Jepang Saudi Arabia, Yordania , Denmark
3)
Monarki
Parlementer, adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai
oleh seorang Raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Kekuasaan eksekutif dipegang
oleh Perdana Menteri (Kabinet) dan bertanggung jawab kepda Parlemen. Raja hanya sebagai simbol.
Contoh :
Inggris, Belanda, malaysia .
b. Bentuk Pemerintahan Republik,yang meliputi:
1)
Republik Absolut,
Pemerintahan bersifat diktaktor tanpa ada pembatasan kekuasaan, penguasa
mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan partai
politik.
2)
Republik
Konstitsional, Presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala
pemerintahan. Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan dilakukan
oleh parlemen. Contoh : Indonesia
3)
Republik
Parlementer, Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan
berada di tangan Perdana Mentri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada
kekuaaan eksekutif
#. Dasar Pemerintahan :
Ada beberapa teori tentang apa yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya ,yaitu;
- Teori Kekuasaan Tuhan, yang menjadi dasar pemerintahan adalah Kitab suci, dimana segala sesuatu disalurkan menurut kehendak Tuhan
- Teori Perjanjian Masyarakat, kekuasaan pemerintahan itu adalah suatu bentukan atau ciptaan manusia, yaitu berdasarkan atas perjanjian masyarakat
- Teori KedaulatanNegara, negara itu bukanlah buatan manusia, Negara adalah hasil alam yang berbentuk berdasarkan bekerjanya hukum alam, dimana yang lebih kuat menguasai dan yang lebih lemah menggantungkan diri dan dikuasainya.
- Teori Kedaulatan Hukum, kekuasaan pemerintahan adalah yang dibenarkan menurut hukum
- Menyelenggarakan
Kepentingan Umum
Kepentingan
umum meliputi kepentingan nasional dalam arti kepentingan bangsa, masyarakat
dan negara.
Misalnya
: pembangunan bidang kesehatan. Olah
raga, pariwisata, jasa umum dan lain-lain
- Fungsi di
dalam Negara Politik
Menjalankan
empat fungsi pokok :
a.
Memelihara ketertiban dan ketenangan, yaitu mengatasi
gangguan terhadap ketertiban dan gangguan yang datang dari warga masyarakat
sendiri maupun sumber lainnya
b.
Fungsi pertahanan dan keamanan
c.
Fungsi diplomatik
d.
Fungsi perpajakan
- Fungsi di
dalam Negara Hukum
Tugas
pemerintah dalam memberikan perlindungan.
Negara dikembangkan sebagai negara hukum
- Fungsi di
dalam Negara Administrasi
Memegang
peranan pokok sebagai :
a.
Stabilisator (pemantau), pemerintah harus berusaha
menciptakan kemantapan dalam bidang POLEKSOSBUDHANKAM
b.
Inovator (pembaharu), pemerintah harus berusaha
menemukan konsepsi, cara kerja, sistem, bahkan cara bervikir yang baru dalam
rangka meningkatan pelayanan sehingga tercapai peningkatan yang nyata
c.
Pelopor, kepeloporan pemerintah dilakukan dalam bidang
politik, ekonomi, sosial dan budaya
Misalnya :
Bidang ekonomi : dengan memperluas kesempatan kerja, Bidang politik misalnya
memelopori pembinaan komstelasi politik kearah penyederhanaan partai
Kepemerintahan Yang Baik
- Pengertian
tentang kepemerintahan yang baik, menurut :
- World bank
Good
Govermance merupakan bentuk penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan
bertanggung jawab, penghindaran korupsi dan menjalankan disiplin anggaran
- United
Ntions Development Program ( UNDP )
Hubungan yang sinergis dan konstruktif
antara negara, sektor swasta dan masyarakat.
- PP No 101 tahun 2000
Kepemerintahan yang baik adalah
kepemerintahanyang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip
profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokratis,
efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh masyarakat.
- Prinsip
kepemerintahan yang baik.
Praktik
penyelenggaraan kepemerintahan yang baik meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.
Partisipasi,
yaitu setiap warga masyarakat harus memiliki hak suara yang sama dalam proses
pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan
sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing
b.
Penegakan Hukum,
yaitu bahwa kerangka aturan hukum dan perundang-undangan haruslah berkeadilan,
ditegakan dan dipatuhi secara utuh
c.
Transparan,
yaitu bahwa transparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran
informasi, informasi mudah diakses dan infirmasinya harus dapat disediakan
secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat
pengawasan dan evaluasi
d.
Daya Tanggap,
yaitu bahwa setiap lembaga dan prosesnya harus diserahkan pada upaya untuk
melayani pihak yang berkepentingan (masyarakat)
e.
Berorientasi
Konsensus, yaitu bahwa pemerintahan yang baik akan bertindak sebagai
penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsensus
(kesepakatan)
f.
Berkeadilan,
yaitu bahwa pemerintayan yang bauk akan memberikan kesempatan yang sama.
g.
Efektifitas dan
Efisiensi
Bahwa setiap
proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatttu yang
benar-benar sesuai dengan kebutuhan
h.
Akuntabilitas,
yaitu bahwa para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik
(pemerintah), swasta dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawaban
(akuntabilitas) ke[ada publik.
i.
Bervisi
strategis, yaitu bahwa para pimpinan dan masyarakat memiliki pandangan yang
luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan
pembangunan manusia
j.
Kesalingterkaitan,
yaitu bahwa keseluruhan ciri pemerintahan yang baik tersebut diatas adalah
saling memperkuat dan saling terkait.
Ciri-ciri pemerintahan yang baik menurut PP
nomor 101 tahun 2000, adalah sebagai berikut :
- profesionalitas
- akuntabilitas
- transparansi
- pelayanan prima
- demokrasi
- efisiensi
- efektifitas
- supremasi hukum
Prinsip-prinsip
penyelenggaraan pemerintahan yang baik tercermin dalam UU No 28 tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Dalam pasal 3 dan penjelasannya ditetapkam
asas-asas umum pemerintahan sebagai berikut :
a.
asas kepastian hukum
b.
asas tertib penyelenggaraan negara
c.
asas kepentingan umum
d.
asas keterbukaan
e.
asas proporsiona;itas, asas yang mengutamakan
keseimbagan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.
f.
Asas profesionalitas, mengutamakan keahlian yang
berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
g.
Asas akuntabilitas
assalamualaikum
BalasHapusbu, menurut bu herry, apakah sistem pemerintahan Indonesia sudah menunjukkan kepemerintahan yang baik?
pada kiriman diatas dikatakan bahwa penegakkan hukum merupakan prinsip kepemerintahan yang baik, menurut ibu, apakah hukum di Indonesia sudah benar-benar adil? mengapa masih banyak kasus suap hukum di sana sini yang menyebabkan para koruptor hingga para pidana korupsi tingkat tinggi masih mendapat kemewahan dalam masa hukuman mereka, sedangkan penjahat/maling kecil kecilan malah sengsara?
terimakasih bu :)
Yunita Hilda XII IPA 5/33
ibu, kelemahan dan kelebihan dari masing-masing sistem pemerintahan (presidensial dan parlementer) yg lebih spesifik apa saja ya? dalam materi yg sudah di posting di atas belum tercantum, hanya ada perbedaannya. terimakasih sebelumnya bu herry,... :)
BalasHapusZulfa Nurul Latifah, XII IPS 3 / 35
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusassalamualaikum
BalasHapusmaaf nu saya post ulang karena ada kesalahan penulisan komentar...
bu Herry saya mau bertanya...
Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil adalah presidennya di pilih oleh rakyatnya, namun pada kenyataanya Negara kita masih banyak yang memilih presiden bukan atas dasar hati nurani walaupun memilih, bahkan ada yang benar benar acuh tak acuh terhadap pemilu...
apakah Indonesia bisa di katakana Negara Presidensial yang stabil jika sepeti itu?
maaf bu mungkin petanyaan saya salah atau kurang berkenan...
Kurniawan Dwi Saputra ( XII IPS 2 / 23 )
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
BalasHapusbu saya ingin bertanya mengenai sistem pemerintahan parlementer. Dituliskan parlemen mengawasi eksekutif itu kadang - kadang. nah kadang - kadangnya itu pada waktu apa dan kondisi yang bagaimana ?
terima kasih bila ibu berkenan menjawab,:)
Wahyu Safarina Dewi XII IPS 3
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Selamat sore bu, Saya sering melihat berita bahwa hampir semua bidang seperti pembangunan sarana kesehatan, sarana olahraga ataupun penyelenggaraan ajang pariwisata sudah terdapat campur tangan politik yang hanya menguntungkan golongan saja dan merugikan masyarakat kita, bila hal ini terus berlanjut maka masyarakat yang hanya sebagai pelaksana pun lama-kelamaan akan selalu rugi, padahal pemerintah tidak seharusnya melibatkan politik didalam pelaksaan bidang-bidang tesebut.
BalasHapusSaya mau bertanya menurut ibu apakah pemerintahan yang sekarang ini sudah menciptakan kemantapan dalam bidang politik yang sebenarnya? Terima kasih bu, maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan.
Beny Putra K / 07 / XII IPA 3
Assalamualaikum wr.wb
BalasHapusDalam Tugas dan Fungsi Pemerintah (tugas negara yang sesuai dengan tujuan negara yang bersangkutan), salah satu Fungsi di dalam Negara Politik yaitu Fungsi perpajakan . Dan pada Fungsi di dalam Negara Administrasi salah satunya Pelopor dengan contoh memelopori pembinaan komstelasi politik kearah penyederhanaan partai . Menurut saya Fungsi administrasi lebih ke Negara Administrasi dan Fungsi Pelopor pembinaan komstelasi politik kearah penyederhanaa partati itu lebih ke Negara Politik . Mungkin Ibu bisa menjelaskan kenapa Fungsi Perpajakan ada di Negara Politik dan memelopori pembinaan komstelasi politik kearah penyederhanaan partai
ada di Negara Administrasi terima kasih bu .
Wassalamualaikum wr.wb
( Rizqo Maulana S / XII IPS 3 / 26 )
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
BalasHapusIbu, saya mau bertanya. di negara kita ini sudah diketahui Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, tetapi mengapa praktik dalam pemerintahnya menggunakan sistem parlementer. Seperti contohnya dalam sistem parlementer dijelaskan bahwa parlemen berperan penting terhadap pemerintahan. Sedangkan di Indonesia juga terdapat parlemen-parlemen yang berperan penting dalam pemerintah.
Mohon maaf sebelumnya bu,jika ada kesalahan mohon diberikan kejelasan. saya izin mengambil materi ini untuk dijadikan bahan belajar bu. Terimakasih
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
SAGITA DWISHINTA M
XII IPS3/28
Salam.
BalasHapusIbu, dalam sistem kepemerintahan RI yg presidensiil, kenapa prakteknya sprt parlementer ya bu? Banyak partai, dan terbentuk koalisi dan oposisi? Mohon penjelasan yah Ibu, makasih :)
Salam.
Hemasita N. (XII IPS 3 / 19)
assalamualaikum Bu Herry..
BalasHapusdari materi dia atas sudah dijelaskan perbedaan sistem pemerintahan parlementer dan presidensil, apakah kedua sistem pemerintahan ini memiliki tujuan yang sama?
lalu dalam parlementer disebutkan presiden hanya sebagai simbol kepala negara saja, apa presiden sama sekali tidak ikut serta dalam pemerintahan? dan apa fungsi lain presiden selain debagai simbol kepala negara?
awit wiarni
XII ips 1
Assalamu'alaikum Bu Herry:)
BalasHapusPertanyaan saya cukup sederhana saja, soalnya setelah membaca artikel ini pasti hampir semua orang bisa memahaminya. Di sistem pemerintahan parlementer intinya itu kan parlemen mempunyai wewenang paling besar melebihi presiden/ raja/ratu. Berarti boleh dikatakan semua program negara yang diaplikasikan itu dari parlemen dan kepala negara hanya tinggal menyetujui saja seperti boneka yang menurut saja ?Atau pemahaman saya salah Bu?kalo iya tolong diluruskan. Oh ya pasti orang-orang parlemen yang berkuasa itu harus mempunyai kekuatan politik besar donk Bu biar banyak di dukung beberapa partai? Terimakasih Bu.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Zelika Nidya Damarani
XII IPA 5 / 34
Bisa jawab soal ini ?
BalasHapusBandingkanlah sistem partai partai tunggal yang diterapkan di RRC dengan yang ada ada di Rusia. Mengapa kedua negara ini menerapkan sistem politik yang berbeda,padahal keduanya(pernah) menganut asa komunis ?
Minta bantuannya.
Bu, kan kalau di sistem presidensil, presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan dicalonkan oleh partai politik, saya mau tanya, menurut Ibu, mungkin tidak Bu, suatu saat peraturan dapat diubah menjadi, calon presiden tidak harus dari partai politik...
BalasHapusBu, saya baru saja baca artikel, ada kalimat seperti ini, "ketika anarkistis semakin menjadi-jadi Indonesia butuh pemimpin yang kuat yang lebih meletakkan dirinya sebagai kepala negara dibanding kepala pemerintahan." itu maksudnya bagaimana ya Bu? terimakasih
Dinda Listya Bestari
XII IPA 3/11
Semoga Indonesia bisa menjadi negara dengan kepemerintahan yang baik sesuai prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik seperti yang disebutkan di atas. Tidak hanya pemerintah saja yang harus memperbaiki pemerintahan negara ini, tapi kita sebagai rakyat Indonesia yang baik juga harus ikut mendukung dan berpartisipasi.
BalasHapusNida AL Husna/XII IPA 4/21
Asslamu'alaikum Bu herry
BalasHapussaya mau tanya, Itu pada tabel "Perbedaan/Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial" kan ada baris "Parlemen Mengawasi Eksekutif?", yang parlementer itu "kadang -kadang", kadang -kadang yang di maksud itu pada saat keadaan seperti apa? terima kasih
wassalmu'alaikum wr. wb.
Muhammad Iqbal XII IPS 5
Assalamualaikum bu..
BalasHapusSaya ingin bertanya, kapan parlemen dapat menyatakan bahwa kepala Negara dinyatakan tidak sah dalam kepemerintahannya?
Sistem pemerintahan apa yang sesuai dengan prinsip demokrasi? Dan, contoh negara yang menggunakan sistem variasi pemerintahan mana saja bu?
Terima kasih bu
Wassalamualaikum bu
Nurul Amalia P. / XII IPS 5/ 18
Assalamu'alaikum
BalasHapusMenurut saya sistem pemerintahan parlementer tidak memberikan kebebasan bagi kabinet untuk mengembangkan idenya dalam membuat kebijakan karena harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen agar kabinet tidak dijatuhkan oleh parlemen. Sehingga suatu saat bisa membuat rakyat tidak puas dengan kebijakan yang dibuat. Oleh karena itu, terjadilah demo dan unjuk rasa yang menentang kebijakan pemerintah.
Uni Nur Cahyowati/XII IPA-4/33
Assalamualaikum, minta izin copy untuk keperluan bahan belajar
BalasHapussalam bu...
BalasHapusmenarik dengan pa yg ibu tulis, termasuk yg koment2nya, menarik dan sngat kritis akan pemerintahan di Indonesia.
sistem bagi sya tidak bisa dilepaskan dri adat budaya yag ada didalam masyrakat itu sendiri.
bagi saya sistema apa pun yg dipekai sebuaha negara itu baik, fakta itu telah ada, sistem presidensial maupun perlementer keduanya baik, tergantung para pelaku politiknya, bisa baik,jujur, adil dan bijaksana tidak. mkn presidensial di indonesia baik, akan tetapi di eropa jaranga da negara menggunakan sistem ini.bahakan asia sndiri jga didominasi oleh sistem parlementer.
Assalamualaikum Bu Herry
BalasHapusSelain dari blog ibu, saya juga sering membaca sumber lain yang membahas bentuk pemerintahan seperti ini. Yang menjadi pertanyaa, mengapa ada artikel yang meyatakan bahwa sitem pemerintahan monarkhi jauh lebih stabil dan 'digemari' dibanding presidensil? hal ini cenderung bertolak belakang dengan apa yang saya amati dan saya simpulkan dari berbagai berita di dunia ini. Mohon pencerahannya bu herry, terimakasih :)
trima kasih gan sangat bagus dan menarik bgt :D
BalasHapussekedar informasi ya kawan bagi anda yang kesulitan ngurus" surat" penting ,sim.stnk,dll bisa gunakan jasa" dibawah ini trimakasih
biro jasa stnk
biro jasa sim
biro jasa bpkb
biro jasa perizinan
sangat membantu
BalasHapus